Nama
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
Tentang
Pendidikan Kedokteran
Tanggal Ditetapkan
6 Agustus 2013
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah menimbang bahwa pendidikan dokter, sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, belum diatur secara komprehensif. Pemerintah menerbitkan UU 20/2013 untuk mengatur pendidikan kedokteran guna menumbuhkembangkan penguasaan, pemanfaatan, penelitian, serta pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi.
Deskripsi
Dokumen ini mengatur hal-hal paling mendasar dalam pendidikan kedokteran, seperti penyelenggara pendidikan kedokteran, rumah sakit pendidikan, pendidikan akademik dan profesi, sumber daya, standar pendidikan, dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan kedokteran.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 59 halaman ini memuat 64 pasal, dengan suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran
- Bagian Kesatu: Umum
- Bagian Kedua: Pembentukan
- Bagian Ketiga: Penyelenggara Pendidikan Kedokteran
- Bagian Keempat: Penyelenggara Pendidikan Kedokteran di Rumah Sakit
- Bagian Kelima: Rumah Sakit Pendidikan Dan Wahana Pendidikan Kedokteran
- Bagian Keenam: Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi
- Bagian Ketujuh: Sumber Daya Manusia
- Bagian Kedelapan: Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
- Bagian Kesembilan: Kurikulum
- Bagian Kesepuluh: Mahasiswa
- Bagian Kesebelas: Beasiswa Dan Bantuan Biaya Pendidikan
- Bagian Keduabelas: Uji Kompetensi
- Bagian Ketigabelas: Kerja Sama Fakultas Kedokteran/Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan
- Bagian Keempatbelas: Penelitian
- Bagian Kelimabelas: Penjaminan Mutu
- Bab III: Pendanaan Dan Standar Satuan Biaya Pendidikan Kedokteran
- Bagian Kesatu: Pendanaan Pendidikan Kedokteran
- Bagian Kedua: Standar Satuan Biaya Pendidikan Kedokteran
- Bab IV: Pemerintah Dan Pemerintah Daerah
- Bagian Kesatu: Dukungan Pemerintah
- Bagian Kedua: Dukungan Pemerintah Daerah
- Bab V: Peran Serta Masyarakat
- Bab VI: Sanksi Administratif
- Bab VII: Ketentuan Peralihan
- Bab VIII: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 1/2015 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto