Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 10 Tahun 1950
Tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Disahkan
4 Juli 1950
Diundangkan oleh
Abdoel Gaffar Pringgodigdo, Menteri Kehakiman
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Produk hukum ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 1950 di Yogyakarta oleh Presiden Republik Indonesia (Pemangku Jabatan Sementara) Assaat dan diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Juli 1950 oleh Menteri Kehakiman Abdoel Gaffar Pringgodigdo. Undang-Undang No. 10 tahun 1950 ini menetapkan pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Jawa Tengah dirasa sudah saatnya mengatur daerahnya sendiri. Maka, undang-undang ini dibuat demi kelancaran pemerintahan.
Deskripsi
Undang-undang tersebut memutuskan penghapusan Pemerintahan Daerah Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, serta pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Keresidenan-Keresidenan di daerah tersebut.
Bab I pasal 1 menjelaskan Keresidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banjumas, Kedu, dan Surakarta tersebut secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Pasal 2 menyebutkan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah berkedudukan di Semarang.
Urusan rumah tangga daerah termasuk utang piutang, peraturan daerah keresidenan, dan kepemilikan barang dibahas secara detail dalam bab II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 3 halaman yang terbagi menjadi 3 bab, tanpa lembar penjelasan terkait UU No. 10 tahun 1950.
Bab I menjelaskan ketentuan umum
Bab II menjelaskan urusan rumah tangga Provinsi Jawa Tengah
Bab III menjelaskan ketentuan penutup
Berbagai aturan lain terkait UU pembentukan Provinsi Jawa Tengah dapat diakses melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Theresia Bella Callista