AFP/GENYA SAVILOV
Warga menyalakan lilin di alun-alun kota hantu Pripyat, Ukraina dekat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl Senin (26/4/2021) dini hari waktu setempat, untuk memperingati 35 tahun bencana nuklir Chernobyl.
Fakta Singkat
- Ditemukannya keberhasilan uranium menjadi energi nuklir diawali dengan munculnya teori relativitas Albert Einstein tahun 1933
- Penggunaan senjata nuklir pertama di dunia ada dalam peristiwa Jatuhnya Bom Atom di Hiroshima tanggal 6 Agustus 1945 dan Nagasaki Jepang tanggal 9 Agustus 1945
- Kecelakaan atas bocornya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl kota Avalutych, Ukraina, Soviet pada 26 April 1986 menjadi kecelakaan nuklir terburuk sepanjang sejarah yang mengakibatkan korban hingga 56 tewas dan 4.000 orang mengalami kanker karena radiasinya. Setelah 35 tahun dari kejadian masih terjadi pengosongan wilayah dalam radius 50 Km dari Pabrik Chernobyl.
- Kesepakatan Anti Uji Coba Nuklir dimulai tahun 1963, PBB mengeluarkan aturan pelarangan uji coba nuklir di darat, laut dan udara
- Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty).
- Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons) pada 20 September 2017 dan mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 22 Januari 2021.
Nuklir telah menjadi perbincangan hangat di kalangan ilmuwan Amerika ketika Albert Einstein menemukan “Teori Relativitas”. Einstein adalah warga negara Jerman keturunan Yahudi yang pindah ke Amerika tahun 1933 saat pendudukan tentara Nazi. Keselamatannya terancam bahkan keilmuannya dilecehkan hingga Einstein memutuskan meninggalkan Jerman untuk selamanya. Pada 1 Oktober 1940 Einstein mendapat sertifikat sebagai warga negara Amerika.
Albert Einstein terkenal dengan penemuannya pada teori relativitas, ia mendapatkan Nobel Fisika tahun 1921 untuk teori effek foto elektrik miliknya. Namun, penemuan teori relativitas ini kemudian berkembang menjadi soal temuan bom atom, meski awalnya Einstein meragukan hal itu. Tahun 1936 peneliti Jerman Otto Hahn dan Fritz Strassman bersama peneliti Perancis Irene Joliot-Curie dan Pavle Savic menemukan bukti bahwa uranium dapat menghasilkan energi bom atom. Atas desakan Leo Slizard, peneliti Amerika akhirnya Eistein menandatangani surat tanggal 2 Agustus 1939 yang ditujukan pada Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt untuk memulai riset bom atom.
Bom atom dengan bahan uranium sebenarnya sudah menjadi ambisi Adolf Hitler yang mengokupasi wilayah Jerman, bahkan Hitler telah menduga bahan uranium ada di wilayah Chekoslovakia. Namun, penelitian tentang bom atom dengan uranium telah dibawa para peneliti Jerman keturunan Yahudi ke wilayah Amerika Serikat.
Surat Einstein dibalas Presiden Roosevelt pada 19 Oktober 1939, kemudian Einstein ditunjuk untuk menjalankan organisasi Komite Uranium Amerika dan melanjutkan penelitian tentang bom atom. Saat Perang Dunia II makin memanas Amerika pun membangun Manhattan Project yang berlokasi di Los Alamos, New Mexico untuk membuat proyek bom atom pertama dengan tim peneliti para kolega Einstein, tanpa melibatkan Albert Einstein. Bahkan, Einstein tidak tahu ketika Amerika memutuskan menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki tahun 1945.
Albert Einstein tidak setuju dengan peristiwa pemboman tersebut, ia segera membentuk komite perlindungan untuk mengontrol teknologi nuklir dengan mencoba membuat bom hidrogen, uji coba bom hidrogen dilakukan tahun 1952. Keahlian Einstein menjadikan Amerika Serikat sebagai negara pertama di dunia yang memiliki teknologi nuklir dan bom hidrogen.
Einstein bersama dengan J. Robert Oppenheimer, Direktur Project Bom Atom memulai gerakan mencegah penyebaran teknologi bom nuklir di dunia dengan harapan dukungan dari internasional. Einstein pun menjadi aktifis gerakan antiperang dan penguatan masyarakat sipil serta mendukung hak-hak warga Afrika Amerika. Mengomentari kehancuran akibat pemboman nuklir di Hiroshima dan Nagasaki Einstein mengatakan, “Tuhan tidak pernah menjadikan bumi sebagai tempat bermain dadu”.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Seorang pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menunjukkan uranium yang digunakan sebagai bahan bakar nuklir untuk reaktor tipe air berat di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019). Batan terus mengembangkan aplikasi teknologi nuklir di bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan industri di Tanah Air. Lebih dari 60 tahun, pemanfaatan tenaga atom dan nuklir dikenalkan di Indonesia. Namun, ketakutan dan kesalahpahaman tentang nuklir masih tinggi. Akibatnya, pemanfaatan nuklir untuk kesejahteraan tak optimal.
Larangan uji coba nuklir
PBB sudah menetapkan larangan uji nuklir sejak awal pembentukan organisasi inernasional tersebut. Tahun 1963 PBB telah mengeluarkan Partial Nuclear-Test-Ban Treaty (PTBT) yang melarang uji coba nuklir di udara, di luar angkasa dan laut. Kemudian pada tahun 1976 PBB mengeluarkan dua aturan tentang larangan uji coba nuklir, yaitu Threshold Test-Ban Treaty (TTBT) melarang uji coba nuklir di atas 150 kiloton; dan Peaceful Nuclear Explosion Treaty yang merupakan larangan uji coba nuklir untuk tujuan militer. Tahun 1995 telah ada 191 negara yang bergabung dalam kesepakatan itu.
Saat penutupan pusat uji coba senjata nuklir di Semipalatinsk, Kazakhtan pada 29 Agustus 1991, Republik Kazakhstan bersama dengan negara-negara sponsor pendukung penutupan tempat itu menyepakati Hari International Anti-Uji Coba Nuklir. Kazakhtan adalah negara kecil yang sebelumnya menjadi bagian dari negara persemakmuran USSR atau Soviet, tanggal 29 Agustus tersebut kemudian dijadikan hari peringatan Anti-Percobaan Nuklir di dunia.
Namun, situasi perang dingin mengakibatkan aturan yang dikeluarkan PBB tersebut tidak memiliki kekuatan, bahkan diabaikan karena negara-negara blok barat seperti Inggris, Perancis dan Amerika membangun industri senjata nuklir untuk melindungi diri dengan alasan perdamaian. Hal itu juga terjadi pada negara blok timur seperti Uni Soviet dan Swedia, juga membangun kekuatan nuklir, bahkan India.
Tahun 1996 PBB kembali mengeluarkan rancangan Comprehensif Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT), bahkan Indonesia mendorong negara-negara lain untuk segera meratifikasi CTBT. Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty).
Dalam pandangan umum, UU tersebut menyebutkan bahwa Indonesia berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan perlucutan senjata, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata nuklir. Oleh sebab itu, Indonesia menyetujui penghapusan senjata nuklir tanpa syarat. Pelarangan uji coba nuklir penting untuk mencegah pencanggihan lebih lanjut sekaligus proliferasi dari negara senjata nuklir pada negara yang tidak memiliki senjata nuklir.
Indonesia sudah berketetapan tidak mengembangkan dan tidak memiliki senjata nuklir serta ikut terlibat aktif dalam organisasi yang menolak senjata pemusnah massal. Organisasi internasional penghapusan senjata nuklir dan penghapusan massal, yaitu PTBT, Stockpiling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction, Convention on the Prohibition of the Development, Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction, Convention on the Prohibition of the Development, serta di tingkat regional telah menjadi salah satu pelopor Traktat Southeast Asia Nuclear-Weapon-Free Zone (SEANWFZ).
Pada Mei 2020 negara-negara yang tergabung dalam Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (Treaty on the Non-proliferation of Nuclear Weapons) menyepakati untuk “mencapai perdamaian dan keamanan dunia tanpa senjata nuklir.”
Infografik: Traktat terkait Nuklir
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (Treaty on The Prohibition of Nuclear Weapons) pada 20 September 2017 dan mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 22 Januari 2021. Sejak diberlakukan hingga sekarang, sudah 50 negara mengesahkan
Sementara ini, ada sembilan negara pemilik senjata nuklir menolak traktat ini, yakni Amerika Serikat, Rusia, Israel, Inggris, Perancis, Cina, India, Pakistan dan Korea Utara. Traktat Larangan Senjata Nuklir diprakarsai Presiden pertama Republik Kazakhstan, NA Nazarbayev, yang mendeklarasikan 29 Agustus sebagai Hari Internasional Anti-Senjata Nuklir dalam peringatan 20 tahun penghentian uji coba di lokasi uji coba nuklir Semipalatinsk yang merupakan kontribusi Kazakhstan paling signifikan untuk memperkuat rezim nonproliferasi.
Pada Hari Internasional Anti-Senjata Nuklir 2021, Komnas Perempuan mengingatkan kembali akan dampak senjata nuklir yang bersifat destruktif kolosal. Dampak tersebut meliputi pemulihan rentang waktu yang sangat panjang bagi korban-korban langsung manusia dan sekitarnya, pemukiman dan lingkungan hidup dalam malapetaka pengeboman Hiroshima dan Nagasaki 76 tahun lampau.
AFP/ SERGEI SUPINSKY/GENYA SAVILOV
Foto pertama: Seorang wanita dan putrinya menyalakan lilin di monumen korban Chernobyl di Slavutych, Ukraina, Minggu (25/4/2021). Foto kedua: Warga menyalakan lilin di monumen korban Chernobyl di Slavutych, Ukraina. Pada 26 April 2021, Ukraina memperingati 35 tahun bencana Chernobyl yang merupakan kecelakaan nuklir terburuk di dunia. Foto ketiga: Orang-orang berdiri menyaksikan bagian dari sisa sistem radar Duga-1 yang tidak terpakai yang dibangun Soviet di dekat Chernobyl, Ukraina, Sabtu (24/4/2021).
Bencana energi nuklir
- Hiroshima & Nagasaki
Perang Dunia II meninggalkan trauma terburuk sepanjang sejarah modern di Jepang, yaitu ketika Amerika menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki yang menghancurkan dua kota besar di Jepang itu. Pada 6 Agustus 1945 pesawat perang Amerika terbang rendah di atas Kota Hiroshima dan menjatuhkan bom atom yang disusul pada 9 Agustus bom atom di Kota Nagasaki, dan pada 10 Agustus 1945 Jepang menyerah pada Sekutu. Pemboman dua kota tersebut menewaskan sekitar 210.000 orang dan mengakibatkan banyak korban luka dan cacat akibat racun radiasi nuklir. Pemboman tersebut menandai digunakannya bom atom pertama kali dalam sejarah perang dunia.
- Chernobyl, Soviet USSR
Kebocoran reaktor nuklir pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl, di Alavutych, Ukraina disebut sebagai kecelakaan terburuk di dunia pada 26 April 1986. Peristiwa ini mengakibatkan 56 orang tewas dan sekitar 4.000 orang menderita kanker akibat radiasinya. Kerugian material ditaksir sekitar 6,7 miliar USD. Soviet menolak bantuan dari negara negara blok barat karena saat itu dunia internasional masih dalam situasi perang dingin antara blok barat dan blok timur. Peristiwa itu akhirnya diketahui oleh negara-negara sekitar karena asap radioaktif meluas sejauh 1.609 km ke wilayah Eropa Timur, Skandinavia bahkan ke Eropa. Akibat kejadian mengerikan itu, negara-negara Masyarakat Ekonomi Eropa melarang impor bahan pangan segar dari negara-negara di Eropa Timur karena kekhawatiran akan bahan radioaktif yang mencemari udara, tanah, dan sungai, serta sumber air. Bahkan, radioaktif yang terbawa angin sampai 150 km di Kota Pravda mengakibatkan kota itu dikosongkan, sumber air ditutup dan ladang-ladang dihancurkan. Enam bulan setelah kebocoran radiasi Chernobyl, Malaysia mengembalikan 45.000 kilogram mentega yang diimpor dari Belanda karena mengandung bahan radioaktif cukup tinggi. Hingga saat ini, setelah 35 tahun berlalu, area sejauh radius 50 km dari Chernobyl masih dikosongkan dan menjadi kota mati, bahkan semua alat berat yang dahulu digunakan untuk membereskan lokasi kejadian semua ditinggalkan teronggok di sana. - Cekoslovakia
PLTN Jaslovske Bohunice, Cekoslovakia terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian 1,7 miliar USD pada 22 Februari 1977 tanpa ada korban jiwa. - Pennsylania, Amerika
Terjadi Kecelakaan PLTN Three Mile Island, Pennsylania pada 28 Maret 1979 yang mengakibatkan kerugian sekitar 2,4 miliar USD tanpa ada korban jiwa. Selain itu kecelakaan PLTN Athens, Alabama 9 Maret 1985 mengakibatkan kerugian 1,8 miliar USD; dan kecelakaan PLTN Plymouth, Massachusett mengakibatkan kerugian sekitar 1.001 miliar USD.
Manfaat energi nuklir
Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Dalam pasal 11 peraturan itu disebutkan membatasi pemanfaatan sumber energi nuklir. Namun, energi nuklir tetap dimanfaatkan untuk pasokan energi nasional dalam skala besar dan mampu mengurangi emisi karbon, tetapi energi nuklir tetap menjadi pilihan terakhir dengan memperhatikan faktor keamanan secara ketat.
Dalam laporan BATAN disebutkan bahwa nuklir dimanfaatkan untuk:
- Litbang radiogafi industri untuk pengujian material logam tanah jarang
- Aplikasi teknik nuklir khususnya sinar gamma untuk uji tak rusak untuk obyek tertentu
- Material maju untuk pembuatan baterai mikro isi ulang berbasis lithium ion dan polimer biodegradable yang ramah lingkungan pada peralatan elektronik
- Litbang tanah jarang, penyelidikan, eksplorasi dan eksploitasi mineral radioaktif dan pencarian sumber air tanah
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Seorang pranata nuklir dari Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) membuat pelet dari serbuk uranium untuk dijadikan bahan bakar reaktor nuklir di Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/9/2019). Batan terus mengembangkan aplikasi teknologi nuklir di bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan industri di Tanah Air. Lebih dari 60 tahun, pemanfaatan tenaga atom dan nuklir dikenalkan di Indonesia. Namun, ketakutan dan kesalahpahaman tentang nuklir masih tinggi. Akibatnya, pemanfaatan nuklir untuk kesejahteraan tak optimal.
Langkah Indonesia
Terhadap persoalan nuklir Indonesia mengambil posisi sebagai berikut:
- Konvensi Internasional Bagi Penindasan Tindak Terorisme Nuklir (International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terorism, dan International Atomic Energy Agency Additional Protocol) yang diadopsi pada April 2005 dan mulai berlaku Juli 2007. Indonesia mengesahkan Konvensi Internasional ini melalui UU No. 10 Tahun 2014 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir.
- Traktat Larangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty) diadopsi pada September 1996 namun belum dapat diberlakukan. Hal ini karena pasal XIV menyatakan bahwa traktat ini belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani dan disahkan oleh negara-negara pemilik reaktor nuklir. Meski belum dapat diberlakukan, Indonesia telah mengesahkan Traktat Larangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir ini melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir.
- Konvensi Keamanan Nuklir (Covention on Nuclear Safety) diadopsi pada Juni 1994 dan mulai berlaku Oktober 1996.
- Konvensi Senjata Biologi (The Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxin Weapons and on Their Destruction) yang mulai berlaku pada Maret 1975. Pengesahan Perjanjian/Konvensi Pelucutan Senjata Nuklir dan Senjata Biologi menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen teguh terhadap upaya membangun masa depan bersama yang bebas dan aman dari ancaman senjata nuklir melalui ketiga pilar Konvensi, yakni pelucutan senjata, nonproliferasi dan kerja sama internasional.
- Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Treaty on Nuclear Weapon Non-proliferation) ditandatangani pada 1 Juli 1968. Perjanjian ini berlaku 25 tahun untuk kemudian diperbarui. Pada 1995, sebanyak 174 anggota PBB memutuskan Perjanjian Nuklir berlangsung selamanya dan tanpa pengecualian.
- Perjanjian Kawasan Asia Tenggara Bebas Nuklir (Treaty on South-East Asia Nuclear Weapon Freezone) ditandatangani pada September 1995 dan mulai berlaku tahun 1997. Indonesia mengesahkan Traktat ini melalui UU No. 9 Tahun 1997.
- Perubahan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir (Convention on the Physical Protection of Nuclear Material and Its Amendment) yang diadopsi pada Oktober 1979 dan mulai berlaku Februari 1987. Indonesia belum meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir (Treaty on Prohibition Nuclear Weapon) yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 dan telah diratifikasi 52 negara. Traktat ini memuat asas, norma dan aturan yang mengikat negara-negara peratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan maupun mengembangkan senjata nuklir.
(LITBANG KOMPAS)