Peta Tematik | Transportasi

Klasifikasi Bandar Udara di Indonesia

Negara kepulauan seperti Indonesia, sangat membutuhkan transportasi udara agar dapat terhubung antar pulau dengan lebih cepat. Pengelolaannya dipercayakan kepada PT Angkasa Pura sebagai BUMN.

Bandar udara atau bandara merupakan kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk mendarat dan berlepas landas suatu pesawat, naik turun penumpang, bongkar muat barang, serta tempat intra dan antarmoda transportasi, juga dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas pokok dan penunjang lainnya.

Bandara memiliki peran penting dalam pembangunan suatu negara kepulauan, antara lain sebagai simpul dalam jaringan transportasi antar pulau, pintu gerbang kegiatan perekonomian, tempat pergantian alih moda transportasi, pendorong dan penunjang kegiatan industri, pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, penanganan bencana, dan prasarana memperkokoh wawasan nusantara dan kedaulatan negara.

Suatu bandara memiliki kapasitas yang dapat diklasifikasi. Kapasitas pelayanan merupakan kemampuan bandara untuk melayani jenis pesawat udara terbesar dan jumlah penumpang atau barang maksimal. Klasifikasi suatu bandara bergantung pada perhitungan panjang dan lebar landasan pacu sesuai lebar sayap dan lebar atau jarak roda terluar pesawat yang berdasar pada ketentuan Aeroplane Reference Field Length (ARFL).

Bandara juga dapat dikategori berdasarkan pelayanan domestik dan pelayanan internasional. Terdapat 30 bandara internasional di Indonesia yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Setiap bandara memiliki pengelola yang beragam, mulai dari Kementerian Perhubungan RI, Pemerintah Daerah, TNI AU, Swasta, dan BUMN yaitu PT. Angkasa Pura (Persero).

Peta di atas menunjukkan sebaran bandara di Indonesia. Perbedaan warna simbol sesuai dengan klasifikasi bandara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, terdapat 351 bandara di Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari 351 bandara tersebut, terdapat total 34 bandara yang dikelola oleh BUMN PT. Angkasa Pura (Persero); 15 bandara di wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur dikelola oleh PT. Angkasa Pura I, sedangkan 19 bandara di wilayah Indonesia bagian Barat dikelola oleh PT. Angkasa Pura II.

Sumber:

  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI (http://hubud.dephub.go.id)
  • Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
  • Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 69 tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional
  • Data bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II

Kontributor
Muhammad Fiqi Fadillah

Editor
Slamet JP