Nama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan
8 Januari 2002
Ditetapkan Oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Keamanan dalam negeri merupakan syarat utama terwujudnya masyarakat adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai jatidiri bangsa.
Dengan menimbang keputusan pemisahan peran serta fungsi kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan Undang-Undang yang secara resmi mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparatur hukum dengan peran utamanya dalam pemeliharaan keamanan negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dibentuk menggantikan UU 28/1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia. UU 2/2002 mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2002, yang turut menandai sudah tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997.
Deskripsi
UU 2/2002 ini menetapkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Indonesia dibagi dalam daerah hukum yang masing-masing diatur dengan Peraturan Pemerintah serta turut berpedoman pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dokumen resmi ini secara menyeluruh menjelaskan jati diri, peran, fungsi, jenjang keanggotaan, etika profesi kepolisian, lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, serta hubungan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah lainnya maupun lembaga internasional.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 33 halaman ini memuat 9 Bab dan 45 pasal, beserta 16 halaman penjelasan. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- BAB I: Ketentuan Umum
- BAB II: Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BAB III: Tugas dan Wewenang
- BAB IV: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BAB V: Pembinaan Profesi
- BAB VI: Lembaga Kepolisian Nasional
- BAB VII: Bantuan, Hubungan, dan Kerja Sama
- BAB VIII: Ketentuan Peralihan
- BAB IX: Penutup
Dokumen UU No. 2 Tahun 2002 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya