Tiga pasien Covid-19 yang telah sembuh, yaitu Kasus 1, 2, dan 3, dipulangkan dari RSPI Sulianti Saroso, Jakarta. Menurut mereka, masyarakat tidak perlu panik menghadapi Covid-19 karena penyakit itu dapat diatasi dengan meningkatkan daya tahan tubuh dan pola hidup yang sehat. Sebelum meninggalkan RSPI Sulianti Saroso, mereka menerima jamu dari Presiden Joko Widodo yang diserahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (16/3/2020).
KOMPAS/INSAN ALFAJRI
25 Februari 2020
Presiden Joko Widodo menerbitkan paket kebijakan fiskal senilai Rp 10,3 triliun untuk meredam dampak negatif pandemi Covid-19.
2 Maret 2020
Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Indonesia positif Covid-19, dirawat di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.
6 Maret 2020
Pemerintah menyiapkan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai lokasi observasi dan rehabilitasi pasien terduga Covid-19 selain Natuna dan Pulau Sebaru.
6 Maret 2020
Pemerintah menerbitkan lima protokol penanganan Covid-19, meliputi kesehatan, area institusi pendidikan, area dan transportasi publik, perbatasan, dan komunikasi publik.
13 Maret 2020
Satuan tugas penanggulangan wabah Covid-19 dibentuk, diketuai Kepala BNPB Doni Monardo.
13 Maret 2020
Pemerintah mengeluarkan paket stimulus kedua berupa paket fiskal dan nonfiskal agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat.
15 Maret 2020
Jam operasional angkutan umum di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (Transjakarta, MRT, LRT) dikurangi, beroperasi pukul 06.00 hingga 18.00. Pengurangan termasuk jumlah unit dan penumpang yang diangkut.
15 Maret 2020
Pemerintah mempercepat penerapan Kartu Prakerja untuk semua sektor yang dirilis pada akhir Maret 2020. Anggaran Rp 10 triliun untuk 2 juta peserta Kartu Prakerja pada 2020.
16 Maret 2020
Penerapan pembatasan sosial (social distancing).
20 Maret 2020
Pemerintah menyiapkan dana Rp 118,3 triliun-Rp 121,3 triliun untuk menangani pandemi Covid-19.
30 Maret 2020
Presiden memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi Covid-19.
31 Maret 2020
Pemerintah mengumumkan status kedaruratan kesehatan sekaligus mengeluarkan payung hukum penerapan PSBB.
10 April 2020
Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB selama 14 hari.
13 April 2020
Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
15 April 2020
Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor.
18 April 2020
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, mulai menerapkan PSBB.
21 April 2020
Pemerintah memutuskan larangan mudik, terutama bagi warga wilayah ”merah” pandemi Covid-19, yakni Jabodetabek dan diterapkan mulai 24 April 2020.
22 April 2020
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
22 April 2020
Bandung Raya mulai melaksanakan PSBB selama 14 hari di lima daerah meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, serta Kota Cimahi.
27 April 2020
PSBB di Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota/Kabupaten Bekasi atau Bodebek diperpanjang 14 hari per 29 April 2020.
12 Mei 2020
DPR menyetujui penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi undang-undang.
19 Mei 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan perpanjangan PSBB untuk ketiga kalinya hingga 4 Juni 2020 tanpa pelonggaran.
Sumber: Pemberitaan Kompas
Penulis: Khusniani
Editor: Inggra Parandaru
Infografik: Taufik