DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Tanggal Ditetapkan
27 Desember 2012
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Undang-undang yang mengatur tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 16 Ayat 3 dan Pasal 20 Ayat 3 UU 39/2009 tersebut mengatur adanya Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK (di tiap provinsi). Perpres 33/2010 ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan UU 39/2009 tersebut.
Deskripsi
Pepres 33/2010 ini menjadi dasar perundang-undangan yang mengatur Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK.
Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ia memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam
- menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
- menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
- memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Sementara itu, Dewan Kawasan dibentuk berdasarkan usulan dari Dewan Nasional pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK. Dewan Kawasan ini masing-masing diatur dengan Keputusan Presiden tersendiri dan ia bertanggung jawab kepada Dewan Nasional. Ia bertugas membantu Dewan Nasional dalam:
- melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
- membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
- mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
- menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
- menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
- menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 15 halaman ini memuat 36 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Dewan Nasional
- Bab II: Dewan Kawasan
- Bab III: Ketentuan Penutup
Dokumen Perpres 33/2010 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto