Tokoh

Ketua Komisi Yudisial (KY) Periode 2023-2025 Amzulian Rifai

Amzulian Rifai terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode Juli 2023-Desember 2025 pada 5 Juni 2023. Sebelumnya, Amzulian menjadi Anggota KY dari unsur akademisi dan menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi di KY.

Komisi Yudisial

Fakta Singkat

Nama Lengkap
Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D.

Lahir
Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 2 Desember 1964

Almamater
Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan”
Monash University, Australia

Jabatan Terkini
Ketua Komisi Yudisial 2023–2025

Amzulian Rifai resmi terpilih menjadi ketua Komisi Yudisial (KY) Paruh Kedua Periode Juli 2023 — Desember 2025 dalam voting Rapat Pemilihan Pimpinan KY di auditorium KY, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Amzulian meraih 5 suara, mengalahkan Binziad Khadafi yang memperoleh 2 suara.

Usai terpilih menjadi Ketua KY, Amzulian bertekad bekerja keras menjalan tugas dan fungsi pokok (Tupoksi). Dia pun berpegangan teguh pada Dasa Dharma Pramuka, yakni disiplin, berani, dan setia. Disiplin bekerja, disiplin waktu, dan berani mengambil keputusan apa pun resikonya sepanjang itu untuk institusi bakal dilakukan Amzulian sebagai pimpinan KY.

Sebelum menjadi Anggota KY, Anzulian banyak berkiprah di Kampus Universitas Sriwijaya dan Ombudsman RI. Sejumlah jabatan di kampus Bumi Sriwijaya itu pernah ia emban, antara lain, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri, Universitas Sriwijaya, Sekretaris Senat Universitas Sriwijaya, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri, dan Dekan Fakultas Hukum selama dua periode.

Sementara di Ombudsman RI, Amzulian dipercaya menjabat Ketua pada periode 2016–2020. Selama menjabat Ketua Ombudsman RI, Amzulian kerap menyuarakan pelayanan prima bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Selain itu, ia juga bertekad menjadi Ombudsman RI setara dengan Ombudsman di negara-negara utama dunia.

Putra Lubuklinggau

Amzulian Rifai menghabiskan masa kecilnya di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.  Ia menempuh pendidikan dasarnya di SD Negeri IX Lubuk Linggau  dan lulus pada 1979. Kemudian melanjutkan di SMP Xaverius Lubuk Linggau (1979-1981) dan SMA Negeri Lubuk Linggau (1981-1984).

Setelah lulus SMA tahun 1984, ia hijrah ke Palembang untuk meneruskan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya. Empat tahun berselang ia menyelesaikan pendidikan hukum di kampus tersebut dan meraih  gelar sarjaha hukum pada Tahun 1988.

Berselang beberapa tahun kemudian, Amzulian melanjutkan Magister Hukum di Melbourne University pada tahun 1995 dan meraih gelar Ph.D di Monash University, Australia pada tahun 2002. Pada tahun 2005  ia meraih gelar Profesor Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya.

Keuletannya dalam menimba ilmu mengantarkannya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan menerima gelar magister dari Melbourne University, Law School, Australia, pada tahun 1995. Dilanjutkan dengan meraih gelar Ph.D (S3) dari Monash Univesity, Law School, Australia, pada tahun 2002. Terhitung sejak tahun 2005, ia menjadi Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Dalam kehidupan pribadinya, ia menikah dengan Elmawaty dan dikaruniai empat orang anak.

Karier

Perjalanan kariernya dimulai sejak Amzulian menyandang gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang pada tahun 1988. Selanjutnya, ia mengabdi di almamaternya tersebut sebagai dosen, bahkan pernah mendapat penghargaan sebagai dosen teladan dari kampusnya pada tahun 1993.

Prestasinya sebagai pendidik mengantarnya menjabat Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri, Universitas Sriwijaya (2007–2011), Sekretaris Senat Universitas Sriwijaya (2007–2011), Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri (S2) dan (S3), Universitas Sriwijaya (2008–2011). Karier puncak di almamaternya diraih saat ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Unsri selama dua periode, yakni 2009–2013 dan 2013–2016.

Tidak hanya mengabdi di almamaternya saja, ia juga sempat menjadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2013–2017, Konsultan Hukum PT Semen Baturaja (2008), Staf Khusus Bupati Musirawas (2005–2010), dan Staf Ahli DPRD Kabupaten Musirawas (2006–2009).

Amzulian juga pernah menjadi dosen tamu di kampus dalam negeri dan luar negeri, antara lain, Universitas Pertahanan (Unhan), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Ohio University, Amerika Serikat, dan Burapha University, Thailand.

Setelah mengabdi lama di dunia pendidikan, pada tahun 2016 ia terpilih dan ditetapkan bersama delapan orang lainnya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2016–2021 oleh Komisi II DPR pada 28 Januari 2016. Ia lantas terpilh sebagai ketua Ombudsman RI 2016–2021.

Setelah habis masa tugasnya di Ombudsman RI, Amzulian Rifai bersama enam orang lainnya terpilih menjadi Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020–2025. Amzulian mengisi perwakilan unsur akademisi hukum. Ia bersama enam anggota terpilih lainnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020.

Di KY, ia menjabat Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi. Jabatan itu diembannya hingga paruh pertama masa jabatan anggota KY periode 2020–2025, yakni Januari 2021 — Juni 2023.

Memasuki paruh kedua, terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial menggantikan posisi Mukti Fajar Nur Dewata. Ia terpilih dalam Rapat Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial RI pada 5 Juni 2023. Akan menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial pada periode Juli 2023 — Desember 2025.

Rapat pemilihan yang dihadiri oleh seluruh anggota KY itu berlangsung dalam satu putaran melalui mekanisme voting (pemungutan suara) oleh 7 anggota KY RI.  Amzulian Rifai terpilih sebagai Ketua KY dengan perolehan 5 suara, sedangkan kandidat calon Ketua KY lainnya, Binziad Kadafi, memperoleh 2 suara.

Amzulian juga aktif mengikuti organisasi di tingkat nasional maupun internasional. Diantaranya sebagai Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Hukum Indonesia-ISHI (2018–2023), Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Se-Indonesia (Ketua Sumatera Selatan), International Barrister Association, dan Ketua Himpunan Pengajar Peneliti Indonesia di Australia.

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Ketua DPP Gerakan Pemuda Ansor Nuruzzaman, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai, Direktur Wahid Foundation Yenny Zannuba Wahid, dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani menjadi pembicara dalam acara paparan Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2016, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Penghargaan

  • Dosen Teladan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (1993)
  • Publication Award, Monash University, Australia (2000)
  • Karya Tulis Terbaik, Kapolda Sumatra Selatan (2004)
  • Dosen Berprestasi, Universitas Sriwijaya (2004)
  • Profesor Hukum Tata Negara, Universitas Sriwijaya (2005)
  • Bintang Jasa Utama (2020)

LKS

“Dasa Dharma di dalam Pramuka yang saya pegang teguh sampai kapanpun. Salah satu Dharmanya menyatakan kita harus disiplin, berani, dan setia. Disiplin bekerja, disiplin waktu, berani mengambil keputusan, apa pun risikonya, sepanjang itu untuk orang yang kita pimpin, sepanjang itu untuk institusi yang kita pimpin. Kemudian kita harus setia dengan orang-orang yang kita pimpin, dengan lembaga dimana kita berada,” kata Ketua KY Amzulian Rifai.

Penghargaan

Berkat keilmuan dan keahliannya, Amzulian memperoleh penghargaan dari berbagai instansi, di antaranya Kompas Gramedia Award (2019), Tokoh Inspiratif Sumatera Selatan (2017), Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya 20 Tahun (2012), dan Bintang Jasa Utama dari Presiden RI tahun 2020 yang diberikan pada 13 Agustus 2020 saat ia menjabat Ketua Ombudsman RI.

Penguatan KY

Setelah terpilih, Ketua KY terpilih Amzulian Rifai menyampaikan bahwa menjadi Ketua KY adalah amanah yang tidak mudah. Dengan niat dan tekad yang baik, ia bersama wakilnya berjanji akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dengan sisa waktu yang ada.

“Saya tidak akan berpanjang lebar, kami pribadi akan bekerja keras. Saya selalu berpegang di dalam hidup saya, Dasa Dharma Pramuka yang saya pegang teguh sampai kapan pun. Salah satu dharmanya mengatakan, kita harus disiplin, berani, dan setia,” kata Amzulian.

“Disiplin bekerja, disiplin waktu, berani mengambil keputusan apa pun risikonya sepanjang itu untuk orang dan institusi yang kita pimpin. Kemudian, kita harus setia kepada orang-orang yang kita pimpin, dengan lembaga di mana kita berada,” ucapnya.

Amzulian juga menegaskan pentingnya penguatan internal. Apalagi, sebagai lembaga pengawas eksternal, KY harus terlebih dahulu kuat secara internal untuk kemudian dapat berkiprah secara eksternal. Tanpa modal itu, ujarnya, lembaga mana pun tidak akan mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal.

“Saya yakin, apabila kami mendapat dukungan sepenuhnya dari seluruh anggota KY dan Sekretariat Jenderal untuk meningkatkan cara kerja yang selama ini sudah baik, maka saya yakin kepercayaan publik yang kita dambakan bisa diperoleh,” lontar Amzulian usai terpilih sebagai Ketua KY (5/6/2023).

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Amzulian Rifai (tengah), saat menjabat ketua Ombudsman RI menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kementerian Hukum dan HAM di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, di Depok, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020). Kegiatan itu untuk mendorong jajaran Kemenkumham mewujudkan dan meningkatkan integritas sehingga mampu menjadi Satuan Kerja Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

SET

Harta kekayaan

Amzulian terakhir melaporkan harta kekayaannya tahun 2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 11,11 miliar. Laporan itu ia serahkan ke KPK pada  25 Februari 2022 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021. Ia rutin melaporkan secara periodik selama menjabat Ketua Ombudsman dan Anggpta Komisi Yudisial.

Dalam LHKPN itu, Amzulian melaporkan harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 11,9 miliar yang berlokasi di Palembang, Lubuklinggau, Ogan Komaring hilir, dan Depok. Mantan Dekan Universitas Sriwijaya itu juga memiliki harta bergerak, berupa tiga mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 807 juta.

Selain itu, Rifai juga melaporkan harta bergerak dan lainnya yang dinilainya Rp 25 juta, kas dan setara kas lainnya senilai Rp 242 juta. Mantan Ketua Ombudsman Indonesia ini tidak memiliki surat berharga dan mencantumkan hutangnya senilai Rp 1,9 miliar. Dengan begitu total harta kekayaan  Amzulian Rifai pada 2021 setelah dikurangi hutang adalah Rp 11,11 miliar. Kekayaannya itu menyusut lebih dari Rp 1,4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Amzulian tercatat telah menyampaikan laporan kekayaannya sebanyak limakali sejak ia menjabat Dekan di Universitas Sriwijaya pada 2009. Berikut rincian harta kekayaan yang dilaporkannya tiap periodik ke KPK.

Instansi Jababatan Tanggal Laporan Harta Kekayaan
Komisi Yudisial Anggota Komisi Yudisial 31 Desember 2021 Rp.11.110.773.237
Komisi Yudisial Anggota Komisi Yudisial 31 Desember 2020 Rp.12.563.261.450
Ombudsman Republik Indonesia Ketua Ombudsman RI 31 Desember 2019 Rp.12.385.000.000
Ombudsman Republik Indonesia Ketua Ombudsman RI 31 Desember 2018 Rp.6.281.000.000
 Universitas Sriwijaya Dekan F Hukum Universitas Sriwijaya 1 Juni 2009 Rp.4.631.000.000

Sumber: LHKPN

Referensi

Arsip Kompas
  • “Pelayanan Publik: Sembilan Anggota Ombudsman RI Dipilih”, Kompas, 29 Januari 2016, halaman: 5.
  • “Kilas Politik dan Hukum: DPR Setujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial”, Kompas, 8 Desember 2020, halaman 4.
  • “Kilas Politik dan Hukum: Dilantik, KY Prioritaskan Bangun Soliditas”, Kompas, 22 Desember 2020, halaman: 4.

Biodata

Nama

Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D

Lahir

Muarakati, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 2 Desember 1964

Jabatan

Ketua Komisi Yudisial 2023–2025

Pendidikan

  • SD Negeri IX Lubuklinggau (1972–1975)
  • SD Negeri XII Lubuklinggau (1975–1979)
  • SMP Xaverius Lubuklinggau (1979–1981)
  • SMA Negeri Lubuklinggau (1981–1984)
  • Sarjana Hukum, Universitas Sriwijaya (1984–1988)
  • Magister Hukum, Melbourne University, Australia (1995)
  • Ph.D. Hukum, Monash University, Australia (2002)

Karier

  • Peneliti pada Pusat Penelitian Kependudukan Unsri (1987–1990)
  • Liasion Officer Pelatihan Hukum Bisnis Bagi Para Jaksa Indonesia, Melbourne University, Australia (1994)
  • Ketua Kelompok Kajian Hukum Australia, Fakultas Hukum Unsri (1995)
  • Translator Pelatihan Hakum Indonesia, Proyek Federal Court of Australia (2001)
  • Liasion Officer Pelatihan Hukum Bisnis, Proyek Bappenas, Monash University, Australia (2002)
  • Staf Kehormatan/Peneliti, Monash University, Australia (2002)
  • Ketua Pusat Kajian HAM dan Terorisme, Fakultas Hukum Unsri (2002)
  • Koordinator Proyek TPSDP, Fakultas Hukum Unsri (2003)
  • Anggota Senat Universitas Sriwijaya (2003)
  • Ketua Unit Penelitian, Fakultas Hukum Unsri (2003–2005)
  • Anggota Senat Fakultas, Fakultas Hukum Unsri (2003)
  • Sekretaris Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Unsri (2003–2005)
  • Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri, Universitas Sriwijaya (2003–2007)
  • Visiting Scolar, Ohio University, USA (2006)
  • Staff Ahli Komisi Yudisial untuk Proyek Penelitian Putusan Hakim kerjasama KY dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) (2007)
  • Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri, Universitas Sriwijaya (2007–2011)
  • Sekretaris Senat Universitas Sriwijaya (2007-2011)
  • Ketua Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Unsri (S2) dan (S3), Universitas Sriwijaya (2008–2011)
  • Konsultan Hukum PT Semen Baturaja (2008–sekarang)
  • Staf Khusus Bupati Musirawas (2005–2010)
  • Staf Ahli DPRD Kabupaten Musirawas (2006–2009)
  • Dekan Fakultas Hukum Unsri (Periode ke-1: 2009–2013 dan Periode ke-2: 2013–2016)
  • Ketua Ombudsman Republik Indonesia (2016–2021)
  • Anggota Komisi Yudisial (2021–2025)
  • Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi di KY (2021–2023)
  • Ketua Komisi Yudisial 2023–2025

Organisasi

Penghargaan

  • Siswa Berprestasi, SMP Xaverius Lubuk Linggau (1980)
  • Siswa Berprestasi, SMA Negeri Lubuk Linggau (1984)
  • Mahasiswa Teladan, Fakultas Hukum Unsri (1988)
  • Dosen Teladan, Fakultas Hukum Unsri (1993)
  • Publication Award, Monash University, Australia (2000)
  • Karya Tulis Terbaik, Kapolda Sumatra Selatan (2004)
  • Dosen Berprestasi, Universitas Sriwijaya (2004)
  • Profesor Hukum Tata Negara, Universitas Sriwijaya (2005)
  • Bintang Jasa Utama (2020)

Karya

  • Faktor unable atau unwilling Dalam Mahkamah Pidana Internasional (Jurnal Hukum Amanna Gappa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Vol 15 Nomor 3, September 2007. ISSN:0853-1609. Akreditasi B No.108/DIKTI/Kep/2007).
  • Permasalahan Hukum di Indonesia (Mimbar Hukum No.61 Tahun XIV 2003 Mei-Juni. Akreditasi Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor 53/DIKTI/Kep/1999 tanggal 11 Mei 1999).
  • Lemahnya Hukum, Lemahnya Daya Saing (Mimbar Hukum No.64 Tahun XV 2004 Mei-Juni. Akreditasi Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud Nomor 53/DIKTI/Kep/1999 tanggal 11 Mei 1999).
  • Praktik Politik Uang Dalam Pemilihan Umum di Sumatra Selatan (Jurnal Hukum Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sriwijaya. Volume II Nomor 2/Juni 2004).
  • Implikasi Kebijakan Pemberantasan Terorisme Terhadap Upaya Penegakan HAM (KANUN. Jurnal Ilmu Hukum No.37 Tahun XIII Desember 2003. Akreditasi No.22/Dikti/Kep/2012).
  • Antisipasi Polri Terhadap Perkembangan Aktivitas Terorisme (Simbur Cahaya Majalah Ilmiah No.22/VIII/2003).
  • “Regional Autonomy: The Implications for the Legal System” in Minako Sakai Beyond Jakarta. Regional Autonomy and local Society in Indonesia” (Beyond Jakarta. Regional Autonomy and Local Societies in Indonesia. Crawford House Publhishing, Adelaide, 2002).
  • “Local Issues involved in Land Disputes in Relation to Oil Palm Plantation Activities: The Case of South Sumatra” (Malaysian Journal of Law and Society, University Kebangsaan Malaysia, Faculty of Law Volume 6, 2002).
  • The Rule of Law and Land Disputes in Indonesia (p. 105-123) (Malaysian Journal of Law and Society, University Kebangsaan Malaysia, Faculty of Law Volume 8, 2004).
  • Mengawal Revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (Buletin Komisi Yudisial. Vol III No.2-Oktober 2008, halaman 17-20).

Keluarga

Istri

Elmawaty

Anak

  • 4 orang

Sumber
Litbang Kompas