Poster | Dana Desa

Desa Lawan Covid-19

Selain sebagai ujung tombak pembangunan, penanganan pandemi Covid-19 juga akan lebih efektif jika dilakukan mulai dari tingkat desa. Dana desa pun diijinkan digunakan untuk kepentingan ini.

Dana desa dapat digunakan dalam membiayai kegiatan penanganan bencana alam ataupun bencana nonalam. Penanganan bencana nonalam yang mengancam masyarakat secara luas seperti pandemi Covid-19 menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi Covid-19 di tingkat desa sudah dikuatkan pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Hal tersebut tertuang kembali dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 sebagai perubahan kedua terhadap Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Infografik di samping menampilkan bagaimana dana desa tersebut digunakan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 sebagai langkah penanganan di unit pemerintahan terkecil.

Sumber
Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 7 Tahun 2020.

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari