KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memaparkan pencapaian program Kampus Merdeka di acara Festival Kampus Merdeka Kedua di Denpasar, Bali, pada 14-15 Novenber 2022. Sekitar 179.000 mahasiswa mengikuti program unggulan Kampus Merdeka dari Kemedikbudristek, serta sekitar 250.000 mahasiswa ikut program Kampus Merdeka Mandiri yang digelar masing-masing perguruan tinggi.
Fakta Singkat
- Penetapan bentuk pengelolaan PTN-BH diamanatkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU Dikti). Aturan khususnya akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah sebagai produk hukum turunan.
- Tiga bentuk pengelolaan PTN, yakni PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN Satker.
- Semangat utama dari peralihan PTN menjadi PTN-BH adalah otonomi untuk mengelola ragam urusan internalnya di bidang akademik dan non-akademik.
- Wacana liberalisasi pendidikan telah muncul sejak era Orde Baru, salah satunya yang paling awal adalah dengan penandatanganan General Agreement on Trade in Services (GATS) sebagai perjanjian perdagangan jasa pendidikan.
- Wacana otonomi perguruan tinggi telah muncul sejak tahun 2000 dan juga diperkuat lewat UU Sisdiknas yang masih berlaku sejak 2003.
- Sebelum PTN-BH, telah ada dua bentuk pengelolaan otonom PTN yakni BHMN (2000–2009) dan BHP (2009–2010).
- Hingga saat ini telah terdapat 21 PTN-BH. Seluruh PTN-BLU ditargetkan menjadi PTN-BH dalam delapan tahun mendatang sejak 2024.
Hadirnya perguruan tinggi tidak berdiri dalam koridor pendidikan semata. Dosen sebagai aktor penggerak yang didorong untuk melaksanakan Tridharma, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Melalui Tridharma, dosen memiliki tanggung jawab yang begitu luas, yakni menjadi penggerak intelektual sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Dalam tiga koridor tanggung jawab tersebut, dosen masih dihadapkan pada masalah klasik gaji dan kesejahteraan.
Hal ini tampak dari hasil survei daring yang dipublikasikan oleh The Conversation pada 4 Mei 2023 lalu dengan melibatkan 1.200 dosen aktif di Indonesia sebagai responden. Ditemukan bahwa 42,9 persen dosen hanya menerima pendapatan tetap di bawah Rp 3 juta per bulan, atau sedikit lebih tinggi dari rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Indonesia sebesar Rp 2,9 juta.
Dosen pun harus mencari sumber-sumber pendapatan alternatif. Sumber tersebut dapat berasal dari honor narasumber, insentif publikasi, hingga honor insidental lainnya. Meski begitu, 53,6 persen reponden mengaku bahwa pemasukan tambahan yang diperoleh tidak mencapai angka Rp 1 juta per bulannya (Kompas, 10/5/2023, “Polemik Gaji Rendah Dosen”).
Tidak hanya untuk biaya hidup harian, sumber-sumber pendapatan alternatif ini juga diperlukan bagi para dosen untuk mendukung giat penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan.
Pemerintah Indonesia kerap menganaktirikan atau kurang memperhatikan keduanya sehingga dosen-dosen pun kesulitan dalam mengakses pendanaan. Apalagi, dosen dengan status CPNS atau ikatan dengan pemerintah yang paling mengalami kesulitan dan merasakan kegelisahan (Kompas, 3/5/2023, “Membuka Tabir Suram Profesi Dosen”).
Atas situasi tersebut, maka muncul kebijakan transformasi status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum atau disingkat PTN-BH. Latar belakang kemunculan PTNBH diantaranya didorong oleh berbagai ragam masalah seperti pengaruh pemerintah, akses pendanaan terhadap lembaga, hingga soal kewajiban administratif.
Melalui perubahan bentuk menjadi PTN-BH, diharapkan perguruan tinggi mampu mengurangi ketergantungan pada pemerintah dan mengatasi ragam persoalan, secara khusus masalah pendanaan.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Mahasiswa mengikuti upacara penerimaan mahasiswa baru di Lapangan Pancasila UGM, Yogyakarta, Senin (1/8/2022). Kegiatan Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dimulai pada hari itu dan berlangsung selama enam hari. Pada tahun ini UGM menerima 9.833 mahasiswa baru yang terdiri atas 8.215 mahasiswa Program Sarjana dan 1.618 mahasiswa Program Sarjana Terapan.
Apa itu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum?
Hadirnya status kelembagaan PTN-BH ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU Dikti). Merujuk pada UU tersebut, pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Sementara itu, PTN sebagai salah satu bentuk dari perguruan tinggi sendiri adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah. Sementara status kepemilikan PTN-BH sebagai bagian dari PTN adalah milik negara sepenuhnya dan tidak dapat dialihkan baik kepada perseorangan atau swasta.
Mengacu pada Kompaspedia (20/7/2020, “Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)”), PTN-BH adalah salah satu dari tiga bentuk pengelolaan PTN lain yang ada di Indonesia saat ini.
Selain PTN-BH, terdapat PTN-Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker). Dari ketiga bentuk pengelolaan ini, lembaga PTN-BH memiliki tingkat otonomi tertinggi dan paling penuh dalam mengelola urusan internalnya, baik masalah akademik maupun non-akademik (seperti keuangan dan sumber daya).
KOMPAS/PRIYOMBODO
Buku yang berisi soal dan pembahasan serta kiat-kiat menghadapi soal dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMBPTN) 2023 di jual di toko buku Gramedia, Jakarta, Kamis (4/5/2023). Berbagai persiapan dilakukan oleh para calon mahasiswa baru agar mendapat bangku di kampus negeri idamannya melalui UTBK SMBPTN.
Otonomi Perguruan Tinggi
Dengan menyandang status PTN-BH, perguruan tinggi akan diberikan sejumlah kewenangan, ciri, dan kepemilikan khusus. Hal-hal ini jugalah yang lantas membedakan PTN-BH dari status lamanya sekaligus status pengelolaan PTN lain. Wewenang dan kepemilikan otonomi PTN-BH demikian termaktub pada Pasal 65 Ayat (3) UU Dikti, terdiri atas:
- Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
- Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.
- Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi.
- Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
- Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan.
- Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.
- Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Atas berbagai ciri wewenang dan kepemilikan otonomi tersebut, pemerintah Indonesia mengharapkan PTN-BH untuk bergerak dalam koridor pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Oleh karenanya, pada Pasal 65 Ayat (4) menegaskan tugas PTN-BH untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang dapat terjangkau oleh masyarakat.
Selain itu, mengacu pada otonomi di poin kelima, maka dapat diketahui bahwa status kepegawaian dosen dalam sistem PTN-BH turut mengalami perubahan. Mengacu pada penjelasan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ainun Naim dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH pada Januari 2020 lalu, PTN-BH bukanlah institusi pemerintah. “Kalau PTN BH mengikuti sistem pemerintah ya tidak bisa maju,” katanya.
Dalam bidang sumber daya manusia, PTN-BH juga melepaskan sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tanpa adanya status tersebut, maka dosen secara penuh harus mempertanggung jawabkan kinerjanya terhadap perguruan tinggi.
Tidak seperti PNS, dosen pun akan mendapatkan penilaian dan evaluasi secara periodik. Dengan ketiadaan status PNS ini, Ainun berharap agar PTN-BH dapat mengembangkan hubungan kontraktual yang efisien dan efektif dengan staf pengajarnya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para peserta mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta di Depok, Jawa Barat, Senin (26/4/2021). UTBK-SBMPTN gelombang dua di UPN Veteran diikuti 15.915 peserta.
Alokasi Bantuan Pendanaan
Terkait pendanaan, meski telah berstatus PTN-BH, perguruan tinggi akan tetap memperoleh bantuan dari pemerintah Indonesia. Persoalan pendanaan PTN-BH ini secara lebih khusus diatur dalam turunan UU, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Pada 2020, PP ini kemudian digantikan dengan PP Nomor 8 Tahun 2020.
Bantuan pendanaan yang diberikan oleh pemerintah terhadap PTN-BH merupakan bagian dari 20 persen dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan secara khusus bagi fungsi pendidikan nasional. Bantuan pendanaan ini akan diberikan kepada PTN-BH pada tiap tanggal penganggaran untuk kemudian dikelola secara otonom.
Meski adanya bantuan tersebut, status PTN-BH juga mendorong perguruan tinggi untuk keluar dari ikatan dan ketergantungan dana oleh pemerintah. Dengan keleluasaan yang diberikan untuk mencari dan mengelola sumber-sumber dana, maka dana bantuan dari pemerintah juga berkurang.
Oleh sebab itu, sejumlah dosen justru melihat bahwa hadirnya status PTN-BH menjadi cara pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi. Cara ini dilakukan dengan memberikan restu untuk perguruan tinggi menggali pendanaan sendiri dari mahasiswa maupun swasta (Kompas.id, 9/9/2022, “Meraih Otonomi Perguruan Tinggi dengan Status PTN BH”).
Pada titik inilah yang kerap menimbulkan polemik yang menyebabkan PTN-BH justru semakin mendorong perguruan tinggi untuk terfokus pada pencarian dana semata. Dengan berkurangnya alokasi dana, PTN-BH pun harus kian membuka diri terhadap dinamika pasar dalam ikatan sistem liberal. Ambisi akumulasi kapital untuk menutup lubang pendanaan yang selama ini dibantu pemerintah dikhawatirkan menggeser pelaksanaan fungsi mulia Tridharma perguruan tinggi.
KOMPAS/RIZA FATHONI
Teknisi dari PT Akebono Brake Astra Indonesia dan tim dari Universitas Gadjah Mada mempersiapkan alat pendeteksi keretakan pada produk kampas rem di pabrik tersebut di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2023). Alat tersebut hasil riset kolaborasi antara Sekolah Vokasi UGM, Politeknik ATMI Surakarta dan PT Akebono Brake Astra Indonesia lewat pendanaan Program Riset Keilmuan Terapan Vokasi LPDP.
Menjadi Subjek Pajak
Bidang perpajakan juga menjadi salah satu konsekuensi dari perubahan status kelembagaan menjadi PTN-BH. Dengan otonomi dan statusnya yang berbadan hukum, maka secara regulasi PTN tidak lagi tergolong sebagai lembaga nirlaba. Berbagai PTN-BH pun dikukuhkan menjadi Wajib Pajak Badan dan Pengusaha Kena Pajak.
Status PTN-BH tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor SE-34/PJ/2017 oleh Dirjen Pajak. Melalui surat tersebut dituliskan bahwa PTN-BH tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan dari subjek pajak dalam negeri.
PTN-BH dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam satu kesatuan lembaganya, dengan mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian PTN-BH lain sebagai badan hukum.
Dengan perubahan ini, maka turut berimplikasi pula terhadap status PTN sebagai pemungut pajak menjadi subjek pajak yang lantas akan merubah mekanisme perpajakan di seluruh unit kerja PTN-BH terkait. Pada tahap lebih lanjut, perubahan mekanisme ini berdampak nyata pada sistem pendapatan para dosen.
Sejarah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Paradigma Liberalisasi Pendidikan
Kecenderungan arah liberalisasi perguruan tinggi telah tampak sejak era Orde Baru. Pada tahun 1994, Indonesia bergabung dalam sistem perdagangan global beserta institusi tata kelola global yang mengaturnya, World Trade Organization (WTO).
Keanggotaan dalam WTO lantas ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mengikatkan Indonesia pada seluruh perjanjian multilateral di WTO terkait perdagangan barang, jasa, bahkan hak atas kekayaan intelektual.
Pada tahun 2000, negara-negara anggota WTO meregulasi 12 sektor jasa yang diperdagangkan dalam perjanjian General Agreement on Trade in Services (GATS). Dalam GATS, turut disepakati bahwa pendidikan merupakan salah satu sub-sektor jasa yang diperdagangkan.
Kajian Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) yang disusun oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Andalas menilai bahwa implikasi dari hal tersebut jelas, pendidikan tinggi pun diperlakukan sebagai objek liberalisasi selaras dengan prinsip pasar bebas yang diusung GATS.
Indonesia dan negara anggota WTO pun harus membuka akses pasarnya untuk para aktor bisnis asing dan melepaskan pendidikan tinggi domestik ke dalam pasar global. Alhasil, penempatan pendidikan sebagai instrumen komersil membuatnya mengalami komodifikasi. Proyek pendidikan tinggi Indonesia mulai beralih demi keseimbangan pasar (antara permintaan dan penawaran).
Mengacu pada buku Perguruan Tinggi Bermutu: Paradigma Baru Manajemen Pendidikan Tinggi Menghadapi Tantangan Abad ke-21, upaya liberalisasi dilakukan dengan menghubungkan lulusan perguruan tinggi ke dunia usaha untuk bekerja. Paradigma yang digunakan yakni perguruan tinggi adalah sebuah ruang industri yang memproduksi jasa. Sementara dunia usaha dan industrial merupakan pelanggan dari perguruan tinggi tersebut.
Dengan paradigma demikian, Wardiman Djojonegoro sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (1993–1998) mendorong konektivitas ruang intelektual di perguruan tinggi dengan ruang usaha di dunia kerja. Konektivitas tersebut diwujudkan Wardiman dengan memperkenalkan konsep link-and-match yang menyesuaikan ruang pendidikan dengan dunia usaha.
Meski pada waktu itu belum sempat meluas karena lahirnya era Reformasi, periode ini menjadi salah satu pintu pertama institusi perguruan tinggi membuka diri terhadap pasar dan industri.
Tidak berhenti disitu, pada era Reformasi, Dirjen Pendidikan Tinggi menyusun laporan berjudul Higher Education Reform In Indonesia dalam rangka kerja sama dengan lembaga Bank Dunia. Pada tahun 2002, laporan tersebut diserahkan ke salah satu gugus tugas Bank Dunia bernama Task Force on Higher Education and Society yang memiliki tugas khusus mempelajari dan merumuskan pendidikan tinggi di negara berkembang seperti Indonesia.
Hasilnya, sebagaimana dipaparkan dalam tulisan Dirjen Pendidikan Tinggi pada masa itu, Satryo Soemantri Brodjonegoro, adalah reformasi keuangan dan manajemen pendidikan di Indonesia. Pemerintah Indonesia bertekad untuk menjalankan reformasi keuangan dan kelembagaan di perguruan tinggi, termasuk dengan merubah bentuk institusi, melibatkan kontribusi swasta, melonggarkan regulasi, dan mendorong kontribusi pendanaan dari keluarga mampu.
Konsepsi Otonomi dan Bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
Berbagai dinamika yang telah muncul sejak Orde Baru tersebut didukung oleh satu paradigma, bahwa dalam situasi ekonomi dunia yang liberal, perguruan tinggi perlu bergerak secara mandiri dan turut mengadopsi pengelolaan liberalistik untuk dapat maju. Dengan adopsi paradigma demikian, perguruan tinggi dinilai dapat lebih menjawab tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan dari skala lokal hingga global. Atas dasar tersebut, konsepsi otonomi diyakini menjadi jalan terbaik.
Sebagai tindak lanjut, wacana otonomi perguruan tinggi ini mulai diwujudkan pemerintah pada tahun 2000 dengan menetapkan bentuk-bentuk pengelolaan PTN sebagai cikal bakal dari PTN-BH. Sejumlah PTN di Indonesia diberikan otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangannya lewat status Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Terdapat empat PTN yang secara bersamaan ditetapkan sebagai BHMN, yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sebagai tindak lanjut, wacana otonomi perguruan tinggi ini pun dimuat secara formil lewat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Melalui Pasal 24, UU Sisdiknas mengamanatkan otonomi perguruan tinggi lewat pelaksanaan keilmuan, pengelolaan lembaga secara mandiri, dan kebebasan akademik sebagai solusi untuk maju.
Otonomi dalam pemahaman ini diterjemahkan melalui bentuk badan hukum dimana melalui Pasal 53 dituliskan bahwa lembaga pendidikan berbadan hukum harus dapat mengelola dana secara mandiri demi kemajuan satuan pendidikan itu sendiri. Pada pasal yang sama juga diamanatkan bahwa meski berbentuk badan hukum, perguruan tinggi haruslah tetap memegang prinsip nirlaba.
Pada tahun-tahun selanjutnya, pemerintah menambahkan PTN berstatus BHMN. Pada 2003, jumlah PTN-BHMN bertambah menjadi lima dengan penetapan Universitas Sumatera Utara (USU). Kemudian diikuti kembali dengan bergabungnya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada 2004. Terakhir, pemerintah Indonesia menetapkan Universitas Airlangga (Unair) sebagai PTN-BHMN ketujuh pada 2006.
Bentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP)
Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan Badan Hukum Pendidikan (BHP) sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Secara otomatis, ketujuh PTN-BHMN pun berubah statusnya menjadi PTN-BHP. UU BHP ini mengharuskan agar semua lembaga pendidikan Indonesia baik jenjang pendidikan dasar hingga tinggi, baik swasta maupun negeri harus berstatus “badan hukum.”
Buku Melawan Liberalisme Pendidikan oleh Darmaningtyas, dkk menyatakan bahwa UU BHP melegalkan liberalisasi pendidikan. Tak hanya itu, bentuk BHP ini juga mengkomodifikasi berbagai tingkatan pendidikan. Atas kebijakannya demikian, UU BHP pun membuahkan kontroversi sehingga diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pengujian yuridisnya (judicial review), hakim-hakim MK pun memutuskan bahwa UU BHP inkonstitusional sehingga harus dibatalkan. Keputusan ini tertuang lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010. Sebagai tindak lanjut, pemerintah pun mengeluarkan PP Nomor 66 Tahun 2010 yang meniadakan status PTN-BHP dan mengembalikan seluruh perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Ditetapkan pula bahwa masa transisi tersebut harus sudah selesai pada tahun 2013 atau tiga tahun setelah diundangkannya PP tersebut. Untuk menyelesaikan masa transisi tersebut, Presiden secara langsung juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). Termasuk dalam perguruan tinggi BHMN yang masa transisinya diatur oleh Perpres adalah UPI dan ITB.
Bentuk Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Masa transisi ini tidak bertahan lama. Pada 2012, DPR mengesahkan bentuk pengelolaan PTN-BH melalui UU Dikti. Dengan penerbitan dan pemberlakuan UU tersebut, maka seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai PTN-BH.
Mengacu pada Anwar Arifin dalam bukunya Politik Pendidikan Tinggi Indonesia, sebelum mencapai pengesahan pada 10 Agustus 2012, UU Dikti terlebih dahulu melalui tahap polemik yang begitu gencar dan alot sejak masih berupa Rancangan Undang-Undang (RUU).
Pada 27 September 2011, DPR dengan pembahasan bersama pemerintah telah melahirkan RUU Dikti. Rupanya, naskah tersebut menuai kotroversi yang cukup tajam di masyarakat.
Terdapat dua pihak, yang pro dan kontra, terhadap RUU Dikti ini. Pihak pro, utamanya para profesor, guru besar, dan rektor PTN begitu mendukung lahirnya UU Dikti dan penerapan PTN-BH. Menurut mereka, UU Dikti akan memberikan payung hukum bagi PTN yang pernah berstatus BHMN maupun BHP. Mereka juga menilai bahwa pemberian otonomi adalah keniscayaan dalam pendidikan modern untuk mencapai kemajuan dan inovasi.
Sementara pihak kontra terdiri atas masyarakat luas dan mahasiswa. Mereka khawatir apabila UU Dikti disahkan dan otonomi PTN-BH sebagai bentuk yang tak berbeda dengan BHP diadopsi, akan menciptakan lembaga pendidikan yang berorientasi pada komersialisasi dan liberalisasi.
Arifin mencatat bahwa dari pihak DPR sendiri telah “trauma” dengan nasib UU BHP yang juga notabene adalah inisiatif pemerintah. Maka dari itu, DPR secara sangat hati-hati membahas dan mengevaluasi RUU Dikti sebelum disahkan menjadi UU. Kehati-hatian tersebut ditunjukkan dengan inisiatif pembentukan dan penyerahan RUU terlebih dahulu.
RUU Dikti ini juga lantas dibahas bersama dengan melibatkan berbagai organ negara dan masyarakat, dari Menteri Pendidkan dan Kebudayaan, Menteri HAM, Menteri Keuangan, Sekretariat Negara, Asosiasi Prodesion Indonesia (API), dan sarjana hukum. Akhirnya, secara berturut-turut lahirlah dua RUU sebagai hasil dari proses kajian, yakni pada 14 Desember 2011 dan selanjutnya pada 4 Februari 2012. Salah satu yang turut dipersoalkan dan mengalami revisi adalah isi dari Pasal 31 Ayat (5).
Disahkannya UU Dikti pada 10 Agustus 2012 membuka lembaran pedoman hukum pendidikan baru di Indonesia. Pembahasannya terhadap pendidikan tinggi nasional begitu luas dan mencakup banyak hal. Selain soal PTN-BH, UU Dikti juga memperkuat amanat dan peran ganda yang dimiliki perguruan tinggi.
Tidak hanya menjadi garda terdepan dalam pendidikan dan pencerdasan bangsa, perguruan tinggi juga memainkan peran sebagai garda terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi rakyat Indonesia. Melalui kedua peran ini, maka keberlangsungan dan pengelolaan perguruan tinggi begitu penting untuk diperhatikan, karena kelancarannya akan berimplikasi pada kelahiran komunitas ilmiah yang cerdas, sejahtera, berperadaban, dan mampi memajukan kesejahteraan umat manusia.
Masing-masing PTN yang ditetapkan sebagai PTN-BH diatur melalui PP yang berbeda-beda. Pada 2013, empat PTN pertama yang menjadi PTN-BH adalah ITB, UGM, IPB, dan UI. Lebih lanjut, pemerintah kembali menetapkan PTN-BH pada 2014, disusul pada 2020, 2021, dan terakhir 2022. Kini jumlah PTN-BH telah mencapai 21 lembaga dimana penetapan terakhir dilakukan pada 20 Oktober 2022 lalu. Ke-21 PTN-BH tersebut adalah:
No |
PTN-BH |
Tahun Bergabung |
1 |
Universitas Gadjah Mada (UGM) |
2013 |
2 |
Institut Teknologi Bandung (ITB) |
2013 |
3 |
Institut Pertanian Bogor (IPB) |
2013 |
4 |
Universitas Indonesia (UI) |
2013 |
5 |
Universitas Diponegoro (Undip) |
2014 |
6 |
Universitas Padjadjaran (Unpad) |
2014 |
7 |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) |
2014 |
8 |
Universitas Airlangga (Unair) |
2014 |
9 |
Universitas Hasanuddin (Unhas) |
2014 |
10 |
Universitas Sumatera Utara (USU) |
2014 |
11 |
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) |
2014 |
12 |
Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) |
2020 |
13 |
Universitas Andalas (Unand) |
2021 |
14 |
Universitas Brawijaya (UB) |
2021 |
15 |
Universitas Negeri Malang (UM) |
2021 |
16 |
Universitas Negeri Padang (UNP) |
2021 |
17 |
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) |
2022 |
18 |
Universitas Negeri Semarang (Unnes) |
2022 |
19 |
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) |
2022 |
20 |
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) |
2022 |
21 |
Universitas Terbuka (UT) |
2022 |
Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Mekanisme Penetapan PTN-BH
Meski telah eksis selama lebih dari satu dekade dan memiliki legal standing yang jelas, bukan berarti status PTN-BH langsung diadopsi oleh seluruh PTN di Indonesia. Begitu pula dari pihak pemerintah yang tidak langsung memaksakan transformasi seluruh PTN menjadi PTN-BH. Penetapan menjadi PTN-BH memerlukan proses yang tidak singkat, termasuk terlebih dahulu pihak perguruan tinggi memenuhi syarat PTN-BH dan penilaian kesiapan dari pemerintah.
Pemerintah pada awalnya memang tidak memaksakan pihak PTN untuk beralih status menjadi PTN-BH. Meski begitu, terdapat upaya persuasi untuk melakukannya. Hal ini tampak dari bagaimana generasi pertama perguruan tinggi yang menjadi PTN-BH merupakan empat perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Dengan menjadi pelopor, pemerintah menunjukkan pada berbagai perguruan tinggi lain bahwa PTN-BH merupakan langkah lanjut atau peningkatan menunju bentuk perguruan tinggi modern dan berkualitas.
Pemberian dan penetapan status PTN-BH dilakukan oleh Mendikbudristek. Pemberian status ini dilakukan secara selektif dengan berdasarkan pada evaluasi kerja PTN terkait dan kesesuian pada indikator yang diperlukan untuk menjadi PTN-BH. Penilaian indikator ini sendiri dilakukan oleh pihak Kemendikbudrister. Pada taraf ini, sebelum dilakukan penilaian dan evaluasi kerja, pihak PTN terlebih dahulu melakukan kalkulasi dan persiapan kelayakan.
Dalam tahap awal tersebut, PTN akan membentuk Tim Persiapan PTN-BH. Tim ini akan dibentuk setelah PTN mendapatkan mandat dari Dirjen Dikti untuk bertransformasi menjadi PTN-BH. Hal ini bisa juga diusulkan dari inisiatif pihak PTN sendiri yang menyampaikan penilaian dan rekomendasi terkait kapasitas internal lembaganya. Untuk itu, Tim Persiapan PTN-BH harus sudah melakukan studi banding terhadap potensi yang dimiliki.
Begitu memperoleh lampu hijau tersebut, maka Tim Persiapan PTN-BH harus mulai mempersiapkan dokumen dan bukti untuk dapat lolos evaluasi kerja PTN dan bertransformasi menjadi PTN-BH. Ada begitu banyak indikator kesiapan perguruan tinggi yang harus dipenuhi. Dalam bidang keuangan, PTN harus mampu membuktikkan bahwa lembaganya stabil sehingga tidak akan menaikkan UKT dan dapat menghilangkan opini komersialisasi universitas.
Selain keuangan, PTN juga harus memiliki mutu yang baik dengan dibuktikkan dengan peringkat dan akreditasi unggul. Nantinya setelah menjadi PTN-BH, akreditasi ini akan diarahkan untuk mengejar taraf internasional. Sementara pada bidang infrastruktur, PTN harus memiliki kelayakan gedung dan fasilitas. Pembangunan dan renovasi infrastruktur biasa dilakukan untuk mengejar standar kelayakan yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Tim Persiapan PTN-BH dengan komunikasi bersama rektor PTN terkait akan menyusun latar belakang dan arah dasar pengelolaan PTN kedepannya bilamana telah berubah menjadi PTN-BH. Termasuk dalam kelengkapan ini menyangkut rencana pengembangan bidang akademik maupun non-akademik untuk mengubah ekosistem pendidikan kampus yang lebih baik, bermutu dan terintegrasi.
Apabila lolos evaluasi kerja dan memiliki kelayakan yang dinilai sesuai dengan indikator PTN-BH, maka penetapan PTN menjadi PTN-BH akan dilakukan secara formil melalui PP yang ditandatangani oleh Presiden. Usai menjadi PTN-BH, pihak perguruan tinggi masih menyimpan tugas untuk menyampaikan usulan perhitungan satuan biaya operasional perguruan tinggi dan estimasi rencana penerimaan dalam status barunya tersebut. Dalam usulan ini setidaknya termasuk:
- Target Kinerja
- Kebutuhan biaya operasional pelaksanaan Tridharma (di luar gaji dan tunjangan pegawai PTN-BH)
- Perhitungan satuan biaya operasional dan rencana penerimaan PTNBH
Tahap ini akan dilakukan bersama Mendikbudristek dengan tujuan pembahasan usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN-BH. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Mendikbudristek yang telah menyetujui besaran usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTN-BH untuk kemudian diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pengajuan usulan alokasi dana Bantuan Operasional PTNBH dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyusunan APBN.
Sejak Februari 2022, pemerintah juga tengah mencanangkan penyusunan dan penetapan RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas 2003 yang dinilai sudah tak relevan. Selain UU Sisdiknas yang lama, RUU juga ditenggarai akan menggantikan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Dikti.
Dalam salah satu poinnya, RUU Sisdiknas memuat upaya pemerintah yang lebih eksplisit untuk mendorong peralihan seluruh PTN menjadi PTN-BH. Melalui RUU tersebut, sebagaimana telah disosialisasikan dalam sarasehan di Unsyiah pada Juli 2022 lalu, pemerintah menargetkan agar dalam delapan tahun mendatang terhitung dari 2024, seluruh PTN telah beralih menjadi PTN-BH. Selain itu, pada 2024 juga dicanangkan agar seluruh PTN-BLU bertransformasi menjadi PTN-BH. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
Arifin, A. (2013). Politik Pendidikan Tinggi Indonesia. Jakarta: Pustaka Indonesia
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta.
- UU Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.
• Kompas. (2023, Mei 10). Polemik Gaji Rendah Dosen. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 5.
• Kompas. (2023, Mei 3). Membuka Tabir Suram Profesi Dosen. Jakarta: Harian Kompas. Hlm B.
• Kompas.id. (2022, September 9). Meraih Otonomi Perguruan Tinggi dengan Status PTN BH. Diambil kembali dari Kompas.id: https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/09/08/meraih-otonomi-perguruan-tinggi-dengan-status-ptn-bh
• Kompas. (2023, Februari 10). Lorong Gelap Pendidikan Nasional. Jakarta: Harian Kompas. Hlm 6.
• Kompaspedia. (2020, Juli 20). Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Diambil kembali dari Kompaspedia: https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/peta-tematik/perguruan-tinggi-negeri-badan-hukum-ptn-bh
- Humas Universitas Negeri Yogyakarta. (2022, Juli 20). Sarasehan Menuju PTN Badan Hukum. Diambil kembali dari uny.ac.id: https://www.uny.ac.id/id/berita/sarasehan-menuju-ptn-badan-hukum
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. (2022, Agustus 1). 16 PTN-BH Peroleh Dana Abadi Perguruan Tinggi. Diambil kembali dari puslapdik.kemdikbud.go.id: https://puslapdik.kemdikbud.go.id/16-ptn-bh-peroleh-dana-abadi-perguruan-tinggi/