Poster | Kemerdekaan RI

Penggunaan Bahasa Indonesia

Beragam etnis dari seluruh pelosok negeri dapat disatukan dengan Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945, bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa resmi negara. Hal ini memperkuat salah satu ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang selanjutnya dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Pewajiban penggunaan bahasa Indonesia telah diatur di dalam UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Infografik di samping menampilkan fungsi dan penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang tersebut.

Sumber
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari