Dokumen

Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha

Dokumen Inpres 7/2019 ini mengamanatkan kepada para menteri kabinet Indonesia Maju untuk mengidentifikasi masalah investasi di Indonesia dan menyusun rancangan kebijakan perbaikannya.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019

Tentang
Percepatan Kemudahan Berusaha

Tanggal Ditetapkan
22 November 2019

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Pemerintah ingin mengupayakan percepatan kemudahan berusaha guna mendorong peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta penyediaan lapangan kerja. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi di tiap-tiap kementerian/lembaga dan beberapa instruksi lain terkait upaya kemudahan berusaha tersebut.

Deskripsi

Ada dua instruksi utama dalam inpres ini. Pertama dokumen ini menginstruksikan kepada kepala BKPM untuk (1) mengkoordinasikan langkah perbaikan nilai indikator Ease of Doing Business Indonesia, (2) mengevaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan fasilitas investasi dari tiap kementerian, (3) menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi kepada tiap kementerian/lembaga, (4) memberi pelayanan kemudahan bagi para pelaku usaha.

Kedua, dokumen ini juga menginstruksikan tiap kementerian untuk mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundangan yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi di tiap-tiap kementerian/lembaga lantas menyederhanakan prosedur dan persayratan perizinan berusaha. Kementerian/lembaga juga diperintahkan untuk menindaklanjuti rekomendasi Kepala BKPM serta mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang empat halaman ini memuat enam pokok instruksi, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pertama: Instruksi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Kedua: Instruksi kepada Menteri/Kepala Lembaga
  • Ketiga: Pelibatan berbagai stakeholders
  • Keempat: Instruksi kepada Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal
  • Kelima: Tanggung jawab pemantauan dan pelaporan Sekretaris Kabinet
  • Keenam: Perintah pelaksanaan instruksi dengan penuh tanggung jawab.

Dokumen Inpres 7/2019 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto