Pemerintah telah menetapkan status darurat kesehatan masyarakat sejak 31 Maret 2020, salah satu upayanya adalah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Dalam proses menetapkan PSBB, setiap daerah harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diterapkan oleh provinsi DKI Jakarta, kemudian disusul beberapa kabupaten/kota lainnya. Hingga 17 April 2020, terdapat 11 wilayah yang disetujui untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Makassar, dan Kota Pekanbaru. Seluruh wilayah Jabodetabek menerapkan PSBB.
Peta di atas menggambarkan sebaran 11 wilayah yang menerapkan PSBB, disertai data jumlah kasus Covid-19 per 17 April 2020. Meski hanya DKI Jakarta yang jumlah kasusnya melebihi 1.000, namun wilayah sekitarnya terindikasi mengalami penambahan kasus yang terus meningkat setiap harinya.
Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah
Editor
Slamet JP