Dokumen

Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Dokumen ini mengatur tentang bidang-bidang yang tertutup dan terbuka bagi usaha penanaman modal di Indonesia.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021

Tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal

Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pasal 77 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan presiden yang mengatur tentang bidang usaha penanaman odal. Dokumen Perpres 10/2021 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.

Deskripsi

Bidang usaha penanaman modal adalah kegiatan produksi barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing. Perpres 10/2021 mengatur kegiatan penanaman modal tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 2 dan 3 secara detail menjelaskan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Bidang usaha yang tertutup dicantumkan dalam Pasal 12 UU 25/2007 tentang Penanaman Modal yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan bidang usaha yang berkaitan dengan pertahanan negara.

Pasal 4 hingga Pasal 10 menjelaskan secara detail pokok-pokok bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, termasuk ketentuan perkecualian terkait.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 13 halaman ini memuat 15 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pasal 1: Ketentuan Umum
  • Pasal 2: Bidang Usaha yang Tertutup dari Penanam Modal
  • Pasal 3: Bidang Usaha yang Terbuka untuk Penanam Modal
  • Pasal 4: Bidang Usaha Prioritas
  • Pasal 5: Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan Koperasi dan UMKM
  • Pasal 6: Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu
  • Pasal 7: Ketentuan Penanaman Modal Asing
  • Pasal 8: Pengecualian untuk Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus
  • Pasal 9: Ketentuan Khusus untuk Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus pada Bidang Usaha Rintisan Berbasis Teknologi
  • Pasal 10: Ketentuan Khusus untuk Penanaman Modal di Pasar Modal
  • Pasal 11: Perizinan Usaha Penanaman Modal
  • Pasal 12: Evaluasi Pemerintah
  • Pasal 13: Ketentuan Peralihan
  • Pasal 14: Perpres 76/2007 dan 44/2016 yang Diberhentikan
  • Pasal 15: Pemberlakuan Perpres 10/2021

Dokumen Perpres 10/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto