Nama
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000
Tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan
18 Agustus 2000
Ditetapkan Oleh
Prof. Dr. H. M. Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
Demokratisasi menjadi salah satu buah tuntutan reformasi dan tantangan masa depan yang memerlukan reposisi dan restrukturisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia agar lebih jelas dalam pelaksanaannya.
Adanya kebijakan bidang pertahanan/keamanan berupa penggabungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya kerancuan, tumpang tindah, dan penyimpangan peran serta fungsi keduannya, sehingga berakibat pada tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi.
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2020 sangat diperlukan sebagai payung hukum pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih tercipta iklim kerja yang jelas sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing sehingga nilai serta tujuan demokrasi Indonesia dapat tercapai.
Deskripsi
Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2020 ini memutuskan seperangkat aturan mengenai pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Negara Indonesia sesuai dengan peran serta fungsi masing-masing.
Dokumen resmi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 di Jakarta ini secara komprehensif menjelaskan dan menegaskan kembali peran utama Tentara Nasional Indonesia dalam bidang pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan negara.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 7 halaman ini memuat 4 pasal. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Pasal 1: Penegasan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah secara kelembagaan
- Pasal 2: Pembedaan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 3: Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Pasal 4: Pemberlakuan ketetapan
Dokumen Ketetapan MPR VI/MPR/2000 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Nasional.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya