Paparan Topik | Perguruan Tinggi

Seluk Beluk Pendidikan Tinggi di Indonesia

Pendidikan tinggi di Indonesia merupakan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dalam penyelenggaraannya, jenjang ini wajib memenuhi Tridharma yang mencakup penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Mahasiswa semester 2 jurusan Strategi Komunikasi, Universitas Multimedia Nusantara (UMN) mengikuti mata kuliah digital videografi di Gading Serpong, Tangerang, Banten, Senin (27/1/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan kebijakan kampus merdeka yang diharapkan akan memberi keleluasaan bagi perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan zaman.

Fakta Singkat:

Tridharma Pendidikan Tinggi:

  • Penyelenggaraan pendidikan
  • Penelitian
  • Pengabdian masyarakat

Jenis Pendidikan Tinggi:

  • Pendidikan akademik
  • Pendidikan vokasi
  • Pendidikan profesi

Bentuk Perguruan Tinggi:

  • Universitas
  • Institut
  • Sekolah Tinggi
  • Politeknik
  • Akademi
  • Akademi komunitas

Lima Perguruan tinggi terbaik (QS Word University Rankings):

  • Universitas Gadjah Mada
  • Universitas Indonesia
  • Institut Teknologi Bandung
  • Universitas Airlangga
  • Institut Pertanian Bogor

Fungsi , tujuan, dan prinsip pendidikan tinggi

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mencatat ada tiga fungsi pendidikan tinggi. Pertama, mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua, mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma.

Selain dua fungsi di atas, fungsi ketiga pendidikan tinggi adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora. Dalam fungsi-fungsi tersebut nampak jika fungsi perguruan tinggi adalah meningkatkan kualitas hidup suatu bangsa dengan berpegang pada keseimbangan rasional dan mental.

Selanjutnya, jika merujuk pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terdapat empat tujuan Pendidikan Tinggi. Sebagaimana pokok-pokok dalam fungsi, pokok-pokok tujuan pendidikan tinggi menaruh perhatian terhadap keseimbangan sisi pengetahuan rasional dan sisi akhlak. Tujuan pertama pendidikan tinggi adalah pengembangan potensi mahasiswa supaya menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

Sementara itu tujuan kedua pendidikan tinggi adalah dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa. Dalam dua tujuan pertama ini peran pendidikan tinggi tertuju pada pengembangan sisi humaniora sekaligus peningkatan ilmu pengetahuan.

Dalam dua tujuan berikutnya dipaparkan kaitan antara ilmu pengetahuan dan pendidikan yang berlangsung dalam pendidikan tinggi dengan sumbangan terhadap kemajuan bangsa. Tujuan ketiga pendidikan tinggi adalah dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang disertai penerapan nilai humaniora demi manfaat yang tertuju pada kemajuan bangsa, kemanjuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Terakhir, tujuan pendidikan tinggi adalah terwujudnya pengabdian masyarakat berdasarkan pada penalaran dan karya penelitian dengan tetap berorientasi pada kemajuan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Sekolah Taman Siswa – Patung Ki Hadjar Dewantara didirikan di depan pendapa di kompleks sekolah Taman Siswa, Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, Senin (11/4/2016). Sekolah tersebut didirikan pada 3 Juli 1922 di kediaman almarhum tokoh pendidikan nasional Ki Hadjar Dewantara dan hingga kini masih terus berperan dalam mendidik generasi muda penerus bangsa.

Selain fungsi dan tujuan, hal fundamendal lain terkait pendidikan yang tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 adalah prinsip pendidikan tinggi. Terdapat sepuluh prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pertama, pencarian kebenaran ilmiah oleh sivitas akademika. Yang dimaksud civitas akademika pendidikan tinggi adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.

Prinsip kedua penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Prinsip ini dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, budaya, kemajemukan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Selanjutnya pengembangan budaya akademik dan pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika menjadi prinsip ketiga penyelenggaraan pendidikan tinggi. Tidak hanya tertuju pada sivitas akademika, dalam prinsip keempat dijelaskan bahwa pembudayaan dan pemberdayaan juta ditujukan untuk seluruh bangsa tanpa batasan waktu atau sepanjang hayat. Sementara prinsip kelima adalah senantiasa menunjukkan keteladanan, kemauan dan pengembangan kreativitas dalam pembelajaran.

Pembelajaran dalam pendidikan tinggi berpusat pada mahasiswa dengan memperhatikan harmonisasi lingkungan merupakan prinsip keenam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendidikan yang berorientasi pada mahasiswa harus pula dilengkapi dengan kebebasan dalam memilih program studi berdasarkan minat, bakat dan kemampuan mahasiswa sebagaimana dipaparkan dalam prinsip ketujuh. Sementara prinsip kedelapan, yaitu pendidikan tinggi selayaknya diselenggarakan dengan satu kesatuan sistemik dengan sistem yang terbuka dan multimakna.

Dua prinsip terakhir penyelenggaraan pendidikan tinggi lebih tertuju relasinya dengan masyarakat. Prinsip kesembilan pendidikan tinggi harus berpihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Selanjutnya poin kesepuluh, yaitu pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan tinggi.

Tridharma Pendidikan Tinggi

Salah satu kata kunci yang sering disebut dalam pembahasan pendidikan tinggi adalah Tridharma. Istilah ini merujuk pada tiga kewajiban yang harus dijalankan oleh pendidikan tinggi yaitu menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Jika melihat pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 2012 ayat 1, yang dimaksud dengan pendidikan adalah usaha sadar dan terencaran untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Dalam proses ini diharapkan peserta didik dapat mencapai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Kalau melihat penjelasan mengenai defisini pendidikan tersebut, maka dapat dilihat bahwa pendidikan bukan sekadar proses yang tekhnis dan berorientasi pada hasil, nilai dan keterampilan peserta didik saja. Sebaliknya, tanggung jawab mendidik yang dilakukan oleh perguruan tinggi harus berorientasi pada pengembangan karakter secara utuh mahasiswanya.

Tanggung jawab kedua dalam Tridharma adalah penelitian. Yang dimaksud dengan penelitian adalah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan kaidah dan metode ilmiah sistematis. Tujuan penelitian, yaitu memperoleh informasi, data dan keternagan berkaitan dengan pemahaman atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tanggung jawab ketiga Tridharma merupakan kewajiban sosial yang harus dilakukan oleh sivitas akademika perguruan tinggi, yaitu pengabdian masyarakat. Dalam tugas pengabdian masyarakat, sivitas akademika harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

KOMPAS/PAT HENDRANTO

Widyastuti, dokter berusia paling muda (25 tahun lahir 20 Maret 1947) dinyatakan sebagai lulusan dokter terbaik Universitas Indonesia tahun 1971. Untuk prestasinya itu ia memperoleh penghargaan Rp100 ribu dari perusahaan farmasi “Kalbe Farma” pada 5 Februari 1972. Drs. Peter Angkasa, penanggungdjawab “Kalbe Farma” memberikan ucapan selamat pada Widyastuti (kanan) dengan disaksikan dekan Fakultas Kedokteran U.I. Prof. Dr. Mahar Mardjono (tengah). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia melantik 91 dokter.

Jenis dan program pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi di Indonesia menurut jenisnya dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana. Arahnya adalah penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi

Sementara pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma. Jenis pendidikan tinggi ini mempersiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu hingga program sarjana terapan. Pendidikan vokasi ini dapat dikembangkan oleh pemerintah hingga program magister terapan maupun doktor terapan.

Jenis pendidikan tinggi yang terakhir adalah pendidikan profesi. Pendidikan ini merupakan lanjutan dari program sarjana demi mempersiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang membutuhkan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian yang membidangi perguruan tinggi, maupun kementeraian lain, LPNK dan juga organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu pelayanan profesi.

Dari sisi program, pendidikan tinggi terbagi menjadi program sarjana, program magister dan program doktor. Program sarjana merupakan lanjutan dari pendidikan menengah. Dosen atau pengajar program ini minimal lulusan program magister atau sederajat. Lulusan program sarjana berhak menyandang gelar sarjana.

Lulusan program sarjana dapat meneruskan ke program berikutnya, yakni magister. Dosen atau pengajar program magister harus berpendidikan minimal doktor atau sederajat. Lulusan program ini berhak menyandang gelar magister.

Program pendidikan tinggi yang paling atas adalah program doktor. Pengampu program ini minimal lulusan doktor atau sederajat. Lulusan program doktor berhak menyandang gelar doktor. Baik dari program sarjana hingga doktor terdapat jenis program terapan.

Baca juga: Persaingan Negeri dan Swasta, Sekolah Mana Terunggul?

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Mahasiswa Universitas Gadjah Mada membentuk formasi lambang Perserikatan Bangsa-bangsa menggunakan caping yang mereka kenakan dalam acara penutupan Pelatihan Pembelajar Sukses Mahasiswa Baru (PPSMB) Palapa UGM di Lapangan Pancasila Grha Sabha Pramana UGM, Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016). Kegiatan pengenalan lingkungan kampus tersebut berlangsung selama sepekan dan diikuti 8.745 mahasiswa baru.

Bentuk perguruan tinggi

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi. Merujuk pada pasal 59 UU 12/2012, perguruan tinggi dibedakan menjadi enam bentuk, yakni universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas.

Universitas adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik maupun pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan atau teknologi yang beragam. Jika memenuhi persyaratan, universitas dapat pula menyelenggarakan pendidikan profesi.

Bentuk perguruan tinggi berikutnya adalah institut. Jenis pendidikan tinggi yang dapat diselenggarakan dalam institut sama dengan universitas. Yang membedakan adalah rumpun ilmu pengetahuan atau teknologi yang diselenggarakan dalam institut lebih tertentu, tidak seluas universitas.

Sekolah Tinggi adalah bentuk ketiga dari perguruan tinggi. Jenis dan program pendidikan di Sekolah Tinggi mirip dengan Universitas maupun Institut. Namun, Sekolah Tinggi hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan atau teknologi saja.

Tiga jenis pendidikan berikutnya adalah bentuk perguruan tinggi yang khusus menyelenggarakan pendidikan vokasi. Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan atau teknologi, sementara akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi untuk satu atau beberapa rumpun ilmu pengetahuan atau teknologi yang lebih sempit cakupannya dibandingkan politeknik.

Untuk bentuk akademi, ada juga akademi komunitas. Akademi komunitas dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu atau diploma dua dalam satu atau beberapa rumpun ilmu pengetahuan atau teknologi yang berbasis keunggulan lokal atau untuk pemenuhan kebutuhan khusus.

Baca juga: Nilai UTBK Sekolah Terbaik Masih Terkonsentrasi di Jawa

KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Muhammad Asroruddin, dokter spesialis mata di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Pontianak (baju batik) membimbing koassistensi (koass) sarjana kedokteran FK Untan, Senin (2/5/2016), di Pontianak. Koassistensi merupakan program pendidikan profesi yang harus ditempuh calon dokter setelah menyelesaikan program akademik.

Artikel Terkait

Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia

Berdasarkan hasil pemeringkatan QS World University Ranking tahun 2022 yang diterbitkan oleh lembaga Quacquarelli Symonds, terdapat tujuh perguruan tinggi Indonesia dalam 1000 peringkat teratas. Adapun kriteria utama penilaian yang ditetapkan Quacquarelli Symonds (QS) adalah reputasi akademik, pengguna lulusan, sitasi publikasi per dosen, rasio dosen-mahasiswa, dan mahasiswa internasional.

Tujuh peringkat teratas Perguruan Tinggi di Indonesia berdasarkan posisinya di QS World University Ranking berturut-turut adalah Universitas Gadjah Mada (peringkat ke-254), Universitas Indonesia (peringkat ke-290), Institut Teknologi Bandung (peringkat ke-303), Universitas Airlangga Surabaya (peringkat ke-465), Institut Pertanian Bogor (peringkat ke-511-520), Institut Teknologi Sepuluh November (peringkat ke-751-800), dan Universitas Padjadjaran (peringkat 801-1000).

Peringkat yang sedikit berbeda diterbitkan The Times Higher (THE) Word University Ranking 2022. Adapun indikator performa yang dijadikan dasar penilaian THE meliputi lima aspek, yaitu pengajaran, penelitian, sitasi, outlook internasional dan pendapatan industri.

Dalam pemeringkatan ini, perguruan tinggi terbaik Indonesia adalah Universitas Indonesia yang berada di peringkat 801–1000. Posisi UI diikuti oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang keduanya berada di peringkat 1001–1200.

Sementara perguruan tinggi yang berada pada peringkat 1201+ adalah Universitas Airlangga, BINUS University, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjadjaran, Universitas Sebelas Maret, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, dan Telkom University.

Baca juga: Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia 2022

KOMPAS/PRIYOMBODO

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan sambutannya pada acara peluncuran penguatan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) oleh BUMN di Jakarta, Rabu (12/2/2020). PMMB merupakan program yang bertujuan untuk memberikan pengayaan wawasan dan keterampilan mahasiswa untuk mempersiapkan dan menciptakan sumber daya manusia Indonesia unggul terutama dalam menghadapi persaingan global melalui keselarasan kurikulum industri dan perguruan tinggi. Kegiatan yang ditandai dengan penyematan pin PMMB oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini dihadiri mahasiswa dan rektor dari 300 perguruan tinggi negeri dan swasta dari seluruh tanah air.

Jurnal-jurnal Perguruan Tinggi di Indonesia

Dalam usahanya untuk menjalankan kewajiban Tridharma, selain melangsungkan pendidikan, yakni penelitian dan pengabdian masyarakat, perguruan tinggi di Indonesia melakukan usaha tersebut salah satunya melalui penerbitan jurnal-jurnal akademik. Selain untuk dunia akademik, jurnal-jurnal yang ada juga dapat dimanfaatkan masyarakat luas demi kemajuan peradaban.

Setiap perguruan tinggi memiliki terbitan jurnal masing-masing dengan beragam tema sesuai dengan bidang keilmuan yang diselenggarakan dalam pendidikan tinggi. Dari laman-laman jurnal daring tiap perguruan tinggi dapat ditemukan jurnal mulai dari bidang humaniora, sains, hingga teknologi yang sebagian besar tersaji dalam bahasa Indonesia.

Ketika dilihat dalam situs jurnal online Universitas Indonesia saja dapat ditemukan puluhan jurnal yang diterbitkan dengan tema-tema sesuai dengan departemen, program studi, maupun fakultas yang menerbitkan. Hal yang sama juga bisa ditemukan di situs jurnal online Universitas Gadjah Mada maupun situs Institut Teknologi Bandung. Padahal, tidak hanya ketiga perguruan tinggi terbaik menurut QS itu saja yang menerbitakan jurnal namun setiap perguruan tinggi menerbitkan jurnalnya masing-masing. Artinya terdapat ratusan jurnal dan ribuan artikel jurnal yang dapat dimanfaatkan dan dimaksimalkan oleh masyarakat luas. (LITBANG KOMPAS)