Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.