Poster | Kemerdekaan RI

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu "Indonesia Raya" telah diciptakan belasan tahun sebelum Indonesia merdeka.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu ini pertama kali diperdengarkan saat Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, meskipun hanya berupa alunan nada biola. Indonesia Raya ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia saat Kongres Partai Nasional Indonesia pada 30 Desember 1929. Pewajiban dan larangan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya termuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Infografik di samping menampilkan hal-hal yang mewajibkan Lagu Kebangsaan dinyanyikan dan hal-hal yang dilarang saat menyanyikannya.

Sumber
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan artikel kompas.com

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari