Dokumen

UU 25/2007 tentang Penanaman Modal

Dokumen UU 25/2007 ini mengatur kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007

Tentang
Penanaman Modal

Tanggal Ditetapkan
26 April 2007

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Pemerintah menimbang perlunya percepatan pembangunan ekonomi nasional dan pembangunan kedaulatan politik-ekonomi Indonesia. Untuk itu, peningkatan penanaman modal diperlukan agar potensi ekonomi Indonesia dapat dioptimalkan. Di sisi lain, Indonesia memerlukan iklim penanaman modal yang lebih kondusif untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi internasional.

UUD 1945 jelas mengamanatkan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 menyebutkan bahwa kebijakan penanaman modal selaiknya didasarkan pada ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Penanaman modal paling awal diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. UU itu diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Namun, peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi nasional dan global dalam bidang penanaman modal sehingga peraturan yang baru diperlukan.

Dalam konteks itulah UU 25/2007 ini diterbitkan.

Deskripsi

Peraturan-peraturan dalam dokumen ini dibuat dengan tujuan menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif. Peraturan tersebut terkait dengan kebijakan dasar penanaman modal, bentuk badan usaha, perlakuan terhadap penanaman modal, bidang usaha, fasilitas penanaman modal, pengesahan dan perizinan, penyelesaian sengketa, serta keterkaitan pembangunan ekonomi dengan pelaku ekonomi kerakyatan yang diwujudkan dalam pengaturan mengenai pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal.

Undang-undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor dan secara khusus memberikan jaminan perlakuan yang sama dalam rangka penanaman modal.

Di luar hal itu, UU ini juga mengatur koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal antarinstansi Pemerintah, Pemerintah dengan Bank Indonesia, juga antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

UU ini juga menanggapi permasalahan pokok yang dihadapi penanam modal dalam memulai usaha di Indonesia dengan pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 43 halaman ini memuat 40 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 15 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas dan Tujuan
  • Bab III: Kebijakan Dasar Penanaman Modal
  • Bab IV: Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan
  • Bab V: Perlakuan Terhadap Penanaman Modal
  • Bab VI: Ketenagakerjaan
  • Bab VII: Bidang Usaha
  • Bab VIII: Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
  • Bab IX: Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
  • Bab X: Fasilitas Penanaman Modal
  • Bab XI: Pengesahan dan Perizinan Perusahaan
  • Bab XII: Koordinasi dan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal
  • Bab XIII: Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal
  • Bab XIV: Kawasan Ekonomi Khusus
  • Bab XV: Penyelesaian Sengketa
  • Bab XVI: Sanksi
  • Bab XVII: Ketentuan Peralihan
  • Bab XVIII: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 25/2007 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto