DETAIL DOKUMEN
Nama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tanggal Ditetapkan
19 April 2007
Ditetapkan Oleh
DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Perdagangan orang merupakan tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, sehingga diperoleh persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara atau antarnegara, dengan tujuan melakukan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Pasal 1).
Deskripsi
UU 21/2007 ini memuat ketentuan pidana penjara dan pidana denda bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pada bagian perlindungan saksi dan korban, ditetapkan bahwa saksi dan/atau korban memiliki hak untuk memperoleh kerahasiaan identitas, termasuk juga keluarga saksi dan/atau korban yang berpotensi mendapat ancaman fisik dan psikis dari orang lain terkait dengan keterangan saksi dan/atau korban.
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi saksi dan/atau korban beserta keluarganya apabila terdapat ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta. Korban atau ahli warisnya berhak mendapatkan restitusi yang merupakan ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan kerugian lain yang diderita korban.
Korban juga memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan, dan integrasi sosial dari pemerintah apabila korban mengalami derita fisik dan psikis. Apabila korban berada di luar negeri, pemerintah melalui perwakilannya di luar negeri wajib memberikan perlindungan. Jika korban adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, pemerintah mengusahakan perlindungan dan pemulangan ke negara asal dengan berkoordinasi dengan perwakilannya di Indonesia.
Unsur pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya pidana perdagangan orang. Untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pemerintah membentuk gugus tugas yang terdiri dari wakil pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, LSM, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi. Agar penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan dapat berjalan dengan baik, pemerintah juga menjalin kerja sama internasional secara bilateral, regional, dan multilateral. Masyarakat juga diajak untuk berperan serta dalam membantu proses pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
Cakupan isi
Dokumen UU 21/2007 ini setebal 37 halaman yang terdiri dari 24 halaman Peraturan dan 13 halaman Penjelasan. UU ini memiliki 67 pasal dengan cakupan isi sebagai berikut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Bab III: Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Bab IV: Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
- Bab V: Perlindungan Saksi dan Korban
- Bab VI: Pencegahan dan Penanganan
- Bab VII: Kerja Sama Internasional dan Peran Serta Masyarakat
- Bab VIII: Ketentuan Peralihan
- Bab IX: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 21/2007 ini dapat diperoleh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kontributor
Fandis Nggarang