Jurnalis televisi bersiap menanti para paslon yang hadir ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, untuk melakukan proses Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2024, Selasa (27/8/2024).
Fakta Singkat
Pilkada Serentak
- KPU menetapkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 digelar pada 27 November 2024.
- Mengacu pada data KPU, Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia.
- Apabila dirinci, pilkada pada 27 November 2024 nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
- Jumlah pemilih potensial Pilkada 2024 mencapai 207.100.768 jiwa, dengan 103.228.748 jiwa laki-laki dan 103.882.020 jiwa perempuan.
- Anggaran Pilkada 2024 untuk KPU mencapai Rp 28,76 triliun dan untuk Bawaslu Rp 8,63 triliun.
- Kampanye pilkada akan dimulai secara resmi pada 25 September-23 November 2024.
- Sejak Pilkada 2015 hingga 2024, jumlah calon tunggal yang mengikuti pilkada konsisten terus meningkat.
Setelah tuntasnya pemungutan dan rekapitulasi suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024, masyarakat Indonesia akan segera menyambut Pilkada Serentak 2024. Pemilihan di tingkat daerah ini akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Mengacu data KPU, Pilkada 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Apabila dirinci, pilkada pada 27 November 2024 nantinya akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Polemik terkait waktu penyelenggaraan Pilkada 2024 sempat mencuat. Sejumlah kelompok menyuarakan wacana percepatan waktu Pilkada 2024, dimana di sisi lain, hal ini akan menumbulkan tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah meluruskan polemik ini. Disampaikan dalam putusan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 di gedung MK, Jakarta, pada 29 Februari 2024, MK menegaskan Pilkada harus digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Penetapan jadwal ini sendiri sudah termaktub pada UU yang diujikan tersebut, yakni ditetapkan untuk diselenggarakan pada November 2024. MK menilai, selain karena potensi tumpang tindih jadwal Pemilu 2024, perubahan jadwal Pilkada dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak (Kompas.id, 29/2/2024, MK Perintahkan Pilkada Tetap Digelar November 2024).
Selain itu, sejumlah tren turut mewarnai waktu-waktu menjelang dilangsungkannya Pilkada 2024. Partai-partai politik mulai mengukur besaran kesempatan untuk meloloskan calon kandidat kepala daerah. Kalkulasi politik juga dilakukan lewat dibukanya kesempatan pembangunan koalisi baru.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Idham Kholik (tengah) didampingi Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kiri) berkeliling melihat kesiapan Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, untuk pelaksanaan proses Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta 2024, Selasa (27/8/2024).
Jumlah Pemilih Potensial Pilkada 2024
Mengacu pada Kompas.id (2/5/2024, Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta Jiwa), jumlah penduduk potensial yang akan mengikuti Pilkada 2024 lebih besar dibandingkan pemilih Pemilu 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan data jumlah pemilih potensial ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2 Mei 2024.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah pemilih potensial mencapai 207.110.768 jiwa. Detailnya, pemilih laki-laki mencapai 103.228.748 jiwa dan pemilih wanita 103.882.020 jiwa. Seluruh pemilih itu perlu memperoleh jaminan untuk bisa menggunakan hak pilih dalam pilkada serentak. .
Angka pemilih potensial 207 juta jiwa ini lebih besar dibandingkan pemilih Pemilu 2024 pada Februari lalu sebesar 204 juta jiwa.
Data jumlah pemilih potensial ini diperoleh Kemendagri dari data kependudukan dan pencatatan sipil Kemendagri, dimana juga telah menjadi salah satu tugas pemerintah untuk menyiapkan data ini dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Nantinya, data ini akan lantas disinkronisasi dan divalidasi oleh KPU sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Termasuk dalam indikator data potensial tersebut adalah kriteria status warga negara Indonesia (WNI), sudah berusia 17 tahun pada 27 November nanti, dan bukan anggota TNI/Polri yang tidak dapat memiliki hak pilih.
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana melakukan konferensi pers seusai mendaftarkan diri untuk Pilkada 2024 di KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024). Bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari jalur independen mendaftarkan diri untuk bertarung di Pilakada DKI Jakarta 2024. KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi kepada pasangan calon tersebut.
Artikel terkait
Anggaran Pilkada 2024
Lebih lanjut, terkait dengan anggaran, dana Pilkada Serentak 2024 diambil dari dana hibah daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk itu, semua daerah pemilihan diminta menganggarkan NPHD hingga 100 persen untuk KPU Daerah.
Dalam keterangan pers di Gedung KPU, Jakarta, 2 Mei 2024, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penganggaran untuk KPU Daerah kurang lebih sebesar Rp 20 triliun. Sementara untuk jajaran Bawaslu, besarannya kurang lebih Rp 6,3 triliun. Secara keseluruhan, total besaran anggaran mencapai hampir Rp 27 triliun, belum termasuk anggaran untuk aparat keamanan TNI dan Polri.
Tito juga menyampaikan bahwa target realisasi pemenuhan anggaran Pilkada 2024 tengah diusahakan untuk secepat mungkin selesai disalurkan. Maksimal dalam rentang periode Mei-Juni. Besaran anggaran hibah ini diperlukan berbagai pihak terkait untuk mulai mengeksekusi program dan tahapan pilkada. Selain itu, TNI dan Polri juga perlu mulai bersiap agar berbagai tahapan bisa digulirkan setidaknya satu-dua bulan sebelum pemilihan.
Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, Tenaga Ahli Kemendagri Suhajar Diantoro menyebut bahwa penganggaran untuk Pilkada Serentah 2024 sudah selesai. Secara keseluruhan, total anggaran untuk KPU mencapai Rp 28,76 triliun, sementara untuk Bawaslu mencapai sebanyak Rp 8,63 triliun. Angka ini masih belum termasuk anggaran untuk keamanan.
Dari total anggaran ini, sumber alokasi anggaran akan berasal dari 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan 60 persen APBD 2024. Seluruh alokasi yang bersumber dari APBD 2023 disampaikan sudah dihibahkan kepada KPU. Sementara total realisasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dilaporkan oleh Suhajar telah mencapai 31,12 persen.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mendaftarkan diri ke kantor KPU Jawa Timur, Surabaya, Kamis (29/8/2024). Pada hari terakhir pendaftaran dua pasangan mendaftarkan diri ke KPU Jatim. Pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta diusung oleh PDIP dan Hanura. Sementara PKB mencalonkan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim.
Artikel terkait
Tahapan Pilkada 2024
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sebelumnya mengusulkan percepatan pilkada menjadi September 2024. Usulan itu termuat dalam draft revisi UU Pilkada yang sudah diajukan kepada pemerintah (Kompas.id, 29/2/2024, MK Perintahkan Pilkada Tetap Digelar November 2024).
Meski demikian, terlepas dari usulan DPR tersebut, KPU sendiri sejatinya telah menetapkan alur waktu yang jelas dan terukur terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. Bahkan, ditetapkan secara spesifik bahwa pencoblosan akan dilangsungkan pada 27 November 2024.
Mengacu pada situs resmi KPU untuk Pilkada 2024 (infopemilu.kpu.go.id), tahapan Pilkada 2024 telah dimulai pada 26 Januari melalui perencanaan program dan anggaran. Tahapan ini diikuti pula dengan tahapan penyusunan peraturan, penetapan tata cara, dan jadwal pelaksanaan.
Lebih lanjut, dari 24 April hingga 23 September, KPU akan mengurus data-data terkait pemilih pada Pilkada 2024. Mulai dari menerima daftar penduduk potensial dari Kemendagri, pemutakhiran data, hingga penyusunan daftar pemilih tetap.
Terkait pencalonan kandidat pilkada, KPU akan membuka masa pendaftaran selama dua hari, yakni 27-29 Agustus. Untuk pengumuman pendaftaran sendiri akan mulai dilakukan pada 24 Agustus.
Meski begitu, mengacu pada Kompas.id (4/6/2024, Perbaikan Syarat Dukungan, Kesempatan Terakhir Calon Perseorangan Pilkada 2024), bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilkada 2024 mempunyai kesempatan lebih dulu untuk mengumpulkan dokumen syarat.
Dari pengumpulan dokumen, bakal calon perseorangan akan melalui tahap verifikasi yang berlangsung pada 13 Mei-5 Juni. Pada tanggal 6 Juni, KPU mengumumkan hasil verifikasi adminitrasi.
Usai pendaftaran kandidat calon, baik perseorangan maupun tidak, KPU akan mulai melakukan pengecekan kesesuaian calon terharap persyaratan yang telah ditetapkan hingga 21 September. Sehari setelahnya, KPU akan secara resmi menetapkan pasangan calon yang maju pada Pilkada 2024.
Usai penetapan calon beres, Pilkada 2024 akan memasuki tahap kampanye. Dimulai pada 25 September, waktu kampanye akan berlangsung selama hampir dua bulan hingga 23 November. Dari situ, masyarakat Indonesia akan memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan yang dilangsungkan pada 27 November.
Terakhir, dari tanggal 27 November hingga 16 Desember, KPU akan melakukan tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Secara resmi, penetapan alur waktu ini juga telah dimasukkan oleh KPU dalam dokumen Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dari peraturan tersebut, tepatnya pada Pasal 3, dituliskan bahwa tahapan Pilkada 2024 terdiri atas tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.
Tahap persiapan terdiri dari tahapan perencanaan program dan anggaran hingga pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Sementara tahap penyelenggaraan dimulai dari pengumuman pembukaan pendaftaran pasangan calon, penetapan calon terpilih, dan pengangkatan kepala daerah.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pasangan Andika Perkasa (kiri)-Hendrar Prihadi saat tiba untuk mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (27/8/2024).
Tren Sosial-Politik Menjelang Pilkada 2024
Untuk menghadapi dan memenangi Pilkada 2024, para aktor politik mulai berstrategi. Mulai dari pemilihan calon yang diusung dan pembangunan koalisi. Strategi ini juga diiringi dengan analisis atas tren sosial-politik yang berlangsung di masyarakat, terutama preferensi politik yang ada. Selain itu, muncul pula kecenderungan peningkatan jumlah calon tunggal yang mencerminkan pragmatisme partai politik.
Pejabat Petahana Menjadi Prioritas
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, pada 10 Juni 2024, memprediksi bahwa calon petahana biasanya diunggulkan dan dijagokan karena memiliki popularitas dan elektabilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan para penantangnya. Sekalipun penantangnya memiliki pamor besar, namun Adi menilai popularitas dan elektabilitas mereka tidak akan sekuat petahana.
Upaya para penantang untuk meningkatkan elektabilitas dan popularitas petahana juga sangat sulit. Pasalnya, waktu yang tersisa untuk menuju pembukaan pendaftaran calon kepala daerah saja sudah tinggal dua bulan lagi. Begitupun ditambah masa kampanye, waktu yang tersedia tidak akan efektif karena pemungutan suara tinggal lima bulan lagi.
“Khofifah yang berpasangan dengan Emil Dardak di Jatim, misalnya, tentu per hari ini memang elektabilitasnya paling menjulang dan hampir tidak ada lawan tanding yang sepadan. Begitu pun dengan Ridwan Kamil di Jabar,” tutur Adi memberikan contoh konkret.
Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak adalah mantan gubenur dan wakil gubernur Jawa Timur. Sementara Ridwan Kamil adalah mantan walikota Bandung, Jawa Barat. Sosok-sosok ini akan maju lagi dalam kontestasi Pilkada 2024.
Dengan tren elektabilitas demikian, partai-partai politik pun akan cenderung memprioritaskan petahana dalam pencalonan. Hal ini dilakukan untuk memperbesar peluang kemenangan dalam mengirimkan kadernya ke kursi kekuasaan di tingkat daerah (Kompas.id, 10/6/2024, Sulit Tertandingi, Partai Politik Prioritaskan Usung Petahana di Pilkada).
Meleburnya Koalisi antar Partai Politik
Pada Pemilu 2024, masyarakat telah disuguhkan persaingan panas yang terjadi antar koalisi partai politik. Setidaknya terdapat tiga koalisi yang mengusung masing-masing kandidat pasangan presiden dan wakil presiden.
Kini, hanya selang tujuh hingga delapan bulan dari pencoblosan pemilu, masyarakat berpotensi menyaksikkan panggung persaingan yang sama sekali berbeda. Aktor-aktor politik tadi telah berkompromi, bernegosiasi, dan membangun aliansi yang baru. Penciptaan koalisi baru menjadi keharusan untuk menyesuaikan kepentingan politik yang juga baru.
Mengacu pada Kompas.id (2/5/2024, Partai Politik Berseteru di Pilpres, Bersatu di Pilkada), Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto misalnya, pada 1 Mei 2024, telah menyampaikan bahwa peta perpolitikan pemilu dan pilkada tidak akan sama. Koalisi dan pola kerja sama akan lebih disesuaikan dengan situasi politik di daerah masing-masing.
Untuk itu, Hasto menyampaikan bahwa partainya juga akan terbuka dalam kerja sama terhadap partai-partai lain seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKB. Ketiga partai yang ia sebutkan tersebut, berdiri pada koalisi yang berbeda dengan PDIP pada Pemilu yang digelar Februari 2024 lalu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Menurutnya, peta koalisi pada Pilkada 2024 akan menjadi lebih cair dibandingkan koalisi pada pemilu sebelumnya. Hal ini sudah ditunjukkan oleh partainya dengan menemui Ketua Umum PPP Muhaimin Iskandar pada 29 April 2024.
Pertemuan tersebut berlangsung selama satu jam dan membahas kandidat untuk Jawa Timur. Usai pertemuan, Muhaimin menyatakan bahwa PKB dan PPP telah sepakat memilih satu sama untuk dicalonkan.
Tak hanya itu, di Banten, terjalinnya koalisi antara PDI-P dengan Partai Golkar menjadi terbuka melalui Airin Rachmi Diany. Kader Partai Golkar tersebut sudah mengirimkan surat kepada PDI-P untuk maju sebagai calon gubernur Banten. Pasalnya, di Banten, Golkar masih belum mampu mengusung sendiri kadernya dengan hanya memiliki 100 kursi di DPRD Banten.
Peningkatan Jumlah Calon Tunggal
Tren pemilihan di tingkat daerah menunjukkan secara konsisten peningkatan jumlah calon tunggal. Artinya, dalam suatu pemilihan danerah, masyarakat hanya memiliki satu pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah untuk dicoblos. Bila menolak untuk pemilih kandidat tunggal tersebut, pemilih dapat mencoblos kota kosong yang turut tersedia pada kartu pemilih.
Sejak Pilkada Serentak 2015, dimana menjadi kali pertama munculnya calon tunggal, jumlah fenomena ini terus meningkat pada pilkada di tahun-tahun berikutnya. Begitupun persentase jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal.
Merujuk pada tren tersebut, pasangan calon tunggal diprediksi akan kembali meningkat pada Pilkada Serentak 2024. Apalagi, ketika partai politik mulai memandang pasangan calon tunggal sebagai strategi politik untuk memenangkan pilkada. Kecenderungan demikian akan memicu kekhawatiran, sebab calon tunggal merupakan cerminan pragmatisme politik.
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor menilai beberapa faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal di pilkada. Mulai dari ketatnya regulasi yang mengatur pencalonan pilkada, mahalnya biaya politik, hingga kegagalan partai politik untuk menjalankan fungsi kaderisasi.
”Sebenarnya masih banyak partai yang ingin melawan calon tunggal. Namun, karena ada regulasi yang ketat, mereka, partai politik itu, yang tak cukup perolehan kursi yang bisa menerima saja dan tidak mampu mendaftarkan kadernya ikut berkontestasi di pilkada,” tutur Firman pada 6 Mei 2024.
Selain itu, turut ada kecenderungan untuk mendorong terciptanya calon tunggal. Pragmatisme politik ini terjadi karena partai-partai politik ingin menang dengan mudah. “Ya mereka ingin menang langsung. Calon tunggal membuka peluang menang jauh lebih besar daripada kalau ada lawan,” ungkap Firman.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memainkan peraturan terkait pencalonan. Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ambang batas pencalonan dari parpol minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu DPRD. Adapun untuk calon perseorangan, syaratnya berkisar 6,5 persen sampai 10 persen dari total daftar pemilih tetap. Angka-angka inilah yang berpotensi untuk diubah dan mempersulit persyaratan.
Di saat bersamaan, besarnya kemungkinan calon tunggal juga menurunkan potensi pencalonan perseorangan yang tidak diusung partai (Kompas.id, 6/5/2024, Pragmatisme Politik, Calon Tunggal Diprediksi Bakal Menjamur). Calon-calon demikian akan kian sulit untuk bersaing melawan kekuatan struktural. Padahal, kehadiran calon perseorangan bisa menjadi opsi di tengah pragmatisme politik. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Kompas.id. (2024, Februari 29). MK Perintahkan Pilkada Tetap Digelar November 2024. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/29/mk-perintahkan-pilkada-tetap-november-2024
- Kompas.id. (2024, Mei 2). Pemilih Potensial Pilkada 2024 Capai 207,11 Juta Jiwa. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/02/pemilih-potensial-pilkada-serentak-2024-capai-207-jiwa
- Kompas.id. (2024, Juni 4). Perbaikan Syarat Dukungan, Kesempatan Terakhir Calon Perseorangan Pilkada 2024. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/04/perbaikan-syarat-dukungan-kesempatan-terakhir-calon-perseorangan-pilkada-2024
- Kompas.id. (2024, Juni 10). Sulit Tertandingi, Partai Politik Prioritaskan Usung Petahana di Pilkada. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/09/sulit-tertandingi-partai-politik-prioritaskan-usung-petahana-di-pilkada?open_from=Section_Politik_&_Hukum
- Kompas.id. (2024, Mei 2). Partai Politik Berseteru di Pilpres, Bersatu di Pilkada. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/video/2024/05/02/partai-politik-berseteru-di-pilpres-bersatu-di-pilkada
- Kompas.id. (2024, Mei 6). Pragmatisme Politik, Calon Tunggal Diprediksi Bakal Menjamur. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/05/06/pasangan-calon-tunggal-di-pilkada-2024-diprediksi-bakal-menjamur
- Komisi Pemilihan Umum. (2024). Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
- Komisi Pemilihan Umum. Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024. Diambil kembali dari infopemilu.kpu.go.id: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada
Artikel terkait