Detail Dokumen
Nama
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang
Guru Dan Dosen
Tanggal Ditetapkan
30 Desember 2005
Ditetapkan
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah menimbang bahwa pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen di Indonesia diperlukan untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan, membangun tata kelola sistem pendidikan yang baik serta akuntabel, serta menghasilkan masyarakat terdidik yang mampu menghadapi tantangan perubahan zaman.
Guru dan dosen dipandang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam proyek pembangunan nasional seturut arahan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk tujuan itulah Pemerintah menetapkan UU 14/2005 ini.
Deskripsi
Dokumen ini pertama-tama menggariskan kedudukan, fungsi, dan tujuan dari para guru dan dosen di Indonesia. Secara khusus, pada Pasal 2 dan 3 ditegaskan kedudukan para guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik.
Bab IV secara khusus menjelaskan tentang guru. Pasal 8 pada bab tersebut menyebutkan kewajiban para guru untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Di samping itu, Bab IV juga mengatur tentang hak dan kewajiban, wajib kerja dan ikatan dinas, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, penghargaan, perlindungan, cuti, serta organisasi profesi guru dan kode etik guru.
Bab V secara khusus menjelaskan tentang dosen. Dalam bab tersebut, Pasal 45 menjelaskan kewajiban dosen untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Secara khusus, Pasal 49 mengatur tentang gelar profesor. Bab tersebut juga mengatur hak dan kewajiban, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, penghargaan, perlindungan, dan cuti dosen.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 50 halaman ini memuat 84 pasal, dengan disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Kedudukan, Fungsi, Dan Tujuan
- Bab III: Prinsip Profesionalitas
- Bab IV: Guru
- Bagian Kesatu: Kualifikasi, Kompetensi, Dan Sertifikasi
- Bagian Kedua: Hak Dan Kewajiban
- Bagian Ketiga: Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
- Bagian Keempat: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian
- Bagian Kelima: Pembinaan Dan Pengembangan
- Bagian Keenam: Penghargaan
- Bagian Ketujuh: Perlindungan
- Bagian Kedelapan: Cuti
- Bagian Kesembilan: Organisasi Profesi Dan Kode Etik
- Bab V: Dosen
- Bagian Kesatu: Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, Dan Jabatan Akademik
- Bagian Kedua: Hak Dan Kewajiban
- Bagian Ketiga: Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
- Bagian Keempat: Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian
- Bagian Kelima: Pembinaan dan Pengembangan
- Bagian Keenam: Penghargaan
- Bagian Ketujuh: Perlindungan
- Bagian Kedelapan: Cuti
- Bab VI: Sanksi
- Bab VII: Ketentuan Peralihan
- Bab VIII: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 14/2005 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto