Poster | Lebaran 2021

Ketentuan Penerbangan Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19

Pemerintah mengeluarkan ketentuan penerbangan dalam negeri terbaru di masa pandemi Covid-19 yang diberlakukan mulai 1 April 2021. Harapannya ketentuan tersebut dapat menekan dan mencegah laju penyebaran Covid-19 selama puasa dan lebaran berlangsung.

Hingga bulan April 2021, pandemi Covid-19 masih berlangsung. Padahal agenda besar keagamaan yang biasanya dijalani oleh mayoritas penduduk Indonesia akan berlangsung, yaitu lebaran. Meski pemerintah sedang gencar mengampanyekan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi), namun tetap perlu mengantisipasi lonjakan perpindahan penduduk antar daerah ketika mudik. Aturan perjalanan pun kembali dikeluarkan pada semua moda transportasi, baik umum maupun pribadi, termasuk terhadap moda transportasi udara.

Terkait hal itu, pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru penerbangan dalam negeri selama pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2021.

Berikut merupakan ketentuan bagi penyelenggara Angkutan Udara di masa pandemi Covid-19:

  1. Mematuhi ketentuan operasional sesuai SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020.
  2. Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang yang durasi penerbangannya di bawah 2 jam, kecuali untuk kepentingan medis.
  3. Apabila hasil tes RT PCR, Rapid Test Antigen, atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala Covid-19, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  4. Apabila terdapat penumpang melakukan pengembalian tiket penerbangan (refund), proses pengembalian tiket penerbangan (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 menggunakan RT PCR atau Rapid Test Antigen dalam kurun waktu paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Menyediakan 3 baris kursi diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang mendadak mengalami gangguan kesehatan pada saat penerbangan.

Infografik di samping menampilkan poin-poin ketentuan penerbangan untuk penumpang moda transportasi udara dalam negeri selama pandemi Covid-19, yang mulai diberlakukan tanggal 1 April 2021.

Sumber

  • Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021
  • Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya