Sumber
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8/2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Sebagian besar pegawai atau karyawan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama berbulan-bulan karena pandemi Covid-19. Memasuki era normal baru, kegatan di masyarakat dan perkantoran mulai dilonggarkan pembatasan sosialnya. Agar penyebaran Covid-19 tetap terkendali, maka pelonggaran tersebut disertai dengan protokol kesehatan dan berbagai penyesuaian di tempat kerja. Salah satunya adalah pengaturan jam kerja.
Infografik di atas menunjukkan pengaturan jam kerja yang diterapkan di Jakarta pada era normal baru, berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.