Desa-desa di Indonesia kaya akan potensi alamiah maupun budaya yang dapat meningkatkan ekonomi di sektor pariwisata melalui pengembangan berbagai destinasi wisata baru berupa desa wisata. Untuk itu, dana desa dapat digunakan dalam membiayai pengembangan destinasi wisata di desa. Hal ini sudah diperkuat melalui Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua terhadap Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Infografik di samping menampilkan tujuan penggunaan dana desa untuk pengembangan desa wisata. Serta, menyajikan contoh kegiatan pembangunan desa wisata yang dapat dibiayai menggunakan dana desa yang dikelola oleh BUMDes.
Sumber
Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari