Dokumen

UU 3/1999 tentang Pemilu (Legislatif)

Dokumen UU 3/1999 ini dokumen perundang-undangan pertama yang mengatur tentang pemilihan umum legislatif di Indonesia sejak reformasi 1998.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999

Tentang
Pemilihan Umum

Tanggal Ditetapkan
1 Februari 1999

Ditetapkan oleh
Bachruddin Jusuf Habibie, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Undang-undang sebelum UU 3/1999 yang mengatur terkait penyelenggaraan pemilihan umum legislatif adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. UU 15/1969 tersebut sempat diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985. Demi penyesuaian dengan tatanan politik setelah masa reformasi, UU 3/1999 diterbitkan dan menggantikan UU 15/1969 yang terakhir diubah dengan UU 1/1985.

Deskripsi

UU 3/1999 menjelaskan secara komprehensif penyelenggaraan pemilihan umum legislatif di Indonesia. Hal itu meliputi daerah pemilihan dan jumlah kursi, penyelenggaraan dan organisasi, pengawasan dan pemantauan pemilu, hak memilih, pendaftaran pemilih, syarat keikutsertaan, hak dipilih dan pencalonan, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil pemilu, pengumuman hasil, serta ketentuan pidana terkait pemilu legislatif.

Selain menjelaskan pasal demi pasal dalam UU tersebut, dokumen penjelasan UU 3/1999 juga menjelaskan dasar pikiran, tujuan, azas, dan sistem pemilihan umum, serta peran ABRI dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 57 halaman ini memuat 86 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 27 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
  • Bab III: Penyelenggaraan dan Organisasi
  • Bab IV: Pengawasan dan Pemantauan Pemilihan Umum
  • Bab V: Hak Memilih
  • Bab VI: Pendaftaran Pemilih
  • Bab VII: Syarat Keikutsertaan dalam Pemilihan Umum
  • Bab VIII: Hak Dipilih dan Pencalonan

(Bab IX tidak ada)

  • Bab X: Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
  • Bab XI: Penetapan Hasil Pemilihan Umum
  • Bab XII: Pengumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan Kepada Calon Terpilih
  • Bab XIII: Ketentuan Pidana
  • Bab XIV: Ketentuan Lain-lain
  • Bab XV: Ketentuan Peralihan
  • Bab XVI: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 3/1999 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto