Dokumen

Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 Tentang Tugas Beberapa Kementerian

Dokumen Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 ini mengatur beberapa hal, salah satunya menetapkan Kepolisian Negara yang sementara dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Nama
Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948

Tentang
Departemen Perburuhan dan Sosial, Pembangunan dan Pemuda, Kepulisian dan Urusan Peranakan

Tanggal Ditetapkan
4 Februari 1948

Ditetapkan Oleh
Soekarno, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Himpunan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan-Penetapan, Pemerintah Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Lahirnya Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 berhubungan dengan pembentukan kabinet baru Indonesia, sehingga perlu adanya penetapan kembali tugas dan kewajiban beberapa kementerian.  Adapun dasar hukum adanya penetapan ini ialah Maklumat Presiden Nomor 3 Tahun 1948.

Deskripsi

Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno, memutuskan enam perkara yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 ini.

Penetapan 4 Februari 1948 ini mengandung beberapa keputusan atas perubahan tugas dan kewajiban dari empat kementerian yang mengalami penyesuaian. Perubahan struktur kementerian yang dimaksud dalam dokumen resmi ini ialah Kementerian Negara Urusan Peranakan, Kementerian Negara Urusan Persediaan Bahan Makanan, Kementerian Sosial dan Kementerian Perburuhan, serta Kementerian Negara Urusan Pemuda.

Dari enam perkara yang tertuang, terdapat satu poin yang memutuskan adanya pergantian struktur kedudukan atau kepemimpinan aparat Kepolisian Negara yang langsung di bawah Presiden dan Wakil Presiden.

Cakupan Isi

Dokumen ini memuat enam poin keputuan. Berikut detail struktur dokumen tersebut.

  • Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Dalam Negeri
  • Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Persediaan Makanan Rakjat
  • Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Perburuhan dan Sosial
  • Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Pembangunan dan Pemuda
  • Perubahan kepemimpinan Kepolisian Negara
  • Perintah Presiden kepada Kementerian yang mengalami penyesuaian

Dokumen Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 ini dan dokumen penetapan pemerintah lainnya dapat dilihat dalam buku Himpunan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan-Penetapan, Pemerintah Republik Indonesia yang dihimpun oleh Koesnodiprodjo.

Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya