Nama
Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948
Tentang
Departemen Perburuhan dan Sosial, Pembangunan dan Pemuda, Kepulisian dan Urusan Peranakan
Tanggal Ditetapkan
4 Februari 1948
Ditetapkan Oleh
Soekarno, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Himpunan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan-Penetapan, Pemerintah Republik Indonesia
Lahirnya Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 berhubungan dengan pembentukan kabinet baru Indonesia, sehingga perlu adanya penetapan kembali tugas dan kewajiban beberapa kementerian. Adapun dasar hukum adanya penetapan ini ialah Maklumat Presiden Nomor 3 Tahun 1948.
Deskripsi
Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno, memutuskan enam perkara yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 ini.
Penetapan 4 Februari 1948 ini mengandung beberapa keputusan atas perubahan tugas dan kewajiban dari empat kementerian yang mengalami penyesuaian. Perubahan struktur kementerian yang dimaksud dalam dokumen resmi ini ialah Kementerian Negara Urusan Peranakan, Kementerian Negara Urusan Persediaan Bahan Makanan, Kementerian Sosial dan Kementerian Perburuhan, serta Kementerian Negara Urusan Pemuda.
Dari enam perkara yang tertuang, terdapat satu poin yang memutuskan adanya pergantian struktur kedudukan atau kepemimpinan aparat Kepolisian Negara yang langsung di bawah Presiden dan Wakil Presiden.
Cakupan Isi
Dokumen ini memuat enam poin keputuan. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Dalam Negeri
- Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Persediaan Makanan Rakjat
- Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Perburuhan dan Sosial
- Perubahan tugas dan kewajiban Kementerian Pembangunan dan Pemuda
- Perubahan kepemimpinan Kepolisian Negara
- Perintah Presiden kepada Kementerian yang mengalami penyesuaian
Dokumen Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 ini dan dokumen penetapan pemerintah lainnya dapat dilihat dalam buku Himpunan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Penetapan-Penetapan, Pemerintah Republik Indonesia yang dihimpun oleh Koesnodiprodjo.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya