Paparan Topik | Hari Guru

Hari Guru Nasional: Seluk Beluk Profesi Guru dan Peringatannya

Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November, bertepatan dengan ulang tahun PGRI. Guru dianggap memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

KOMPAS/RUDY BADIL

Pak Guru ini sendirian harus mengajar keenam lokal kelas murid-muridnya di SD Manusela – Seram Utara (8/4/1987)

Fakta Singkat

Hari Guru Nasional

  • Diperingati setiap 25 November sejak 1994
  • Bertepatan dengan hari PGRI

Aturan Pokok

  • Keppres Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pokok bahasan utama

  • Siapa guru
  • Hak dan kewajiban
  • Pengangkatan dan pemberhentian
  • Penghargaan dan perlindungan

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi telah memberikan berbagai apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2021. Tema utama peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 adalah “Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan”.

Pada tanggal yang sama, diperingati hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri pada 25 November 1945.

Pemilihan hari guru nasional yang bertepatan dengan hari ulang tahun PGRI dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru. Lebih lagi, guru dianggap memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, secara khusus dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bahkan, sering disebut bahwa guru merupakan kunci pembentukan manusia dalam suatu bangsa.

Menjelang peringatan Hari Guru pertama kali, pada 25 November 1994, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Wardiman Djojonegoro, dalam pidatonya yang disiarkan TVRI menegaskan, segala prestasi yang telah dicapai dalam pendidikan tidak bisa dilepaskan dari peran guru. Guru merupakan kunci utama pembangunan sumber daya manusia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat di sekitarnya (Kompas, 25/11/1994).

Kosakata “guru sebagai kunci” kembali dipertegas dalam Tajuk Rencana Kompas, 25 November 1994. Di antara profesi lain yang lebih megah, guru tetap mengambil peran kunci dalam proses pembentukan manusia. Selain itu, guru dipandang sebagai profesi yang dampaknya terasa dalam jangka panjang proses perkembangan manusia (Kompas, 25/11/1994).

Mengingat pentingnya peran guru, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Selain demi memajukan pembangunan nasional di bidang pendidikan, UU tersebut diterbitkan untuk memberdayakan dan meningkatkan mutu tenaga pendidik secara lebih terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Siapakah guru?

Guru dapat dipahami berdasarkan tugas maupun persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan tugasnya, UU 14/2005 mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama melakukan serangkaian proses pembelajaran pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU 14/2005 Pasal 1).

Selain guru, terdapat pula dosen sebagai pendidik profesional yang diakui oleh UU 14/2005. Dosen dipahami sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Salah satu perbedaan guru dan dosen terletak pada jenjang pendidikan tempat mereka mengajar. Guru merupakan tenaga profesional di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan anak usia dini. Sedangkan, dosen merupakan tenaga profesional di jenjang pendidikan tinggi. Baik guru maupun dosen memerlukan sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan sebagai tenaga profesional (UU 14/2005 Pasal 2 dan 3).

Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional ini bertujuan ganda. Pertama, untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional. Kedua, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU 14/2005 Pasal 6).

KOMPAS/RIZA FATHONI
Abraham, guru mata pelajaran IPS, tengah mengajarkan tentang peta dunia kepada muridnya di SMPN 74, Rawamangun, Jakarta, Selasa (11/8/2015). Abraham banyak menyisipkan tugas praktik ke lapangan kepada muridnya  dalam metode mengajar sehingga siswa dirangsang untuk praktis dan kreatif.

Selain dari tugasnya, guru juga didefinisikan berdasarkan syarat yang harus dipenuhi. Seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik seorang guru diperoleh setelah ia menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi program sarjana atau diploma empat. Sementara itu, kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang didapatkan dalam pendidikan profesi.

Seseorang yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dapat mengikuti program sertifikasi pendidik yang diselenggarakan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Mereka yang berhasil mendapatkan sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru dalam satuan pendidikan tertentu.

Hak dan kewajiban guru

Dalam melaksanakan tugasnya, guru memiliki hak dan mengemban kewajiban yang diatur dalam UU 14/2005.

Hak yang diterima seorang guru meliputi materi dan nonmateri. Untuk urusan materi, guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, serta memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

Adapun penghasilan seorang guru, meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi yang terkait dengan tugasnya sebagai guru (UU 14/2005 Pasal 14 dan 15).

Apabila seorang guru diangkat oleh satuan pendidikan milik pemerintah, gaji mereka diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) memperoleh gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.

Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik, baik guru negeri maupun swasta, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang bersumber dari APBN maupun APBD. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan fungsional. Yang membedakan, untuk guru swasta bentuknya berupa subsidi, sementara guru PNS mendapat tunjangan fungsional penuh. Sedangkan, tunjangan khusus diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus.

Selain tunjangan profesi, fungsional, dan khusus, terdapat pula maslahat tambahan yang masing-masing diatur dalam pasal 19 UU 14/2005.

KOMPAS/AVENT KUANG

Guru-guru teladan tingkat provinsi akan berkompetisi untuk pemilihan tingkat nasional di Jakarta. Mereka bekunjung ke Kantor Departemen Pendidikan di Menteng Jakarta (15/8/1973).

Selanjutnya, hak nonmateri yang diterima oleh guru, meliputi hak atas kekayaan intelektual, mengembangkan kompetensi dan kualifikasi, kebebasan memberi penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas, kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan, berserikat dalam organisasi profesi, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengembangan diri dalam konteks profesi sebagai seorang pendidik.

Selain hak-hak yang telah disebutkan di atas, dalam melaksanakan tugasnya, guru memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu menjalankan proses pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan yang bermutu, hingga penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran.

Selain itu, guru wajib untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Guru juga wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik, selalu menjunjung kode etik guru, serta memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Secara lebih detail, dalam pasal 35 UU 14/2005, guru berkewajiban untuk sekurang-kurangnya bertatap muka dalam pembelajaran selama 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam selama satu minggu.

Pengangkatan dan pemberhentian guru

Secara umum, pemenuhan kebutuhan guru menjadi tanggung jawab pemerintah di satuan pendidikan usia dini, dasar, dan menengah. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan usia dini dan dasar (UU 14/2005 Pasal 24).

Untuk memenuhi kebutuhan guru, pemerintah dan pihak swasta mengangkat guru sesuai dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan. Para guru yang diangkat oleh pemerintah, perlu mengikuti beberapa ketentuan, antara lain dapat ditempatkan di jabatan struktural dan dapat dipindahtugaskan (UU 14/2005 Pasal 26 dan 28).

Sebaliknya, guru dapat pula diberhentikan, baik secara hormat maupun tidak hormat dari jabatannya. Guru diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun (60 tahun), atas permintaan sendiri, serta sakit jasmani/rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara terus-menerus selama 12 bulan.

Sementara itu, seorang guru dapat diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat dengan alasan melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, serta melalaikan tugasnya selama satu bulan atau lebih secara berturut-turut.

Penghargaan dan perlindungan guru

Salah satu penghargaan pemerintah terhadap guru secara umum adalah penetapan hari guru nasional. Dalam praktiknya, hari guru nasional telah ditetapkan melalui Keppres 78/1994.

Selain itu, penghargaan dapat diberikan secara khusus kepada guru yang berdedikasi luas biasa, guru yang bertugas di daerah khusus, maupun guru yang guru dalam melaksanakan tugasnya (UU 14/2005 Pasal 36).

Penghargaan tersebut dapat diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, maupun satuan pendidikan di berbagai tingkat. Bentuk penghargaan bisa berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, maupun penghargaan lain.

Selain penghargaan, UU 14/2005 juga mengatur perlindungan terhadap guru. Yang berkewajiban memberikan perlindungan terhadap guru adalah pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, serta satuan pendidikan. Perlindungan yang dimaksud, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

KOMPAS/M SJAFEI HASSANBASARI
Dalam situasi apa pun, guru dituntut mampu mengajar. Tak ada gedung sekolah pun, guru dituntut mampu mengajar siswa di lapangan terbuka (11/2/1982).

Perlindungan hukum diberikan jika seorang guru mendapat kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi maupun perlakuan tidak adil dari perserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Sementara, perlindungan profesi diberikan jika terjadi PHK yang tidak sesuai aturan perundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, serta pelecehan maupun hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap guru diberikan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran dalam waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, serta risiko lain.

Berbagai ketentuan tentang guru yang diatur dalam UU 14/2005, disusun untuk mengembangkan guru (dan dosen) sebagai profesi yang bermartabat sesuai dengan fungsi, peran, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • “Mendikbud: Guru, Kunci Semua Upaya Pendidikan”, Kompas, 25 November 1994, hlm. 16.
  • “Tajuk Rencana: Tak Jemu-jemunya Kita Mengingatkan Kebajikan Profesi Keguruan” Kompas, 25 November 1994, hlm. 4.
  • “Hari Guru Nasional: Debirokratisasi Butuh Payung Hukum”, Kompas, 25 November 2019, hlm. 1.
Aturan Pendukung
  • Keppres Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen