Dokumen
Dokumen Inpres 7/2019 ini mengamanatkan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju untuk mengidentifikasi masalah investasi di Indonesia dan menyusun rancangan kebijakan perbaikannya.
Dokumen UU 25/2007 ini mengatur kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri.
Dokumen Perpres 31/2021 ini mengatur tugas-fungsi Kemendikbud-ristek dan Kementerian Investasi.