Poster | Normal Baru

Perubahan Istilah Kasus Covid-19

Diterbitkannya Kepmenkes terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang baru (13 Juli 2020), memunculkan beberapa penyesuaian istilah yang mengacu kepada WHO.

Sumber
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 dan situs covid19.go.id

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari

Pemerintah telah mengubah beberapa istilah mengenai kasus Covid-19. Perubahan istilah tersebut dinilai lebih sesuai dan mengacu pada istilah yang digunakan oleh WHO.

Infografik di atas menampilkan perubahan beberapa istilah yang digunakan dalam menginformasikan kasus Covid-19 yang termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 versi 13 Juli 2020.