Dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan produk hukum yang disahkan pada 7 Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo. Undang-undang ini merupakan payung hukum dalam mendukung pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul kembali.
Deskripsi
Peraturan hukum ini sebagai bentuk respon dan tanggung jawab negara yang mengharuskan Indonesia mengikuti regulasi kesehatan internasional (International Health Regulations) tahun 2005. Regulasi tersebut mengharuskan Indonesia meningkatkan kemampuan dalam penyelidikan kesehatan serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah dan pintu masuk baik di bandara, pos lintas batas maupun pelabuhan laut.
Cakupan Isi
Undang-undang ini antara lain mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk. Lalu juga mengatur penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen , sumber daya, informasi , pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidananya terkait kekarantiaan kesehatan.
Isi Undang-undang No 6/2018 yang terdiri dari 14 bab dan 98 pasal ini, diurai dalam 72 halaman termasuk lampiran, yang ditujukan untuk menggantikan UU No.1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2/1962 tentang Karantina Udara. Kedua kedua aturan hukum tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjadi payung hukum dalam perlindungan kesehatan masyarakat saat ini.