Detail Dokumen
Nama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Tentang
Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan oleh
Presiden Joko Widodo
Terbit
9 November 2016
Sumber
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Produk hukum yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 9 November 2016 ini menetapkan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Perppu 1/2016 sendiri diterbitkan untuk menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,
Dengan demikian, terdapat tiga UU tentang perlindungan anak, yakni UU 23/2002, UU 35/2014 (perubahan pertama), dan UU 17/2016 (perubahan kedua).
Deskripsi
UU ini bertujuan untuk menurunkan tingkat kerasan seksual terhadap anak secara signifikan.
Dalam UU Perlindungan Anak perubahan kedua ini, diatur bentuk-bentuk pencegahan pidana kekerasan seksual terhadap anak, seperti kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elekronik, hingga rehabilitas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 17 halaman dengan empat halaman isi, dua halaman penjelasan, dan 11 halaman lampiran.
Halaman isi berisi dua pasal. Pasal 1 berisi penetapan Perppu 1/2016 menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisah dari Undang-Undang. Pasal 2 berisi penetapan tanggal berlaku Undang-Undang.
Halaman lampiran berisi Perppu 1/2016. Perppu ini terdiri atas delapan halaman isi dan tiga halaman penjelasan.
Halaman isi terdiri atas dua pasal. Pasal 1 berisi berbagai perubahan dalam UU 23/2002, yakni perubahan pasal 81 dan 82 serta penambahan pasal 81A dan 82A dalam UU 23/2002. Pasal 2 berisi penetapan tanggal berlaku Perppu.
Berbagai aturan lain terkait anak dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemen PPPA.