Dokumen

Perpres 31/2021 tentang Kemendikbudristek dan Kementerian Investasi

Dokumen Perpres 31/2021 ini mengatur tugas-fungsi Kemendikbud-ristek dan Kementerian Investasi.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2021

Tentang
Penataan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019–2024

Tanggal Ditetapkan
28 April 2021

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 telah memutuskan pembentukan dan perubahan beberapa menteri dalam Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, termasuk di dalamnya Kemendikbud-ristek dan Kementerian Investasi. Dokumen ini lantas diterbitkan untuk mengatur tugas dan fungsi kedua kementerian tersebut serta menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan terkait kedua kementerian yang sudah berjalan sejauh ini.

Deskripsi

Dokumen ini menjelaskan tugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan tugas Menteri Investasi. Selain itu, ia juga mengatur kementerian koordinator yang mengatasi kedua kementerian tersebut, penataan organisasi dalam kedua kementerian, sumber daya dan anggarannya, serta batas waktu penataan organisasi untuk keduanya.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang enam halaman ini memuat 10 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pasal I: Tugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Pasal II: Tugas Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Pasal III: Koordinator Kemendikbud-ristek.
  • Pasal IV: Koordinator Kementerian Investasi.
  • Pasal V: Usulan penataan organisasi kementerian oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Pasal VI: Pejabat dan tugasnya pada masa transisi.
  • Pasal VII: Sumber daya dan anggaran Kemendikbud-ristek.
  • Pasal VIII: Sumber daya dan anggaran Kementerian Investasi.
  • Pasal IX: Batas waktu penataan organisasi kedua kementerian.
  • Pasal X: Pemberlakuan Perpres 31/2021.

Dokumen Perpres 31/2021 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto