Sumber
Kominfo.go.id dan pemberitaan Kompas.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
DPR sedang menggodok RUU Omnibus Law yang berdampak pada efisiensi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui RUU tersebut dianggap akan merampingkan 81 Undang-undang dan 1.244 pasal-pasal yang menjadi acuan sebelumnya, baik terhadap ketenagakerjaan itu sendiri, maupun dunia usaha yang menyerap tenaga kerja, serta fungsi pemerintah sebagai jembatan antar keduanya. RUU ini terdiri dalam 11 klaster seperti yang terlihat pada infografik.