Lembaga
Perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan memerlukan perhatian dan jaminan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia memiliki tugas pokok untuk melakukan upaya-upaya perlindungan bagi anak-anak Indonesia.
Dokumen
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ini mengubah beberapa pasal dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ini mengatur tentang Perlindungan Anak di Indonesia.