Poster | Politik dan Demokrasi

Amicus Curiae: Upaya Menegakkan Keadilan

Amicus curiae adalah istilah hukum, yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court,” atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai “sahabat pengadilan”.

Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi amicus curiae menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Amicus curiae adalah istilah hukum, yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti “friend of the court,” atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai “sahabat pengadilan”.

Amicus curiae merujuk kepada seseorang yang tidak memiliki hubungan dan kepentingan dengan para pihak dalam satu perkara, namun memiliki ketertarikan dan berkepentingan terhadap hasil putusan pengadilan. Jika amicus curiae lebih dari satu orang/organisasi maka disebut “amici curiae” dan pengajunya disebut dengan amici(s).

Dalam proses pengadilan, keterlibatan amicus curiae sebatas memberikan pendapat, keterangan atau informasi berdasarkan kompetensinya tentang masalah hukum atau fakta hukum atau hal lain yang terkait kasus tersebut ke pengadilan. Umumnya mencakup informasi yang terabaikan.

Amicus curiae tidak harus seorang pengacara atau ahli di bidang hukum, namun memiliki pengetahuan terkait dengan perkara yang membuat keterangannya itu berharga bagi pengadilan. Dapat juga seorang saksi yang melihat, mendengarkan, mengalami sendiri suatu peristiwa dan lain-lain. Tujuannya untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan mempertimbangkan suatu perkara, dan bukan perlawanan terhadap hakim. (LITBANG KOMPAS)

Infografik:
Albertus Erwin Susanto

Pengolah Data:
Petrus Damianus Banar Laksono

Editor:
Topan Yuniarto

Artikel terkait