Dokumen

Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri

Dokumen Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2020 ini mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nama
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000

Tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tanggal Ditetapkan
18 Agustus 2000

Ditetapkan Oleh
Prof. Dr. H. M. Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Keuangan RI

Unduh Dokumen

Demi meningkatkan peran aktif rakyat dalam upaya ketahanan dan keamanan nasional, negara memerlukan alat negara juga aparat keamanan dan ketertiban yang berperan utama menyelenggarakan pertahanan negara, serta memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi seluruh elemen masyarakat.

Ketetapan MPR No. VII/MPR/2020 sangat diperlukan sebagai payung hukum pelaksanaan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibentuk atas dasar pemeliharaan dan peningkatan ketahanan serta keamanan nasional demi terwujudnya tujuan negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Deskripsi

Ketetapan MPR No. VII/MPR/2020 ini memutuskan peran utama aparatur pertahanan dan keamanan negara, antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan mengacu pada Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Dokumen resmi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 di Jakarta ini secara ekstensif menjelaskan peran, susunan dan kedudukan, tugas bantuan, serta keikutsertaan kedua alat negara tersebut dalam penyelenggaraan negara. Di samping itu, turut memerinci jati diri Tentara Nasional Indonesia dan Lembaga Kepolisian Nasional.

Dalam ketetapan yang diresmikan pada masa kepemimpinan Prof. Dr. H. M. Amien Rais ini ditegaskan kembali bahwa seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral, tidak melibatkan diri pada kegiatan politik apapun, serta tidak dapat menggunakan hak memilih maupun dipilih. Anggota aparat pertahanan dan keamanan negara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan maupun kepolisian.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 16 halaman ini memuat 3 Bab dan 12 pasal. Berikut detail struktur dokumen tersebut.

BAB I TENTARA NASIONAL INDONESIA

  • Pasal 1: Jatidiri Tentara Nasional Indonesia
  • Pasal 2: Peran Tentara Nasional Indonesia
  • Pasal 3: Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia
  • Pasal 4: Tugas Bantuan Tentara Nasional Indonesia
  • Pasal 5: Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara

BAB II KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  • Pasal 6: Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pasal 7: Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pasal 8: Lembaga Kepolisian Nasional
  • Pasal 9: Tugas Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pasal 10: Keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Negara

BAB III PENUTUP

  • Pasal 11: Ketentuan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
  • Pasal 12: Pemberlakuan Ketetapan

Dokumen Ketetapan MPR VII/MPR/2000 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman resmi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Badan Pengawas Keuangan RI.

 

Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya