Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 Tentang Tugas Beberapa Kementerian
Dokumen Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1948 ini mengatur beberapa hal, salah satunya menetapkan Kepolisian Negara yang sementara dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.