Dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan penentuan status positif menderita korona, Kementerian Kesehatan melalui Kepmenkes Nomor 214 Tahun 2020 menetapkan ratusan rumah sakit yang tersebar di semua provinsi sebagai jaringan laboratorium pemeriksa Covid-19, yang dilengkapi dengan fasilitas laboratorium berstandar Bio Savety Level (BSL) 2 serta memiliki alat Real Time PCR. Diharapkan dengan adanya jejaring ini maka pergerakan dan penyebaran virus Covid-19 dapat dideteksi dan ditangani dengan cepat dan tepat.
Sumber
Keputusan Menteri Kesehatan No. 214/2020
Infografik
TAUFIK