Dokumen

Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Tahun 2014 (Perubahan Pertama)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ini mengubah beberapa pasal dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Detail Dokumen

Nama
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Ditetapkan oleh

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Terbit
17 Oktober 2014

Sumber
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Unduh Dokumen

Produk hukum ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Undang-Undang ini merupakan perubahan pertama atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Deskripsi

Undang-Undang ini disusun dengan dua latar belakang.

Pertama, UU Perlindungan Anak 23/2002 dipandang belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak.

Kedua, maraknya kejahatan terhadap anak, salah satunya kejahatan seksual terhadap anak. Hal tersebut memerlukan peningkatan komitmen dari pemerintah, pemda, serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaranaan perlindungan anak.

Oleh karena itu, penyesuaian yang diatur dalam Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak yang belum tercakup dalam UU 23/2002, terutama mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Cakupan isi

Produk hukum ini terdiri atas 66 halaman dengan 48 halaman isi dan 18 halaman penjelasan.

Halaman isi menetapkan berbagai perubahan dalam bentuk penambahan maupun pengurangan terhadap berbagai bab, pasal, ayat, maupun penjelasan dalam UU 23/2002.

Pasal yang diubah adalah pasal 1, 6, 9, 12, 14, 15, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 33, 39, 41, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 51, 53, 54, 55, 56, 58, 59, 60, 64, 65, 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 74, 75, 76, 77, 80, 81, 82, 83, 87, 88, dan 89.

Selain itu, terdapat satu pasal yang dihapus, yakni pasal 63.

Undang-Undang ini juga menambahkan beberapa bab dan pasal baru, yakni bab IXA dan XA serta pasal 38A, 41A, 45A, 45B, 59A, 67A, 67B, 67C, 69A, 69B, 71A, 71B, 71C, 71D, 71E, 73A, XIA, 76A, 76B, 76C, 76D, 76E, 76F, 76G, 76H, 76I, 77A, 77B, 86A, dan 91A.

Berbagai aturan lain terkait anak dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemen PPPA.