DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Tanggal Ditetapkan
25 November 2016
Ditetapkan oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
UU 11/2008 tentang ITE dinilai perlu diperbaiki untuk dapat menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Dalam rangka perbaikan dalam aspek inilah UU 19/2016 diterbitkan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU 11/2008.
Deskripsi
Bagian-bagian yang diubah dalam UU 11/2008 pertama-tama ialah bagian-bagian yang berkesesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil yang beberapa kali dilakukan terhadap UU 11/2008 tersebut. Putusan-putusan tersebut meliputi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 (terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik); Nomor 2/PUU-VII/2009 (masih terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik); Nomor 5/PUU-VII/2010 (terkait kegiatan dan kewenangan penyadapan); serta Nomor 20/PUU-XIV/2016 (terkait intersepsi).
Hal kedua yang diatur ulang ialah tentang penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang diatur dalam UU ITE karena hal ini menimbulkan persoalan yang menghambat kerja penyidik kepolisian. Pada kenyataannya tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik begitu cepat dan pelaku dapat dengan mudah mengaburkan perbuatan atau alat bukti kejahatan sehingga ketentuan tentang kegiatan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang diatur dalam UU ITE disesuaikan lagi.
Hal ketiga yang diatur ulang adalah terkait penegasan peran dan wewenang Pemerintah melakukan tindakan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum (seturut larangan dalam Bab VII UU 11/2008). Dengan peran dan wewenang yang lebih tegas Pemerintah diperkuat dalam upaya pencegahan penyebarluasan konten ilegal.
Hal keempat yang diatur ulang adalah terkait privasi dan data pribadi. Perubahan dilakukan untuk pemenuhan perlindungan diri pribadi dengan mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 21 halaman ini memuat 2 Pasal serta dokumen penjelasan sepanjang 8 halaman. Pasal I yang mengatur perubahan dalam UU 11/2008 memuat 8 Angka ketentuan perubahan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal I: Angka-Angka Ketentuan Perubahan atas UU 11/2008
- Pasal II: Penetapan UU 19/2016
Dokumen UU 19/2016 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto