Sumber
Kementerian Keuangan
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Program Dana Desa dilaksanakan sejak tahun 2015. Pencairan dana pembangunan desa ini dilakukan dua kali dalam setahun. Program ini melibatkan beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Keuangan. Infografis di atas menjelaskan pengertian, tujuan, penggunaan, serta alur pengawasan pelaksanaan program dana desa tersebut.