KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO
Suasana uji coba sekolah tatap muka di SMP N 6 Purwokerto di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020).
Fakta Singkat
Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Pandemi
- Dimulai awal Januari 2021
- Dasar: Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, 20 November 2020
- Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
- Penentuan kebijakan pembelajaran berfokus pada daerah agar sesuai konteks dan kebutuhan.
- Zonasi Satgas Penangangan Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Prinsip:
- Kesehatan dan keselamatan
- Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikosial
Izin
- Pemda/kanwil/kantor Kemenag, serentak/bertahap
- pemenuhan daftar periksa dari satuan pendidikan
- persetujuan dari komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
- Orangtua/wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah meski pembelajaran tatap muka telah dimulai kembali di satuan pendidikan.
Alternatif
- Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di TVRI untuk PAUD dan SD
- TV Edukasi
- Radio Edukasi
- Belajar.id
- Rumah Belajar
- Guru Berbagi
Pemerintah membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi selama penerapan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sepanjang pandemi Covid-19. Meskipun PJJ sudah terlaksana dengan baik, tetapi dikhawatirkan, semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar pula dampak negatif yang terjadi pada anak.
Kekhawatiran tersebut didasarkan atas tiga risiko yang mungkin timbul dari hilangnya pembelajaran tatap muka. Risiko pertama adalah ancaman putus sekolah. Situasi ekonomi selama pandemi seringkali memaksa orangtua untuk melibatkan anak membantu keuangan keluarga. Lama-kelamaan, situasi tersebut dapat mendorong anak putus sekolah. Ditambah lagi, sebagian orangtua tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
Selanjutnya, terdapat risiko ketidaksetaraan pencapaian pembelajaran anak-anak di Indonesia. Hal tersebut disebabkan kesenjangan fasilitas pendukung yang berada di daerah kota dan daerah terpencil dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut juga didukung oleh temuan penurunan keikutsertaan pendidikan anak usia dini sejak pelaksanaan pendididikan jarak jauh. Pemerintah juga mencemaskan hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.
Risiko lain yang diantisipasi adalah tekanan psikososial dan potensi kekerasan dalam rumah tangga. Minimnya interaksi anak-anak dengan guru, teman, dan lingkungan luar dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik orangtua maupun anak-anak. Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
Oleh karena itu, pemerintah membuka kemungkinan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 dengan izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Kebijakan yang tertuang dalam SKB Empat Menteri, 20 November 2020, tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Selain itu, peluang tersebut tidak meniadakan prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi. Prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan penguatan peran pemda dengan memberikan kewenangan penuh kepada setiap pemda maupun kantor wilayah Kementerian Agama dalam menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di wilayahnya. Alasannya, pemda merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Dengan kewenangan di tingkat pemda serta kanwil Kemenag, peta risiko daerah (zonasi) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Izin pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pemda atau kanwil Kemenag, satuan pendidikan, komite sekolah, serta orangtua.
KOMPAS/ANGGER PUTRANTO
Siswa mengumpulkan Surat Pemberitahuan Izin dari Orang Tua untuk mengikuti sekolah tatap muka di SMA Negeri 1 Giri Banyuwangi, Senin (16/11/2020). Sebanyak 7.861 siswa dari 57 SMA/SMK di Banyuwangi menggelar sekolah tatap muka minggu ini.
Perkembangan kebijakan
Selama lebih dari sembilan bulan atau sejak Maret hingga Desember 2020, pemerintah telah menetapkan beragam kebijakan di sektor pendidikan sekaligus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pada tanggal 9 Maret 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Dalam surat edaran itu, antara lain disampaikan pentingnya mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pihak sekolah juga diminta untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Pihak sekolah diminta pula memonitor absensi (ketidakhadiran) murid. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit dan tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
Pada tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah tidak mengubah kalender pembelajaran sehingga tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Penetapan tersebut dapat dilihat dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid19. Panduan tersebut terdapat dalam lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan pada 15 Juni 2020.
Mengikuti kebijakan di atas, pada tanggal 4 Agustus 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menetapkan Keputusan Mendikbud No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Aturan tersebut mengubah fokus kebijakan di bidang pendidikan pada masa pandemi dalam dua hal. Pertama, memperluas kemungkinan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan memberlakukan kurikulum darurat dalam kondisi khusus.
Dalam aturan tersebut, satuan pendidikan yang berada dalam kondisi khusus, dalam hal ini terdampak Covid-19, dilepaskan dari pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Ketentuan ini diberlakukan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran. Kebijakan dalam bidang pendidikan ini bertujuan untuk mencegah sekolah sebagai kluster penularan Covid-19.
Selain itu, berbagai upaya juga dilakukan pemerintah untuk mendukung kegiatan PJJ, mulai dari menyediakan program belajar di rumah melalui televisi dan radio, menyediakan buku paket, dan menyederhanakan kurikulum.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Daniel, guru honorer di SDN Tamansari 4, Rumpin, Bogor melakukan penyemprotan desinfektan di ruang kelas sekolah, Sabtu (24/10/2020). Meski tidak ada kegiatan pembelajaran secara tatap muka, guru-guru di SDN Tamansari 4 rutin melakukan penyemprotan desinfektan untuk menjaga lingkungan sekolah tetap sehat.
Kemudian pada tanggal 9 September 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat bernomor 77106/A.A7/EP/2020, yaitu surat edaran pelaksanaan edukasi 3M yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, perilaku 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan, diminta untuk diterapkan dan dikampanyekan di setiap satuan pendidikan. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota juga diminta untuk menugaskan kepala satuan pendidikan dan guru untuk selalu menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dengan video edukasi setiap memulai proses pembelajaran. Video berdurasi 1 hingga 2 menit tersebut beserta materi edukasi 3M lain telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk mendukung kegiatan PJJ, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim juga menetapkan kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 pada 24 September 2020. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu akses informasi bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani PJJ selama masa pandemi. Subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan itu senilai Rp 7,2 triliun.
Terakhir, pada tanggal 20 November 2020, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB empat menteri ini mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
Artikel Terkait
Pertimbangan izin tatap muka
SKB empat menteri di atas memunculkan dua hal baru. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka dari orangtua.
Kedua, pemberian izin ini dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten atau kota maupun bertahap per wilayah desa/kelurahan atau kecamatan. Penentuan izin tersebut disesuaikan dengan diskresi kepala daerah dan kesiapan sekolah dalam memenuhi semua daftar periksa untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Pemerintah menegaskan, jumlah tahapan pemberian izin sepenuhnya tergantung pada penilaian pemda berdasarkan pertimbangan akan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing kecamatan/desa/kelurahan.
Dengan demikian, terdapat berbagai pertimbangan yang harus dilakukan oleh pemda dan daftar periksa yang harus dipenuhi oleh tiap satuan pendidikan.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Murid madrasah ibtidaiyah berjalan bersama guru mereka seusai mengumpulkan tugas ke sekolah di Desa Kaponan, Pakis, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020). Mendatangi sekolah untuk mengumpulkan tugas menjadi salah satu wujud penyaluran kerinduan mereka akan kegiatan belajar secara normal.
Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan sekurangnya sepuluh faktor dalam pemberitan izin pembelajaran tatap muka di daerahnya. Beberapa pertimbangan tersebut, antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Selain itu, perlu dipertimbangkan pula kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Selanjutnya, pemenuhan daftar periksa tetap menjadi syarat bagi pembelajaran tatap muka yang akan dilakukan di satuan pendidikan. Berbagai daftar periksa tersebut, antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar yang juga harus dipenuhi meliputi kepemilikan pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali.
Artikel Terkait
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka
Menurut SKB empat menteri di atas, pembelajaran tatap muka di sekolah juga perlu memperhatikan berbagai kondisi, meliputi jumlah siswa per kelas, jadwal pelajaran, penerapan protokol wajib, kebutuhan protokol kesehatan, kondisi warga sekolah, kantin, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas yang diperkecil. Jumlah siswa dalam kelas di jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Sedangkan, jumlah siswa per kelas di jenjang pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik per kelas. Di jenjang PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 15 peserta didik per kelas.
Sementara itu, pemerintah memberikan kewenangan bagi tiap satuan pendidikan untuk menentukan jadwal pembelajaran, jumlah hari, dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar sesuai situasi dan kebutuhan.
Di samping itu, dituntut pula perilaku wajib yang harus diterapkan di tiap satuan pendidikan, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk ataupun bersin.
Tak hanya peserta didik saja yang perlu memperhatikan kesehatan dan keselamatannya, peran serta sekolah, guru, dan orangtua juga diharapkan. Satuan pendidikan perlu mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran. Di sisi lain, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif. Di samping itu, orangtua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belaja mengajar.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Guru membimbing muridnya mengoperasikan mesin bubut saat mengikuti pelajaran praktik secara tatap muka di SMK Mikael, Solo, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020). Sekolah itu mulai menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka selama empat jam sehari dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 54 murid yang mengikuti pembelajaran tatap muka tersebut diwajibkan lolos tes cepat Covid-19.
Kondisi lain yang perlu dikontrol adalah status kesehatan warga sekolah, termasuk pengidap komorbid, tidak memiliki gejala Covid-19, maupun orang yang satu rumah dengan peserta didik dan pendidik.
Mekanisme lain yang diatur adalah pembukaan kantin. Kantin tidak diperbolehkan buka pada masa transisi dua bulan pertama. Setelahnya, kantin dapat beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Akan tetapi, kegiatan makan di kantin masih diperbolehkan dengan syarat anak hanya menggunakan peralatan makan pribadi dan tetap menjaga jarak.
Selain kegiatan belajar mengajar, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Selanjutnya, kegiatan tersebut diperbolehkan dengan tetap menaati aturan, seperti menggunakan peralatan pribadi dan menjaga jarak minimal 1,5 meter.
SKB Empat Menteri juga menegaskan bahwa kegiatan di luar pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama. Setelah itu, diperbolehkan dengan syarat utamanya tetap memerhatikan protokol kesehatan.
Lebih lanjut, di luar lingkungan satuan pendidikan, pemerintah memberikan izin kegiatan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terkait
Program pembelajaran alternatif
Selain panduan pembelajaran tatap muka untuk siswa sekolah, Kemendikbud juga tetap menyiapkan berbagai program belajar alternatif yang bertujuan untuk mendukung kegiatan PJJ pada masa pandemi. Berbagai program tersebut telah dijalankan sejak bulan Maret maupun April 2020, mulai dari tayangan belajar dari rumah di TVRI, TV Edukasi, Radio Edukasi, belajar.id, rumah belajar, hingga guru berbagi.
Alternatif pembelajaran untuk mendukung kegiatan PJJ dijalankan di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD) sejak 13 April 2020. Pada semester genap 2020/2021, tayangan tersebut akan dimulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses daring di berbagai situs yang disediakan.
Pada jenjang PAUD, tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 sampai dengan 08.30 WIB. Sedangkan bagi jenjang SD, tayangan dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB, bergantian setiap 30 menit, mulai dari kelas 1 hingga 6 SD. Tayangan untuk SD tetap mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Selain pembelajaran melalui TVRI, tersedia juga tayangan pembelajaran yang bisa disaksikan di TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Seorang ibu membimbing anaknya saat pembelajaran jarak jauh di warungnya yang dikelilingi genangan banjir rob akibat air pasang di kawasan dermaga Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020).
Ada pula kanal pembelajaran lewat belajar.id yang bisa diakses para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Para pengguna akan mendapatkan akun pembelajaran yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan belajar, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran tatap muka. Seluruh fasilitas tersebut memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Meskipun bukan keharusan, penggunaan akun pembelajaran melalui situs belajar.id sangat disarankan oleh Kemendikbud karena beberapa hal. Pertama, akun pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kedua, akun tersebut akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud. Ketiga, berbagai materi dan informasi dari Kemendikbud akan dikirimkan ke alamat elektronik akun pembelajaran.
Pemerintah juga menyiapkan portal Rumah Belajar yang menyediakan bahan belajar serta fasilitas komunikasi yang mendukung interaksi antarkomunitas. Portal tersebut dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat. Seluruh konten yang disediakan dalam portal tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan secara gratis.
Pemerintah juga menginisiasi gerakan Guru Berbagi sebagai referensi dan sarana saling berbagi antarpendidik. Gerakan tersebut merupakan ruang gotong-royong bagi guru dan penggerak pndidikan untuk saling berbagi praktik dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Selain itu, tersedia pula berbagai referensi dan artikel tentang pembelajaran jarak jauh dan daring serta belajar bersama rekan guru lain.
Berbagai alternatif program pembelajaran di atas terangkum dalam portal Kemendikbud Bersama Hadapi Korona. Di dalamnya dapat diakses berbagai informasi terkini terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19, berbagai aplikasi daring dan televisi untuk pembelajaran, panduan dan surat edaran, guru berbagi, foto dan video, serta kunjungan daring ke museum. Selain itu, bahan bacaan, lembar aktivitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman tersebut. (LITBANG KOMPAS)
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Salah satu guru yang kembali mengajar secara tatap muka di SMP Negeri 6, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2020). Mereka belajar di dalam kelas selama satu jam dengan sistem bergilir dan dengan tambahan pelajaran secara daring.Murid dan guru harus beradaptasi dengan keadaan baru antara lain pembatasan jam sekolah, pemisahan bangku hinggga pemakaian masker.
Catatan akhir
- Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin.
- Satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/ perwakilan orangtua/wali.
- Orangtua setuju untuk pembelajaran tatap muka.
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
- Kesiapan menerapkan area wajib masker.
- Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun).
- Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
- memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) tidak terkontrol.
- tidak memiliki akses transportasi yang aman.
- memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
- Mendapatkan persetujuan komite sekolah/ perwakilan orangtua wali.
Dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
- Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik.
- jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik.
- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik.
- Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Menerapkan perilaku wajib:
- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah.
- cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
- menerapkan etika batuk/bersin.
- Kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.
- Kantin tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama)
- Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama).
- Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama).
- Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa.
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar dari Rumah (BDR).
- Kondisi psikososial peserta didik.
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah.
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
- Mobilitas warga antarkabupaten/kota, antarkecamatan, dan antarkelurahan/desa.
- Kondisi geografis daerah.
Referensi
- “Sekolah Belum Aman dari Covid-19”, Kompas, 21 November 2020, hlm. 1, 15.
- “Saat Pandemi, Keselamatan Siswa Paling Utama”, Kompas, 22 November 2020, hlm. 1, 15.
- “Membuka Sekolah dengan Aman”, Kompas, 23 November 2020, hlm. 05.
- “Tajuk Rencana: Utamakan Keselamatan Siswa”, Kompas, 23 November 2020, hlm. 6.
- “Pembelajaran Jarak Jauh: Guru Masih Sebatas Memberi Soal”, Kompas, 27 November 2020, hlm. 5.
- “Barometro: Buah Simalakama Pembelajaran Tatap Muka”, Kompas, 29 November 2020, hlm. 4.
- “Pastikan Kesiapan Protokol”, Kompas, 30 November 2020, hlm. 8.
- “Siapkan Pembelajaran Campuran bagi Siswa”, Kompas, 3 Desember 2020, hlm. 5.
- “Risiko Covid di Sekolah”, Kompas, 5 Desember 2020, hlm. 5.
- “Guru Menghadapi Dilema”, Kompas, 7 Desember 2020, hlm. 5.
- “Grafikota: Guru Mengkhawatirkan Pembukaan Sekolah”, Kompas, 10 Desember 2020, hlm. 12.
- “Pendidikan Pada Masa Pandemi: Perkuat Ekosistem Pembelajaran Daring”, Kompas, 18 Desember 2020, hlm. 5.
- “Banten Tunda Sekolah Tatap Muka”, Kompas, 23 Desember 2020, hlm. 12.
- “Sekolah Minta Jaminan”, Kompas, 31 Desember 2020, hlm. 12.
- “Memperkuat Komitmen Pendidikan * Laporan Akhir Tahun”, Kompas, 28 Desember 2020, hlm. 8.
- “Perluas Pemeriksaan Covid-19 pada Usia Anak”, Kompas, 2 Januari 2021, hlm. 9.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan pendidikan dalam Kondisi Khusus.
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021
- Surat Edaran Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan, Kemdikbud, 10 Maret 2020
- Sikapi COVID-19, Kemendikbud Terbitkan Dua Surat Edaran, Laman Kemdikbud, 12 Maret 2020
- Program Tayangan Belajar Dari Rumah, Laman Kemdikbud, 13 April 2020
- Kemendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020, Laman Kemendikbud, 25 September 2020
- Pemerintah Daerah Diberikan Kewenangan Penuh Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 20 November 2020
- Kemendikbud Siapkan Alternatif Pembelajaran Melalui TVRI dan Kanal Daring Lainnya, Laman Kemendikbud, 29 Desember 2020
- Selain Tatap Muka, Ini 2 Alternatif Pembelajaran Kemendikbud Tahun 2021, Laman Kompas.com, 28 Desember 2020
- FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021
- Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Kanal YouTube Kemendikbud RI, 20 November 2020
- Kebijakan Pemerintah Menangani Covid-19 Sepanjang Semester II 2020, Kompaspedia, 20 Desember 2020
- Situs Bersama Hadapi Korona, Kemdikbud
- Situs Guru Berbagi, Kemdikbud
- Situs Belajar.id, Kemendikbud
- Situs TV Edukasi, Kemdikbud
- Situs Radio Edukasi, Kemdikbud
- Situs Rumah Belajar, Kemdikbud