DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021
Tentang
Badan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Ditetapkan
13 April 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
BSSN dibentuk dalam rangka mewujudkan keamanan, pelindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional yang memang tidak lepas dari perkembangan dunia digital.
Untuk tujuan tersebut, pemerintah menimbang bahwa efektivitas dan efisiensi kerja BSSN perlu ditingkatkan dan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang BSSN yakni Perpres 53/2017 yang telah diubah dengan Perpres 133/2017, tidak lagi memadai untuk mencapai tujuan tersebut serta dinamika organisasi internal BSSN. Untuk itulah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 28/2021.
Deskripsi
Pasal 2 menjelaskan tugas dari BSSN, yakni melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sementara Pasal 3 menjelaskan lebih rinci fungsi dari BSSN dalam menunaikan tugas tersebut.
Pasal 4 menjelaskan struktur organisasi BSSN yang terdiri atas:
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi
- Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
- Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
Dalam menjalankan fungsinya, Kepala BSSN mesti menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Hal ini diatur pada Pasal 36.
Terkait pendanaan, Pasal 47 mengatur bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 19 halaman ini memuat 53 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Bab II: Organisasi
- Bab III: Tata Kerja
- Bab IV: Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
- Bab V: Pendanaan
- Bab VI: Ketentuan Lain-lain
- Bab VII: Ketentuan Peralihan
- Bab VIII: Ketentuan Penutup
Dokumen Perpres 28/2021 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto