Foto
Lonjakan kasus positif Covid-19 membuat pemerintah pusat dan daerah harus menyediakan tempat karantina bagi pasien tanpa gejala.
Dokumen
Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No.6/2018 ini untuk menggantikan UU No.1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2/1962 tentang Karantina Udara.