Tabel | Virus Korona

Ketersediaan Tenaga Kesehatan pada PPKM Lanjutan

Pemerintah melanjutkan PPKM Darurat dengan PPKM 4 Level mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk terus menekan penambahan kasus positif Covid-19. Ketersediaan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam upaya penanganan pandemi ini. Tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penularan Covid-19.

var divElement = document.getElementById(‘viz1627615103471’);var vizElement = divElement.getElementsByTagName(‘object’)[0];vizElement.style.width=’100%’;vizElement.style.height=(divElement.offsetWidth*0.75)+’px’;var scriptElement = document.createElement(‘script’);scriptElement.src = ‘https://public.tableau.com/javascripts/api/viz_v1.js’;vizElement.parentNode.insertBefore(scriptElement, vizElement);

Tampilan interaktif terbaik menggunakan browser desktop. Pilih tab lainnya untuk melihat informasi terkait.
Gunakan filter di bagian kanan atas peta untuk memilah daerah berdasarkan gugus pulau dan provinsi.
Nama daerah dan data pelengkap, muncul ketika pointer didekatkan.

Pemerintah meneruskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia sebagai bentuk pengendalian lanjutan terhadap penambahan kasus penularan Covid-19 yang belum mereda secara signifikan di sejumlah daerah. PPKM ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021. Bentuk pembatasannya disesuaikan dengan level situasi pada masing-masing kabupaten/kota berdasarkan assesmen empat level yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, PPKM Darurat diberlakukan di Jawa Bali karena melonjaknya penambahan kasus positif pasca-Lebaran 2021. Di tengah lonjakan tersebut, disinyalir berkembang juga penularan varian delta dari virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang lebih mudah menular dan lebih mematikan. Di saat yang sama, program vaksinasi untuk masyarakat umum berusia produktif mulai berjalan setelah sebelumnya diprioritaskan bagi kelompok lansia.

Melonjaknya jumlah kasus harian di beberapa daerah mengakibatkan penuhnya rumah sakit rujukan di beberapa kota besar. Sampai-sampai lorong dan lahan parkir rumah sakit difungsikan sebagai tempat penanganan Covid-19 hingga berhari-hari. Bagi penderita dengan gejala ringan dilanjutkan untuk isolasi mandiri di rumah.

Pada PPKM periode ini, ditargetkan juga jumlah masyarakat yang dites per hari untuk penguatan 3T (testing, tracing, treatment) sesuai dengan jumlah penduduk dan tingkat penambahan kasus di masing-masing daerah.

Masifnya aktivitas penanganan Covid-19 kali ini; baik itu untuk treatment di rumah sakit rujukan, testing di berbagai fasilitas kesehatan dan ruang publik, maupun tracing di lapangan; melibatkan tenaga kesehatan (nakes) yang tidak sedikit. Akibatnya, pada pelaksanaannya dibantu oleh para relawan untuk beberapa kegiatan yang memungkinkan. Beberapa relawan potensial juga diberi kecakapan dasar agar dapat membantu pekerjaan perawat. Ketersediaan nakes ini sangat menentukan dalam rangka menekan penambahan kasus positif. Di sisi lain, nakes pulalah yang merupakan kelompok terdepan dan paling rentan tertular, berikut keluarganya. Tidak sedikit yang gugur selama pandemi ini, baik dokter, perawat, maupun nakes bidang lainnya yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas-fasilitas layanan kesehatan.

Pemberlakuan PPKM tentunya memberi dampak pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah berupaya memberi bantuan sosial untuk kesekian kalinya kepada masyarakat dan pelaku UMKM yang dianggap terdampak. Demikian pula nakes yang meski telah diatur insentifnya, namun pada kenyataannya tidak semua telah dibayarkan. Dengan risiko yang lebih tinggi terhadap penularan, sudah selayaknya nakes dan keluarganya menyiapkan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk meningkatkan keamanan dan daya tahan, serta pengetatan dalam menjalankan protokol kesehatan di luar lingkungan fasilitas layanan kesehatan tempat mereka bekerja.

Visualisasi interaktif di atas menginformasikan beberapa data penting yang berhubungan dengan ketersediaan nakes selama PPKM 4 level, yaitu:

  1. Tab pertama: Level Assesmen PPKM Lanjutan;
    berupa peta yang menggambarkan sebaran level situasi penularan Covid-19 setiap kabupaten/kota berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (sumber: Inmendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021); dilengkapi dengan informasi tingkat risiko penularan (sumber: Situs Satgas Covid-19 per 25 Juli 2021); ketersediaan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan (sumber: Informasi Sumberdaya Manusia Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan per Desember 2020); serta total kasus positif di masing-masing daerah (sumber: Situs KawalCovid19.id per 28 Juli 2021).
  2. Tab kedua: Rekap Level Assesmen PPKM;
    berupa diagram batang yang menginformasikan rekap wilayah per provinsi dengan kategori level assesmennya (sumber: Inmendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021).
  3. Tab ketiga: Rincian Level Assesmen PPKM;
    berupa matriks yang menginformasikan rincian status level assesmen untuk masing-masing kabupaten/kota (sumber: Inmendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021).
  4. Tab keempat: Total Kasus Positif Covid-19;
    berupa peta sebaran total kasus positif Covid-19 di setiap kabupaten/kota (sumber: Situs KawalCovid19.id per 28 Juli 2021); yang dilengkapi informasi rasio kasus positif terhadap seribu penduduk, level assesmen PPKM (sumber: Inmendagri No. 24, 25, dan 26 tahun 2021); dan tingkat risiko penularan (sumber: Situs Satgas Covid-19 per 25 Juli 2021); serta persentase kasus yang dirawat.
  5. Tab kelima: Tenaga Kesehatan vs Kasus Dirawat;
    berupa matrik yang menginformasikan total penderita Covid-19 yang dirawat (sumber: Situs KawalCovid19.id per 28 Juli 2021) dan jumlah tenaga kesehatan di setiap kabupaten/kota (sumber: Informasi Sumberdaya Manusia Kesehatan Nasional, Kementerian Kesehatan per Desember 2020); dilengkapi persentase kasus yang dirawat terhadap total kasus positif dan rasio tenaga kesehatan terhadap kasus yang dirawat.

Dari visualisasi pada tab pertama, terlihat bahwa PPKM level 4 lebih terpusat di daerah Jawa dan Bali, serta sebagian besar Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; diperjelas dengan jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 4 lebih dari setengah di provinsi masing-masing (tab kedua). Selain itu, umumnya ibu kota provinsi di luar Jawa memiliki risiko tinggi atau berlevel 4, kecuali Kota Banda Aceh dan Kota Kendari. Selanjutnya, beberapa provinsi di luar Jawa yang setidaknya terdapat daerah level 4 di lebih dari satu kabupaten/kota adalah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Papua, yang detilnya dapat dilihat pada tab ketiga.

Jika diperhatikan pada tab keempat, yaitu peta total kasus positif, penyebaran jumlah kasus positif (hingga 28 Juli 2021) cenderung memiliki pola yang sama dengan sebaran daerah PPKM level 4. Sejumlah daerah level 4 yang disebutkan sebelumnya, terlihat memiliki lingkaran yang relatif lebih besar dibandingkan daerah lainnya sesuai dengan total kasus positif pada masing-masing kabupaten/kota.

Dalam kondisi pandemi seperti ini, diasumsikan sebagian besar fasilitas layanan kesehatan beserta nakesnya diprioritaskan untuk menangani Covid-19, dan kerentanan tertinggi adalah ketika secara intensif merawat atau berinteraksi dengan penderita Covid-19 di lingkungan faskes. Kemudian, setidaknya satu penderita minimal dirawat oleh dua nakes agar dapat bergantian setiap harinya. Selain itu, kerentanan menjadi semakin meningkat pada daerah dengan jumlah kasus positif yang tinggi.

Pada tab kelima, jika perhatian dikhususkan pada wilayah PPKM level 4, ternyata banyaknya kasus yang dirawat dan tenaga kesehatan yang tersedia tidak seluruhnya memiliki perbandingan yang seragam. Terlihat pada diagram batang yang paling kanan, daerah dengan rasio di bawah 2 akan ditandai dengan warna gradasi kuning kecoklatan. Informasi ini dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam pemerataan dukungan nakes di masing-masing daerah. Termasuk dalam perekrutan sumberdaya manusia atau relawan yang diberi kemampuan dasar keperawatan untuk pemenuhan minimnya tenaga kesehatan, seperti yang terjadi di wilayah Papua.

Berikut ini beberapa daerah PPKM level 4 yang memiliki rasio nakes terhadap kasus dirawat dengan besaran di bawah 2, dan jumlah kasus dirawat di atas 2.000 yaitu:

  • Wilayah Jawa
    Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta (0,4)
    Kota Serang, Banten (0,5)
    Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta (0,6)
    Kota Depok, Jawa Barat (0,9)
    Kota Tangerang Selatan, Banten (1,1)
    Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta (1,3)
    Kabupaten Bogor, Jawa Barat (1,5)
    Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta (1,5)
    Kabupaten Gresik, Jawa Timur (1,6)
    Kota Tangerang, Banten (1,6)
    Kota Bogor, Jawa Barat (1,6)
    Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (1,7)
    Kota Bekasi, Jawa Barat (1,8)
    Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (1,9)
  • Wilayah Luar Jawa
    Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (0,7)
    Kota Bontang, Kalimantan Timur (0,9)
    Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (1,1)
    Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (1,2)
    Kota Padang, Sumatera Barat (1,9)

Sumber:

  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021.
  • Situs Satgas Covid-19 per 25 Juli 2021.
  • Informasi Sumberdaya Manusia Kesehatan Nasional (31 Desember 2020).
  • Situs Kawalcovid19.id per 28 Juli 2021.

Silahkan unduh tabel data penyusun dashboard di atas.

Level Assesmen PPKM Kasus Positif Covid-19 Tenaga Kesehatan