Pembuatan SIKM sebagai syarat wajib bagi warga untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online melalui situs corona.jakarta.go.id. Syarat ini tidak diberlakukan bagi warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dalam kesehariannya harus keluar masuk Jakarta.
Infografik di samping menjelaskan panduan membuat SIKM DKI Jakarta secara online. Tersedia nomor call center untuk informasi lebih lanjut.
Sumber
corona.jakarta.go.id, dan pemberitaan kompas.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari