Poster | Kemerdekaan RI

Lambang Negara Garuda Pancasila

Tanggal diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia tergambar pada Lambang Negara.

Dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini merupakan jati diri bangsa dan negara Indonesia. Garuda Pancasila memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang melambangkan tenaga pembangunan. Garuda Pancasila memiliki 17 helai bulu pada masing-masing sayap, 8 helai bulu pada ekor, 19 helai bulu pada pangkal ekor, dan 45 helai bulu pada leher. Secara keseluruhan, banyaknya bulu tersebut melambangkan tanggal, bulan, dan tahun kemerdekaan bangsa Indonesia.

Infografik di samping menginformasikan aturan penggunaan dan hal yang dilarang dalam penggunaan lambang Garuda Pancasila, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2009.

Sumber
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari