Kronologi | Sepakbola Nasional

Gas Air Mata Saat Pertandingan Sepak Bola di Indonesia

Peristiwa penembakan gas air mata dalam pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan bukanlah yang pertama kali terjadi. Harian KOMPAS mencatat telah terjadi peristiwa serupa sejak tahun 1997 dan terus berulang hingga sekarang, namun kasusnya tidak pernah tuntas terselesaikan.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Aksi solidaritas dan ungkapan berkabung suporter PSIS Semarang atas insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/10/2022).

Tragedi Kanjuruhan di Malang (1/10/2022) masih menyisakan kedukaan bagi dunia olahraga sepak bola di Indonesia. Jumlah korban yang mencapai ratusan orang ini disebabkan karena tembakan gas air mata yang dilepaskan ke tribune sehingga menimbulkan kepanikan saat penonton berdesak-desakan mencari pintu keluar. Gas yang biasa digunakan polisi untuk membubarkan kerusuhan itu diketahui dapat menyebabkan iritasi pada mata, mulut, tenggorokan, paru-paru, dan kulit.

Direktur RSUD Dr Saiful Anwar, Malang, Kohar Hari Santoso, mengatakan bahwa sejumlah orang yang meninggal disebabkan karena kekurangan oksigen sehingga membuat mereka sesak napas. Selain itu, sebagian besar korban meninggal karena trauma di kepala dan dada karena berdesakan atau terinjak-injak.

Peristiwa di Kanjuruhan tersebut bukanlah pertama kali terjadi dalam pertandingan resmi liga sepak bola Indonesia. Diketahui sejak tahun 1997 peristiwa serupa pernah terjadi ketika pertandingan antara Mitra Surabaya melawan Bandung Raya di Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta. Pertandingan pun dihentikan di tengah laga karena banyak pemain dari kedua tim yang terkena gas air mata.

Tindakan aparat keamanan yang melepaskan tembakan gas air mata dalam pertandingan sepak bola bahkan berulang kali terjadi setelah tahun 1997. Gas air mata ditembakkan ke penonton juga untuk memecah kerusuhan. Akibatnya kejadian yang rawan memakan korban terus berulang.

25 Juli 1997

Untuk pertama kalinya di Indonesia, sebuah pertandingan sepak bola harus dihentikan oleh gas air mata yang tiba-tiba menyembur ke dalam stadion. Pertandingan semifinal Liga Indonesia antara Mitra Surabaya dan Bandung Raya terpaksa dihentikan karena pemain bergelimpangan akibat semburan gas air mata. Saat pertandingan memasuki menit ke-62 ketika Bandung Raya unggul 1-0, tiba-tiba tujuh pemain Mitra dan dua pemain Bandung Raya tergeletak di lapangan. Gas yang keluar dari Pintu Kuning Stadion Utama Senayan, membuat para pemain tidak tahan dan mencoba dengan sekuat tenaga lari dari tengah lapangan.

  • 26 Juli 1997 Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) meminta laporan resmi PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) soal insiden gas air mata yang menghentikan jalannya partai semifinal Liga Indonesia III antara Bandung Raya dan Mitra Surabaya. AFC juga meminta kepada PSSI untuk serius menangani peristiwa tersebut.
  • 28 Juli 1997 Empat pengacara yaitu Paskalis Pieter, Roy S Rening, Simeon Petrus, dan Kanisius Embete mendaftarkan gugatan terhadap pengurus PSSI dan panitia penyelenggara Liga Indonesia. Dasar gugatannya adalah adanya kerugian moral dan material yang menimpa penonton akibat insiden gas air mata dalam pertandingan antara Bandung Raya dan Mitra Surabaya. Gugatan yang dialamatkan ke PSSI dan Panpel final Liga Indonesia ini, menurut Pieter, juga menyangkut masalah kelalaian panitia mengantisipasi keadaan.
  • 29 Juli 1997 PSSI akan mempelajari gugatan yang diajukan empat penonton yang merasa dirugikan akibat insiden gas air mata pada pertandingan semifinal Liga Indonesia. Gugatan ganti rugi Rp 1 milyar ini bermula dari insiden gas air mata yang menghentikan jalannya pertandingan semifinal antara Bandung Raya dan Mitra Surabaya.
  • 6 Agustus 1997 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, IGK Sukarata menetapkan hakim Asmar Ismail (Ketua) dan Nurhayati serta Pangeran Siregar sebagai anggota untuk memimpin sidang gugatan empat penonton semifinal Liga Indonesia atas pengurus PSSI dan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Pusat. Sementara itu, Paskalis Pieter, penonton yang juga seorang pengacara, mengemukakan, sekitar 150 orang penonton semifinal Liga Indonesia yang menjadi korban gas air mata menyatakan akan ikut mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pengurus PSSI.
  • 25 Agustus 1997 Sidang pertama atas gugatan empat penonton pertandingan semifinal Liga Indonesia terhadap pengurus PSSI dan KONI, yang rencananya mendengarkan gugatan penggugat, akhirnya hanya berlangsung cepat. Dalam persidangan itu, Pieter mempersoalkan adanya perbedaan surat tugas dan surat kuasa yang diajukan kuasa hukum pengurus KONI Pusat.
  • 15 September 1997 Upaya perdamaian yang dilakukan empat penonton semifinal Liga Indonesia, pengurus PSSI, dan KONI belum mencapai titik temu. Ketiga pihak yang bersengketa belum bersepakat, sehingga sidang gugatan perdata dari keempat penonton korban gas air mata tetap dilanjutkan.
  • 13 Oktober 1997 Ronald Firman dan Berlin Pandiangan, kuasa hukum dari pengurus PSSI menyatakan, terjadinya insiden gas air mata dalam pertandingan sepak bola Liga Indonesia adalah di luar dugaan dan di luar kekuasaan (force majeur) pihaknya maupun pihak turut tergugat (Pengurus KONI Pusat). Karena itu, baik pengurus PSSI maupun pengurus KONI Pusat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Demikian jawaban kuasa hukum tergugat dalam sidang gugatan penonton akibat insiden gas air mata, di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • 27 Oktober 1997 Empat penggugat, Paskalis Pieter, Simeon Petrus, Roy Rening, dan Kanisius Mbete, dalam repliknya yang disampaikan pada sidang gugatan penonton Liga Indonesia terhadap tergugat PSSI dan turut tergugat KONI Pusat, menyatakan bahwa persoalan munculnya semburan gas air mata sebagai suatu keadaan memaksa (force majeur) adalah tidak tepat. Sebab sebelum pertandingan, tergugat telah memeriksa semua barang bawaan penonton yang akan masuk stadion.
  • 13 Februari 1998 Kuasa hukum PSSI dan KONI tidak datang dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini merupakan kali keempat mereka tidak hadir. Padahal, penggugat yang terdiri atas Paskalis Pieter, Simeon Petrus, dan S Roy Rening, hadir. Akhirnya kasus ini pun tidak pernah jelas diselesaikan.

KOMPAS/JULIAN SIHOMBING

 I Putu Gede , adalah satu dari tujuh pemain kesebelasan Mitra Surabaya yang menjadi korban gas air mata pada pertandingan semifinal sepak bola Liga Indonesia, Jumat (25/71997), di Stadion Utama Senayan. Insiden itu menyebabkan pertandingan Mitra Surabaya-Bandung Raya (BR) dihentikan pada pertengahan babak kedua dalam kedudukan sementara 1-0 untuk Bandung Raya.

11 November 1999

Pertandingan sepak bola Liga Indonesia yang mempertemukan antara kesebelasan tuan rumah Indocement dan Persikota Tangerang di Stadion Bima diwarnai tembakan gas air mata oleh petugas keamanan saat membubarkan penonton. Sebelumnya terjadi kerusuhan sejumlah suporter yang tidak puas dengan hasil imbang tim kesayangannya.

24 Juni 2001

Liga Bank Mandiri diwarnai insiden empat kali lontaran gas air mata oleh aparat kepolisian ke tribune timur “The Jak Mania”, pendukung fanatik tim “Macan Kemayoran” di menit ke-87. Aksi polisi ini menghentikan pertandingan, sekaligus membuyarkan penonton di tribune timur laut dan timur Stadion Utama Gelora Bung Karno. Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Operasi Markas Kepolisian Metro Jakarta Pusat, Komisaris Paulus Waterpauw menilai ulah pendukung Persija yang berusaha mendekati kubu Persib di Sektor 3 stadion, harus dicegah.

Namun, dalam pemberitaan 2 Juli 2001 menyebut Komisi Disiplin PSSI memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi dalam bentuk apa pun baik kepada tim tuan rumah Persija Jakarta maupun panitia pelaksana pertandingan. Komdis PSSI menilai, turunnya penonton dari tribune timur dan timur laut Stadion Utama Gelora Bung Karno ke lapangan permainan yang berbuntut pada terhentinya pertandingan Persija Jakarta dan Persib Bandung akibat insiden bom gas air mata bukan akibat kerusuhan antarpenonton. PSSI menyatakan penyebabnya karena antisipasi terkait dengan standar operasi yang dilakukan pihak panitia pelaksana berikut aparat keamanan sudah memenuhi standar yang disiapkan.

9 Maret 2005

Seusai pertandingan wilayah I kompetisi sepak bola divisi utama Liga Indonesia 2005 antara Persikota Tangerang dan Persita Tangerang terjadi kerusuhan di luar stadion. Kekalahan Persita Tangerang 0-1 atas Persikota Tangerang membuat sejumlah pendukung Persita Tangerang marah dan membuat kerusuhan antar kedua suporter. Akibatnya, polisi pun harus menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

25 September 2005

Ribuan pendukung kesebelasan Persija Jakarta mengamuk dengan cara membakar dan melempari sejumlah kendaraan bermotor serta fasilitas umum menyusul kekalahan tim “Macan Kemayoran” dari Persipura di partai grand final kompetisi Liga Djarum Indonesia 2005 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Sekitar pukul 22.00 kerusuhan mulai mereda, setelah polisi bertindak tegas dengan menembakkan gas air mata dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sepak bola merupakan cabang yang paling mudah digiring menuju era industri. Sayangnya, iklim yang kondusif belum mampu tercipta, seperti masih seringnya terjadi kerusuhan oleh pendukung. Suporter Persib Bandung berlari menyelamatkan diri setelah mendobrak salah satu pintu stadion (30/12/2007)

7 Agustus 2007

Pertandingan antara Persija Jakarta melawan Persita Tangerang diwarnai kericuhan antar suporter dari Persita Tangerang yang tidak menerima timnya dikalahkan oleh Persija Jakarta di Stadion Benteng, Tangerang. Polisi beberapa kali menembakkan gas air mata, diarahkan ke arah pendukung Persita yang mencoba menyerang suporter lawan. Akibat keributan suporter, laga sempat terhenti pada menit ke-58 sekitar lima menit.

12 Februari 2010

Pertandingan antara PSIM Yogyakarta melawan PSS Sleman di Stadion Mandala Krida dihentikan pada menit ke-63 setelah terjadi kericuhan. Asap putih mengepul di tribun timur stadion, tepat di tengah kerumunan suporter PSIM. Asap itu berasal dari tembakan gas air mata lebih 10 kali dari polisi. Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto yang sempat menonton pertandingan itu meminta polisi untuk menghentikan tembakan gas air mata karena di tribune juga terdapat penonton anak-anak. Sedikitnya 13 suporter PSIM terluka akibat tembakan gas air mata dari aparat keamanan.

  • 14 Februari 2010 Manajer PSIM Aji Sutarto menyatakan, dirinya tak mau menyalahkan aparat keamanan. Namun, ia tetap berpendapat, penembakan gas air mata ke tribune suporter PSIM terlalu berlebihan. Ketua Jogja Police Watch Kusno S Utomo mengecam keras insiden kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian di Mandala Krida. Polisi yang menembakkan gas air mata dan melakukan pemukulan kepada suporter dan wartawan sangat berlebihan dan arogan.
  • 15 Februari 2010 Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menemui Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto dan Kepala Kepolisian Kota Besar Yogyakarta untuk membahas insiden laga PSS Sleman dengan PSIM Yogyakarta. Kapolda DIY Brigadir Jenderal Sunaryono mengakui adanya pelanggaran prosedur saat penanganan massa dalam pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia PSIM Yogyakarta melawan PSS Sleman yang berakhir rusuh. Kapolda memutuskan untuk memberi sanksi tegas kepada pelanggar prosedur.

21 April 2010

Pertandingan antara PSM Makassar melawan Persiwa Wamena di Stadion Mandala Jayapura, Papua diwarnai kericuhan yang memaksa polisi melepaskan tembakan peringatan, gas air mata, dan meriam air. Kericuhan dipicu pemain PSM, Park Jung-hwan, yang mendorong kiper Persiwa, Primus Keiya, saat kalah dalam perebutan bola di kotak penalti pada menit-menit terakhir laga. Suporter Persiwa pun tersulut berbuat anarkis.

3 Juni 2018

Bentrokan antarsuporter kembali terjadi jelang laga Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bentrokan tersebut juga menyebabkan dua mobil dan satu sepeda motor di dalam kompleks Stadion Sultan Agung rusak. Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Sahat Hasibuan mengatakan, setelah terjadi bentrokan, polisi langsung membubarkan kerumunan massa pendukung dengan menggunakan gas air mata. Laga pun kemudian dibatalkan.

1 Oktober 2022

Setidaknya 131 penonton sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tewas seusai laga pekan ke-11 BRI Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya. Sebagian pendukung Arema yang tidak puas menyerbu lapangan setelah tim kesayangan mereka dikalahkan Persebaya, 2-3. Saat massa semakin sulit dikendalikan, polisi membubarkan mereka dengan melepaskan gas air mata, yang sesungguhnya dilarang digunakan di stadion, menurut Pasal 19 poin (b) Regulasi Keselamatan dan Keamanan Stadion FIFA.

Referensi

Arsip Kompas
  • “Terkena Gas Air Mata: Pemain Bergelimpangan”. KOMPAS, 26 Juli 1997, hal. 1.
  • “PSSI dan Panpel LI III akan Digugat”. KOMPAS, 26 Juli 1997, hal. 16.
  • “Soal Gas Air Mata: AFC Minta Laporan PSSI”. KOMPAS, 27 Juli 1997, hal. 1.
  • “PSSI akan Pelajari Gugatan Rp 1 Milyar’. KOMPAS, 30 Juli 1997, hal. 16.
  • “Menpora Hayono Isman: Wajar Kalau Penonton Menggugat”. KOMPAS, 1 Agustus 1997, hal. 16.
  • “Asmar Pimpin Sidang Gugatan atas PSSI”. KOMPAS, 7 Agustus 1997, hal. 16.
  • “Sidang Menggugat PSSI Hanya Berlangsung Sejenak”. KOMPAS, 26 Agustus 1997, hal. 16.
  • “Kilasan Hukum: Penonton dan PSSI Belum Damai”. KOMPAS, 17 September 1997, hal. 13.
  • “Insiden Gas Air Mata adalah “Force Majeur””. KOMPAS, 14 Oktober 1997, hal. 13.
  • “Soal Gas Air Mata. PSSI dan KONI Tetap Bertanggung Jawab”. KOMPAS, 28 Oktober 1997, hal. 13.
  • “Biaya Perkara Habis, Sidang pun Terganggu”. KOMPAS, 16 Februari 1998, hal. 13.
  • “Pertandingan Liga Diwarnai Kerusuhan”. KOMPAS, 12 November 1999, hal. 13.
  • “Polisi Lepaskan Gas Air Mata”. KOMPAS, 25 Juni 2001, hal. 24.
  • “Soal Insiden Gas Air Mata Komdis PSSI Menilai Persija Tidak Bersalah”. KOMPAS, 3 Juli 2001, hal. 22.
  • “Persikota Telan Korban Kedua”. KOMPAS, 10 Maret 2005, hal. 24.
  • “Rusuh: Pendukung Persija Mengamuk”. KOMPAS, 26 September 2005, hal. 32.
  • “Persija Lunasi Utang: Suporter Rusuh Mengiringi Tumbangnya Persita”. KOMPAS, 8 Agustus 2007, hal. 30.
  • “Pak Wali Kota Pun Menangis…”. KOMPAS, 13 Februari 2010, hal. 10.
  • “Liga Indonesia: Laga Derbi PSIM Vs PSS Rusuh”. KOMPAS, 13 Februari 2010, hal. 30.
  • “Tindakan Berlebihan Polisi Dikecam *PSIM dan PSS Tak Keberatan Pertandingan Ulang”. KOMPAS, 15 Februari 2010, hal. 1.
  • “Sultan Minta Kejelasan Kasus PSIM-PSS *Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah Kota”. KOMPAS, 16 Februari 2010, hal. 3.
  • “Kericuhan PSIM: Kapolda: Terdapat Pelanggaran Prosedur”. KOMPAS, 16 Februari 2010, hal. 29.
  • “Persik dan Persib Tak Terkalahkan * Ricuh di Stadion Mandala Jayapura”. KOMPAS, 22 April 2010, hal. 30.
  • “Liga 1: Suporter Bentrok, Laga Persija Versus Persebaya Dibatalkan”. KOMPAS, 4 Juni 2018, hal. 30.
  • “Tragedi * Tragedi Kanjuruhan”. KOMPAS, 3 Oktober 2022, hal. 1.

Penulis
Martinus Danang Pratama 

Editor
Susanti Agustina Simanjuntak