Dokumen

Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Tahun 2002

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ini mengatur tentang Perlindungan Anak di Indonesia.

Detail Dokumen

Nama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Tentang
Perlindungan Anak

Ditetapkan oleh
Presiden Megawati Soekarnoputri

Terbit
22 Oktober 2002

Sumber
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Unduh Dokumen

Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 22 Oktober 2002.

Produk hukum disusun dengan merangkum semua aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sebelumnya dibahas terpisah dalam berbagai undang-undang.

Deskripsi

Aturan ini disusun sebagai landasan hukum upaya mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak di Indonesia.

Dalam pasal 2 Undang-Undang ini dijelaskan bahwa perlindungan anak diselenggarakan dengan asas Pancasila berlandaskan UUD 1945 dan prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak, yakni nondiskriminasi; kepentingan yang terbaik untuk anak; hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Selanjutnya, dalam pasal 3 dijelaskan tujuan perlindungan anak, yakni “menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera”.

Cakupan isi

Undang-Undang ini mengatur beberapa hal antara lain, persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, serta anak dalam situasi konflik bersenjata.

Produk hukum ini terdiri atas 44 halaman dengan 28 halaman isi dan 16 halaman penjelasan.

Halaman isi terdiri atas 14 bab dan 93 pasal dengan pembagian sebagai berikut:

  • Bab I: Ketentuan Umum (pasal 1)
  • Bab II: Asas dan Tujuan (pasal 2-3)
  • Bab III: Hak dan Kewajiban Anak (pasal 4-19)
  • Bab IV: Kewajiban dan Tanggung Jawab (pasal 20-26)
  • Bab V: Kedudukan Anak (pasal 27-29)
  • Bab VI: Kuasa Asuh (pasal 30-32)
  • Bab VII: Perwalian (pasal 33-36)
  • Bab VIII: Pengasuhan dan Pengangkatan Anak (pasal 37-41)
  • Bab IX: Penyelenggaraan Perlindungan (pasal 42-71)
  • Bab X: Peran Masyarakat (pasal 72-73)
  • Bab XI: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (pasal 74-76)
  • Bab XII: Ketentuan Pidana (pasal 77-90)
  • Bab XIII: Ketentuan Peralihan (pasal 91)
  • Bab XIV: Ketentuan Penutup (pasal 92-93)

Berbagai aturan lain terkait anak dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemen PPPA.